KUNINGAN (MASS) – Di bulan suci Ramadhan ini, dimana ummat islam berpuasa, peredaran minuman keras (miras) ilegal ternyata masih saja berlangsung, termasuk di Kuningan.
Merespon hal itu, Polres Kuningan menggelar operasi Pekat (penyakit masyarakat) Lodaya 2022. Operasi ini, dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi yang berpuasa. Hasilnya, dari operasi yang dilakukan pada Jumat (15/4/2022) kemarin, ditemukan puluhan botol arak dari beberapa toko.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda beserta jajarannya menggelar operasi ini selama Ramadhan. Operasi ini, dilakukan terutama ke toko atau warung yang diduga kuat menjual minuman keras (miras).
Kapolres melalui jajarannya Aiptu Ghani Prawira, Aiptu Uman, Aipda Garjito, Bripka Adang Triana, Bripka Sthefanus PJS, Brigpol Denis Maulana, Briptu Topik Maulana dan Bripda Koko Sugiharto mengaku melakukan razia setiap harinya terhadap peredaran minuman haram tersebut.
“Kami ingin memberikan jaminan keamanan, ketenangan kepada masyarakat saat melaksanakan ibadah puasa,” ujar Kapolres didampingi Kasi Humasnya IPTU Sukarno setelah menyita puluhan botol.
Diterangkan Kapolres, operasi itu dilakukan ke pemilik toko sodara Suryadi Simamora yang terletak di jalan Duren Raya, Desa Ancaran Kecamatan Kuningan. Ditemukan dari satu tempat tersebut, enam (6) botol minuman keras.
Sedangkan, di warung lainnya, penjual miras milik sodara Stanis Een Sadar yang terletak di Desa/Kecamatan Cigugur kabupaten, ditemukan sekitar empat (4) dus / empat puluh delapan (48) botol minuman keras jenis Arak merek Orang Tua.
“Miras ilegal dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat saat melaksanakan ibadah puasa. Dan yang lebih bahaya lagi, miras juga dapat memicu munculnya berbagai tindakan kriminal,” jelasnya.
Setelah operasi itu, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol, apalagi jual obat-obatan terlarang. (eki)