KUNINGAN (MASS) – Wanita yang bekerja sebagai pekerja seks marupakan bentuk dari adanya ketidak sejajaran yang diterima kaum wanita terhadap laki-laki. Ketidak sejajaran ini terjadi akibat dari kurangnya peran wanita dalam mengaakses pendidikan dan peran politik dalam publik. Kriminalisasi yang diperlakukan pada prostitusi tidak mempan melawan kebijakan dengan kepentingan berbagai program dan kesepakatan lokal.
Pancasila sila ke 2 telah memberikan amanat bahwa setiap warga negara menjunjung nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (Aditya, 2016). Nilai kemanusian dalam sila kedua pancasila berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” bermakna bahwa dalam konteks negara pancasila kemanusiaan berarti melindungi dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodratnya yang mempunyai akal, pikiran, perasaan dan keyakinan.
4 hal inilah yang membedakan manusia dengan makhluk lainnya. Dengan adanya akal dan pikiran manusia mampu untuk bertahan hidup dan mempertahankan kehidupannya dari berbagai gangguan dan ancaman yang mengintai. Begitupun dengan perasaan dan keyakinan yang dimiliki manusia berfungsi sebagai pembeda mana yang baik dan mana yang buruk. Dengan demikian sudah selayaknya perilaku prostitusi dinilai jauh dari sifat harkat dan martabat manusia.
Salah satu cara paling manusiawi untuk memberantas prostitusi adalah dengan mendekatkan para PSK tersebut bisa juga melakukan pendekatan pada ilmu agama. Bagaimanapun juga negara kita selain mempunyai aturan negara punya aturan agama. Cara-cara penyelesaian yang tidak manusiawi seperti penggrebegan, penjemputan paksa sampai diliput media harus dihilangkan. Apalagi dengan menaikan para pelaku ke atas mobil truk polisi pamong praja, memperlakukan wanita prostitusi seolah sapi.
Pancasila sila ke 2 telah memberikan amanat bahwa setiap warga negara menjunjung nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila terutama sila kedua memang memandang prostitusi sebagai penyelewengan dari segi kemanusiaan, akan tetapi memperlakukan mereka pun harus sesuai dengan kaidah harkat dan martabat manusia.
Kalau memang mau terjadi “penegasan” terhadap tindakan prostitusi online selain pelakunya tindak tegas juga pembelinya.
Dan perlindungan terhadap perempuan ,pendampingan perlu dilakukan disamping kemungkinan tindakan kriminal yang terjadi selain itu penyebaran penyakit seperti HIV/AIDS juga menjadi momok lain dalam fenomena prostitusi online ini.
Negara harus hadir. Ditambah faktor terbesar penyebab prostitusi adalah soal ekonomi.
Penulis : Ima Ismah Winartono
Wakil Sekertaris DPC PKB Kuningan