KUNINGAN (MASS) – Kera ekor panjang (Macaca Fascicularis) yang kerap meresahkan masyarakat Kuningan, ternyata bukan termasuk satwa yang dilindungi. Hal itu, diutarakan Kepala UPT Damkar Khadafi setelah melakukan mitigasi pada Selasa (22/3/2022) kemarin.
Dirinya menyebut hal itu berdasar Kepmen Kehutanan no 26/Kpts-II/94 tentang Pemanfaatan Jenis Kera Ekor Panjang (Macaca Fascicularis), Beruk (Macaca Nemestrina) dan Ikan Arowana (Scleropages Formosus) untuk keperluan eksport.
“Kaitan dengan semakin maraknya serangan monyet jenis kera ekor liar yanh meresahkan. Bahwa berdasarkan keputusan diatas, bahwa jenis kera ekor panjang (Macaca Fascicularis) bukan satwa yang dilindungi,” ujarnya.
Dirinya menerangkan, hal itu diutarakannya supaya kita faham dan tidak salah menafsirkan, terutama soal mitigasi dan pengusiran kera ekor panjang di pemukiman masyarakat.
“Apalagi kalau sudah membahayakan keselamatan manusia. Tapi perlu tetap diperhatikan keberlangsungan ekosistem alam,” tuturnya.
Damkar Kuningan, kata Khadafi, sangat bisa merasakan betapa repotnya pihak pemdes yang wilayahnya ada serangan monyet liar ini. Banyak urusan yang harus diselesaikan oleh pihak aparat pemerintahan desa, untuk itu, perlu dipahami kaitan hal dimaksud.
“Supaya bisa menjadi pemahaman bersama. Kami usahakan tetap melayani wilayah yang terdapat serangan monyet liar. Kendatipun diskresinya berada di BKSDA Cirebon,” imbuhnya.
Kala ditanya apakah karena tidak dilindungi, kera ekor liar bisa diburu dimana saja, Khadafi tidak membenarkan juga.
“Kecuali melakukan perburuan diwilayah habitat terlindungi, sangat tidak diperbolehkan. Bukan soal monyetnya, tapi wilayah administratif dan tata kelolanya,” jelasnya. (eki)