KUNINGAN (MASS) – Sebuah rumah milik Dedeh (61), yang ada di Desa/Kecamatan Nusaherang, terancam runtuh ke aliran sungai yang ada di belakangnya.
Rumah permanen seluas 8×10 meter yang diisi 3 orang itu terancam runtuh, karena TPT (tembok penahan tanah) belakang rumah longsor.
TPT sepanjang 15 meter dengan tinggi 7 meter dan lebar 3 meter yang longsor itu, kemudian menimpa aliran sungai , anak sungai Citambeg. Jarak longsoran ke rumah hanya sekitar 1 meter saja.
Kepala pelaksana BPBD Indra Bayu Permana S STP melalui tim pusdalop-nya menjelaskan, longsoran TPT itu akibat dari hujan yang terjadi pada Sabtu (12/3/2022) kemarin mulai pukul 16.00 – 19.00 WIB.
Selain mengancam rumah, aliran anak sungai juga dilaporkan terganggu longsoran. Karenanya, sehati setelahnya langsung dibersihkan.
“Aparat desa serta masyarakat gotong royong membersihkan material longsoran yang menutupi sebagian aliran sungai,” tuturnya.
Pembersihan aliran sungai, dilakukan dengan cepat agar air kembali bisa mengalir lancar dan tidak terjadi pengikisan lanjutan. (eki)