KUNINGAN (MASS) – BEM Unisa melalui Staf Mendagrinya Alif Alvinas mempertanyakan kerja Kejaksaan Negri Kuningan perihal kasus P2L Diskatan dengan jumlah nilai mencapai 1,75 M. Alif, mempertanyakan sudah sejauh mana penyidikan yang dilakukan Kejari.
“BEM Unisa menduga adanya pungutan liar dalam penyaluran bantuan provinsi untuk program P2L dengan total bantuan senilai rp 1, 75 miliar yang dibagikan kepada 35 kelompok petani,” sebutnya, Senin (7/2/2022) kemarin.
Dikatakannya, bantuan tersebut memang masuk ke rekening kelompok. Akan tetapi, lanjut Alif, dalam pembelian barangnya bukan dibeli oleh kelompoknya langsung melainkan dikelola oleh dinas itu sendiri.
“Dan itu merupakan tindak pemerasan atau pungutan liar yang tidak diketahui oleh para kelompok tani, jika dihitung barang – barang yang sudah dibeli itu totalnya kurang dari Rp50 juta,” tuturnya.
Semestinya, masih kata Alif, tugas dinas itu hanya sebagai lembaga yang mengawasi dan membina saja bukan sebagai eksekusi bahkan sampai ikut campur untuk mengelola uang bantuan provinsi tersebut.
“BEM Unisa kembali mempertanyakan sudah sejauh mana penyidikan yang dilakukan oleh Kejari dalam mengusut kasus tersebut,” ujarnya bertanya.
Menurut Alif, sudah jelas diterangkan dalam peraturan kejaksaan nomor 18 tahun 2020 BAB 1 Ketentuan Umum pasal 2 prinsip dalam peraturan kejaksaan ini adalah a.legalitas, b.transparan, c.proporsional, d.efektivitas, dan e.akuntabel.
“Apakah Kejari di Kuningan ini sudah memenuhi 5 poin tersebut ?” ujarnya.
Dengan kinerja Kejari yang lamban dan terlalu bertele-tele, lanjutnya, menimbulkan dugaan bahwa Kejari ini menerima “potongan kue”. Maka, kata Alif, yang terjadi nantinya adalah kasus ini akan hilang dari peredaran bagai angin lalu.
“Dan yang dikhawatirkan akan terjadi hal-hal serupa kedepannya,” imbuhnya lagi.
Alif kemudian mengutip Peraturan Jaksa Agung Rpublik Indonesia nomor: PER-036/A/JA/09/2011 Bagian 4 jangka waktu SPDP dan penelitian berkas perkara pasal 12 poin 1.
Di dalamnya, diterangkan Alif apabila dalam 30 hari sejak diterimanya SPDP penyidik belum menyampaikan hasil penyidikan, Penuntut Umum meminta perkembangan hasil penyidikan kepada penyidik.
“Sudah lebih dari 30 hari kasus ini masih belum tuntas dan tidak adanya transparansi mengenai kasus ini, lantas berapa lama waktu yang dibutuhkan Kejari dalam menangani kasus ini ? jika ini masih berlanjut maka BEM Unisa akan terus mengawasi kasus ini,” ucapnya.
Adapun, pihak Kejaksaan Kuningan melalui Intelnya Aryansa SH yang disampaikan Wawan, membantah hal yang dituduhkan.
“Kami bekerja sesuai prosedur, tidak ada intervensi. Semua berjalan dengan profesional dan proporsional demi keadilan dengan tetap menggunakan hati nurani,” jawabnya dalam konfirmasi tertulis, malam harinya. (eki)