KUNINGAN (Mass)- Meski sudah ada larangan dari Menpan-RB terakit mobil dinas yang dilarang digunakan untuk mudik. Namun, hingga saat ini Pemkab Kuningan belum mengeluarkan larangan tersebut kepada para pejabat Kuningan.
“Sampai sekarang bupati belum mengeluarkan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran,” ucap Kepala Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Sekretariat Daerah Kuningan Minthareja AP MSi kepada kuninganmass.com, Kamis (15/6/2107).
Minthareja berasalan belum ada larangan karena belum ada surat edaran dari pusat untuk tahun ini. Kebijakan masing-masing daerah berbeda-beda, ada juga yang tidak melarang.
“Kalau tahun-tahun lalu ada surat edaran. Tahun kemarin juga tidak ada,” ucapnya menambahkan.
Sekedar informasi Menteri PANRB Asman Abnur melarang mobil dinas digunakan untuk keperluan mudik lebaran. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
“Sekalipun tidak ada larangan dari bupati para pejabat harus tau diri, masa kendaraan dinas digunakan untuk mudik,” ucap Dahana Fitriyani ini salah seorang mahasiswa yang diminta kemontar terakait larangan tersebut. (agus)