KUNINGAN (Mass) – Satgas Pangan Polres Kuningan berhasil menyita 20 Ton gula rafinasi, yang disimpan di gudang milik pelaku berinisial ISA tepatnya di Jalan Juanda Kecamatan/Kabupaten Kuningan. Gula yang hanya boleh digunakan untuk kebutuhan industri itu, diduga akan diedarkan kepada masyarakat sebagai barang konsumsi.
“Hasil dari pemeriksaan petugas di gudang itu, ada sebanyak 126 karung gula masing-masing seberat 50 kilogram tanpa memiliki label SNI (Standar Nasional Indonesia) dengan merk inisial G. Lalu petugas juga menemukan gula rafinasi siap edar sebanyak 20 ton, yang diduga akan dipasarkan sebagai barang konsumsi ke masyarakat,” kata Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman SE MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Ujang Saputra dihadapan awak media saat menggelar jumpa pers, Selasa (13/6).
Menurutnya, gula rafinasi sangat berbahaya bagi kesehatan apabila dikonsumsi langsung oleh seseorang. Pengaturan gula rafinasi tidak boleh diperjual-belikan untuk konsumsi langsung oleh masyarakat, gula rafinasi hanya boleh digunakan untuk industri.
“Atas temuan dua jenis gula bermasalah yakni pertama gula tanpa SNI dan kedua gula rafinasi, selanjutnya petugas telah melakukan penyegelan dengan memasang police line di gudang itu. Hal itu dilakukan, sebagai upaya petugas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dikatakan, gula tanpa label SNI itu diproduksi di wilayah Jawa Tengah untuk dibawa ke Jawa Barat sebagai kawasan pemasaran, khususnya di Kabupaten Kuningan. Satgas pangan tidak hanya bertugas untuk mengendalikan harga bahan pokok menjelang Ramadan dan Idul Fitri, namun juga memastikan bahwa bahan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat tidak berbahaya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Terhadap pemilik, diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku berinisial ISA dijerat pasal 113 UU nomor 07 tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 120 ayat 1 UU nomor 03 tahun 2014 tentang Perindustrian, dan pasal 62 UU nomor 06 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal senilai Rp5 miliar. (andri)