KUNINGAN (MASS) – Adanya dugaan tindakan represif pada kader IMM saat aksi di gedung DPRD Kuningan, Kamis (16/12/2021) lalu, ternyata berlanjut pelaporan ke kepolisian.
Ketua umum IMM Kuningan Younggy Septhandika menyebut, saat ini soal tersebut tengah tahap pemeriksaan.
“Lagi tahap pemeriksaan, dan kapolres dikasih jangka waktu 2 minggu,” ujar Younggy, Selasa (21/12/2021) siang.
Younggy menyebut, jangka waktu yang dikasihnya itu, terhitung sejak Senin (20/12/2021) kemarin.
Sebelumnya, Pemuda Muhammadiyah melalui Wakil Sekertaris Bidang Hikmah dan Hubungan antar lembaganya Ilva Fakhruroji.
Selanjunya, keberatan itu disampaikan Ketua Forum Komunikasi Alumni IMM (FOKAL) Iman M Pd yang mengutuk dan menyayangkan sikap dan dugaan tindakan refresif aparat kepolisian tersebut.
“Padahal posisi kita dengan aparat itu sama-sama masyarakat sipil. Jendral Listio Sigit sendiri sebagai kapolri menjadikan tagline Polri sebagai pelindung dan pengayom segenap warga bangsa. Itu artinya ada pesan untuk selalu bersatu dengan masyarakat, dan mereka (masyarakat/IMM) sudah sesuai dengan amanat undang-undang yang termaktub dalam pasal 28 hurup E ‘bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, dan itu diakui secara universal,” paparnya.
Iman berharap, kedepan hal-hal seperti itu tidak lagi terjadi. Insiden kemarin dalam aksi, lanjut Iman, bisa diselesaikan dengan profesional sehingga itu tidak menjadi pertanyaan masyarakat mengenai stand oprasional prosedur/protap pengamanan demo dari kalangan manapun,dan tentunya tidak merasa paling benar.
“Mari kita saling memahami kegelisahan, kepekaan mahasiswa adik kita akan nalar kritis, sebagai sosial control terhadap anggota dewan, yang posisinya tidak peka terhadap dinamika hari ini, disaat Kuningan dikategorikan sebagai kabupaten termiskin mereka denga segala pembenaran yang sifatnya individual mengatakan sudah sesuai analisis dan regulasi. Padahal, jika mereka peka seharusnya pemikirannya menjadi solusi untuk eksekutif dalam mencari jalan keluar supaya Kuningan dan masyarakatnya terbebas dari kemiskinan extreme,” tambahnya.
Bisa dikatakan, lanjut Iman, anggota dewan hari ini lupa akan purwadaksi. Harus diingat, tugas pokok dan fungsi DPRD selain pengawas dan budgeting, legislatif adalah wakil dari rakyat yang dipilih oleh rakyat dan kebijakan yang mereka hasilkan harus pro rakyat, tidak terkesan hedonis dengan segala logika pembenaran.
“Sudah seyogyanya mereka peka bukan hanya terhadap konstituen tapi kepada seluruh lapisan masyarakat yang hidup di Kuningan, dan diakui keberadaanya oleh undang-undang dan Pancasila. Harus sadar momentum atau minimalnya balance antara keinginan dan keadaan,” tandasnya. (eki)