KUNINGAN (Mass)- Bulan puasa memang bulan penuh berkah. Keberkahan bulan penuh ampunan ini dirasakan oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama MH yang dalam bulan puasa ini sudah meraih dua penghargaan.
Penghargaan terbaru adalah diraihnya predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) bagi Pemkab Kuningan. Dalam sejarah ini kali ketiga Kabupatenn Kuningan meraih WTP secara berturut-turut.
Adapun penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2016 dilakukan di Audotorium Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Barat. Penyerahan juga dilakukan dengan 11 Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Barat.
Berikut adalah sebelas Pemda yang berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yakni Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Depok, kKabupaten Cirebon. Lalu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Garut, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Bogor berhasil meraih opini WTP.
Opini WTP tersebut disampaikan Kepala Perwakilan (Kalan) Provinsi Jawa Barat, Arman Syifa SST MAcc Ak kepada para Ketua DPRD dan Kepala Daerah di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Jabar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 (PP 71/2010) tentang Standar Akuntansi Pemerintahan tahun 2016 ini.
Pemerintah daerah di Indonesia menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik pada penerapan sistem akuntansinya maupun pada penyajian laporan keuangannya.
Manfaat akuntansi berbasis akrual adalah dapat memberikan gambaran utuh atas posisi keuangan pemerintah daerah, menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah, serta memberikan informasi yang lebih berkualitas dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah.
Kalan mengungkapkan, bahwa opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan. Bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari.
Hal ini penting disampaikan mengingat masih banyak terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini BPK. Beberapa permasalahan terkait dalam penerapan akuntansi berbasis akrual yang masih dihadapi oleh Pemda diantaranya adalah masalah penyusutan (termasuk beban penyusutan yang tersaji di LO dan akumulasi penyusutan di Neraca, masalah penyajian Dana BOS dan dana lainnya di luar APBD.
Adapun temuan yang perlu mendapat perhatian pada beberapa Pemda diantaranya adalah, pembukaan rekening oleh bendahara SKPD tanpa melalui persetujuan kepala daerah dan/atau BUD. Lalu, aset tetap tanah yang dimiliki Pemda yang masih belum bersertifikat, tanah fasos fasum yang belum diserahkan kepada Pemda setempat.
Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima melalui rencana aksi (action plan).
BPK membuka kesempatan bagi pimpinan atau anggota DPRD yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait rekomendasi dan pelaksanaan action plan melalui pertemuan konsultasi.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat membantu fungsi pengawasan para anggota DPRD dalam rangka bersama- sama mewujudkan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.
Sementara itu, ditemui seusai menerima opini dari BPK, Bupati Acep menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah menyukseskan sistem pelaporan dan sistem akuntansi keuangan di Pemkab Kuningan, sehingga Kabupaten Kuningan berhasil meraih opini WTP dari BPK RI perwakilan Jawa Barat untuk yang ketiga kalinya.
Selanjutnya Acep mengajak kepada semua jajaran SKPD serta semua pihak untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga raihan opini WTP ini selaras dengan meningkatnya pelayanan kepada publik. (agus)