KUNINGAN (Mass) – Satu dari lima pelaku pencurian terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas di bagian kaki, akibat berusaha melawan saat dibekuk aparat kepolisian Sat Reskrim Polres Kuningan. Terlebih, dua dari lima pelaku pencurian spesialis rumah kosong itu merupakan residivis yang sering melakukan tindak kejahatan berulang kali.
Dari keterangan petugas, kelima komplotan pencuri merupakan jaringan lintas provinsi yang melakukan tindak kejahatan di sejumlah lokasi baik di wilayah Jawa Tengah maupun Jawa Barat. Sebab, masing-masing pelaku berasal dari daerah berbeda yakni EAS (28) asal Desa Jatibatur Kecamatan Gemolong Kabupaten Sragen Jateng, HS (35) asal Kelurahan Sukaraja Kecamatan Cicendo Kota Bandung Jabar, Wd (34) warga Desa Jeruklegi Wetan Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap Jateng, Bd (40) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Cicendo Kota Bandung, dan Zay (34) warga Kelurahan Caringin Kecamatan Bandungkulon Kota Bandung.
Bahkan, aksi kelima pelaku tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali di sejumlah tempat berbeda di wilayah hukum Polres Kuningan yakni di Kelurahan Cigadung Cigugur, Desa Ciputat Ciawigebang dan di Kecamatan Pancalang.
“Awal pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini, ketika ada laporan dari masyarakat yang mengaku kehilangan beberapa barang miliknya. Atas laporan warga, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka EAS (28) yang tengah berada di wilayah Cibingbin,” ucap Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Ujang Saputra serta Kasubbag Humas Iptu Sunaryo kepada sejumlah awak media di Mapolres Kuningan, Selasa (11/4).
Berawal dari penangkapan pelaku EAS (28) ini kata Kapolres Syahduddi, petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap kelima komplotan lainnya. Empat komplotan pelaku pencurian itu, berhasil dibekuk petugas di salah satu hotel yang berada di wilayah Indramayu.
“Dari tangan para pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa enam unit telepon genggam, dua buah kunci leter L, dua unit kendaraan roda dua, satu unit playstation dan satu unit televisi. Dalam aksinya, pelaku mengintai rumah dalam keadaan kosong yang ditinggalkan oleh pemiliknya, sehingga secara leluasa masuk dengan mencongkel jendela menggunakan obeng,” ungkapnya.
Dalam setiap aksinya lanjut Kapolres Syahduddi, untuk melancarkan kejahatannya para pelaku tak segan-segan mengancam serta melukai korban, jika aksinya dipergoki. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (andri)