KUNINGAN (MASS) – Tanggal 27 September 2023 pukul 13.00 WIB bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan dilakukan Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023.
Pasca disahkan sebagai Perda APBD Perubahan Kuningan tahun 2023 maka berkas tersebut kemudian dikirimkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk selanjutnya dilakukan Evaluasi. Pada tanggal 23 Oktober 2023 hasil dari evaluasi Gubernur Jabar terhadap Perda APBD Perubahan Kuningan tahun 2023 turun untuk segera dibahas bersama antara Pimpinan dan Banggar DPRD Kuningan beserta TAPD sehingga mendapatkan persetujuan.
Anehnya pada tanggal 31 Oktober 2023 pihak eksekutif dalam hal ini Bupati Kuningan bersama TAPD, minus Sekda Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si selaku Ketua TAPD karena tidak dilibatkan, merubah Anggaran Belanja Daerah pada Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kuningan Tahun Anggaran 2023 dari semula sebesar Rp. 2.826.272.144.220 menjadi sebesar Rp. 3.056.822.592.135 bertambah sebesar Rp. 230.550.447.915 atau naik 8,16% tanpa melibatkan legislatif. Padahal terkait mekanisme APBD perubahan, mestinya setelah hasil evaluasi dan tindak lanjut dari Gubernur Jabar turun, harus dibahas untuk kemudian disepakati bersama DPRD.
APBD Perubahan Kuningan tahun 2023 hasil dari evaluasi Gubernur tidak pernah dibahas oleh Bupati Kuningan bersama dengan DPRD termasuk didalamnya perubahan Parsial. Jelas ini merupakan sebuah kesalahan prosedur yang sangat fatal karena APBD adalah produk Perda yang dibuat berdasarkan pembahasan dan persetujuan antara pihak eksekutif dan legislatif.
DPRD Kabupaten Kuningan seharusnya mengingatkan kepada Bupati Kuningan, bahwa apabila terdapat pengelolaan anggaran yang menabrak prosedur dan berjalan sendiri tanpa sepengetahuan dan pengawasan DPRD Kabupaten Kuningan, maka DPRD Kabupaten Kuningan berhak mengajukan hak interpelasi maupun hak angket, yang bisa berujung pada langkah impeachment atau pemakzulan Bupati Kuningan dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat.
Hal tersebut bisa saja terjadi antara lain apabila disinyalir bahwa Bupati Kuningan menggunakan APBD hanya berlandaskan peraturan Bupati (Perbup), bukan berlandaskan peraturan daerah (Perda) yang merupakan produk bersama antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD.
Untuk itu DPRD Kuningan harus segera membuat surat resmi tentang Penolakan usulan Perubahan tambahan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan sepihak oleh Bupati Kuningan Acep Purnama pada Perda APBD Perubahan Kuningan tahun 2023 karena dimasukkan setelah ketuk palu Rapat Paripurna oleh DPRD dan hasil evaluasi dari Gubernur Jabar turun sehingga tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
DPRD Kuningan harus segera berkirim surat kepada Gubernur Jawa Barat dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait hal ini, karena tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penolakan ini tentu karena ada beberapa alasan yang tidak rasional, yaitu :
Pertama, status APBD Perubahan Kuningan tahun 2023 saat ini sudah selesai dengan turunnya hasil Evaluasi dari Gubernur Jawa Barat. Bupati Kuningan Acep Purnama terkesan memaksakan kehendak agar ada penambahan dalam struktur pendapatan dan belanja APBD Perubahan yang pada akhirnya malah memperlambat kerja pemerintah daerah dalam merealisasikan belanja APBD Kuningan tahun 2023. Secara prosedur, usulan itu seharusnya dimasukkan pada proses pembahasan APBD Perubahan, bukan pada Perda APBD Perubahan yang sudah disahkan pada tanggal 27 September 2023 lalu.
Kedua, potensi defisit akan membengkak jika usulan tambahan dari Bupati Kuningan Acep Purnama diterima, dimana defisit sebelumnya akibat gagal bayar yang masih belum selesai pembayarannya akan berubah semakin besar dan berpotensi menyebabkan gagal bayar Jilid 2 pada APBD Kuningan tahun 2023.
Jangan sampai DPRD Kuningan kecolongan, APBD dipakai untuk bekal āmodal pensiunā karena sebentar lagi Bupati Kuningan Acep Purnama akan berhenti pada tanggal 4 Desember 2023 di tengah masa kampanye Pemilu serentak 2024 dan Pilkada Kuningan ke depan.
Sebenarnya DPRD Kuningan telah mengetahui apabila Bupati Kuningan Acep Purnama telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik. Jadi apa yang dilakukan oleh Bupati Kuningan Acep Purnama secara unsur ranah hukum administrasi negara dengan terjadinya gagal bayar APBD tahun 2022 telah merugikan rakyat Kuningan. Sehingga apabila DPRD Kuningan diam saja dan tidak bertindak maka apabila nanti terjadi penegakan hukum mereka bisa terlibat dalam pemufakatan jahat dan turut serta karena selama ini tahu kalau proses APBD Kuningan dalam pelaksanaannya telah melanggar hukum administrasi negara dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Sebagai pengingat hendaklah para pemimpin di Kabupaten Kuningan untuk menjauhi sifat zalim. Pengertian zalim adalah bengis, tidak adil, tidak punya rasa belas kasih dan kejam. Karena disebutkan hukum pemimpin yang zalim kelak di akhirat akan membawa kezalimannya. Siapa yang curang, dia akan memikulnya di hari kiamat. Yang curang dengan mobil plat merah, dia akan memikul mobil plat merah di hari kiamat. Kemudian yang curang dengan APBD dia akan memikul APBD di hari kiamat.
Allah SWT menebar ancaman kepada para pemimpin yang berbuat zalim kepada rakyat atau orang yang dipimpinnya. Berikut ini tiga ancaman yang ditujukan kepada para pemimpin yang zalim menurut Al-Qurāan dan Sunnah :
- Azab Yang Pedih
Seorang pemimpin yang zalim akan merasakan akibatnya pada Hari Pembalasan. āSesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada sesama manusia dan melampaui batas di bumi tanpa (mengindahkan) kebenaran. Mereka itu mendapatkan siksa yang pedihā. (QS. Asy-Syura : 42) - Didoakan Kesukaran
Rasullullah SAW mendoakan kesusahan bagi para penguasa yang menindas umat beliau āYa Allah, siapa yang mengemban tugas mengurusi umatku kemudian dia menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia dan siapa yang mengemban tugas mengurusi umatku dan memudahkan mereka, maka mudahkanlah diaā. (HR. Muslim) - Dijauhkan Dari Surga
āTidaklah seseorang diamanahi memimpin suatu kaum kemudian ia meninggal dalam keadaan curang terhadap rakyatnya, maka diharamkan baginya surgaā. (HR. Bukhari-Muslim).
Sungguh berat beban seorang pemimpin, sebab pertanggungjawabannya tidak hanya di dunia yang fana ini, melainkan juga akhirat kelak. Oleh karena itu, sifat amanah harus melekat pada dirinya. Dalam mulut seorang pemimpin itu ketika keluar perkataan maka pada saat yang bersamaan ada tertempel materai 10 ribu.
Seorang pemimpin daerah yang dalam berargumentasi selalu membawa-bawa nama Tuhan, jelas orang munafik. Kelak di akhirat orang munafik akan ditempatkan pada tingkatan yang paling bawah dari neraka dan tidak akan mendapatkan pertolongan.**”
Kuningan, 5 Nopember 2023
Uha Juhana
Ketua LSM Frontal