Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Headline

13 Penjual Obat Terlarang Digelandang ke Mapolres, Ada Pelajar

KUNINGAN (MASS)- Bukan hanya penyalahguna sabu yang berhasil diringkus Sat Res Narkoba Polres Kuningan, tapi juga penyalahguna obat terlarang.

Untuk perido 25 Februari 2021 S/D 9 April 2021 Satuan Reser Narkoba berhasil mengungkap 1 Kasus Lahgun Psikotropika berupa obat jenis Alprazolam 1 mg dan Riklona 2 mg.

Dengan total satu  tersangka dan BB 80 butir obat Alprazolam 1 mg.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kemudian, 4 kasus penyalguna obat keras terbatas  dengan  5 tersangka. Adapu rinciannya adalah 6.054 butir obat jenis Trihexyphenidyl.

Selanjutnya, 12.626  butir obat jenis Tramadol, 8.320 butir Dextromethorphan. Ironisnya ada salah satu pengedarnya adalah seorang pelajar.

Ia ditangkap Kamis (8/4/ 2021) sekitar Pukul 14.00 WIB di rumahnya  di Desa Bandorasa Kulon Kecamatan Cilimus.

Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap DS dan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa  143  butir obat jenis Trihexyphenidyl.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain itu juga uang tunai sebesar Rp225.000, 1 buah Handphone merk Oppo A3s warna ungu.

Menurut pengakuan pelajar tersebut bahwa obat-obatan didapat dengan cara membeli dari MF (berkas terpisah) warga Kesambi Kota.

MF sendiri ditangkap  pada Kamis tanggal 8 April 2021 pukul 19.00 WIB di pinggir jalan lingkungan Simaja Kelurahan Drajat Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Saat digeledah  ditemukan barang bukti berupa 250 butir obat jenis Trihexyphenidyl. Selain itu juga, 500 butir obat jenis Tramado.

Kemudian, 1  buah tas slempang warna abu, uang tunai sebesar Rp180.000, 1 buah Handphone Redmi 9 warna silver-unggu.

Selanjutnya, 1  buah kantong Plastik warna biru, 1 unit sepeda motor honda beat streat warna hitam dengan nopol E-3458-BO berikut kunci kontaknya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut pengakuan MF obat-obatan tersebut didapat dengan cara membeli dari J. Als. I (DPO) warga Kota Cirebon.

Menurut Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK MSI  melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Otong Jubaedi SH MAP, Selasa (13/4/2021) terkait pasal yang dilanggar adalah Pasal 197 jo. Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Berikut Rinacian Penyalaguna

Advertisement. Scroll to continue reading.

1.Penyalaguna Psikotropika Obat Jenis Alprazolam 1 Mg Dan Riklona 2MG

KRONOLOGIS KEJADIAN

TERSANGKA :

Advertisement. Scroll to continue reading.

TSK. F.A.S. Als. E  26 Th, Islam, Karyawan swasta, Lingkungan Pasapen Kelurahan Kuningan Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.

Pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021, sekira Pukul 00.15 Wib telah terjadi Tindak Pidana memiliki, menyimpan dan membawa Psikotropika berupa obat jenis berupa obat yang diduga jenis : Alprazolam 1 mg (obat gangguan kecemasan dan panik);

Riklona 2 mg (obat penenang otak dan saraf).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bertempat di rumah TSK. F.A.S. Als. E yang beralamat di Kelurahan Kuningan Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.

Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan rumah terhadap TSK. F.A.S. Als. E ditemukan barang bukti berupa :

8 (delapan) lembar Psikotropika obat jenis Alprazolam 1 mg tiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan berjumlah 80 (delapan puluh) butir;

Advertisement. Scroll to continue reading.

2 (dua) lembar Psikotropika obat jenis Riklona 2 mg tiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan berjumlah 20 (dua puluh) butir.

Menurut pengakuan TSK. F.A.S. Als. E bahwa Psikotropika obat jenis Alprazolam 1 mg dan Riklona 2 mg tersebut didapat dengan cara membeli secara online dari toko online KOKO SHOP seharga Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

TKP :

Advertisement. Scroll to continue reading.

Di rumah TSK. F.A.S. Als. E yang beralamat di Lingkungan Pasapen Kelurahan Kuningan Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.

BARANG BUKTI :

– 8 (delapan) lembar Psikotropika obat jenis Alprazolam 1 mg tiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 80 (delapan puluh) butir;

Advertisement. Scroll to continue reading.

– 2 (dua) lembar Psikotropika obat jenis Riklona 2 mg tiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 20 (dua puluh) butir;

– 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Tipe J2 Prime warna silver berikut kartu AS nomor 0822 6208 8880;

– 1 (satu) buah tas selempang warna hitam.

Advertisement. Scroll to continue reading.

BARANG BUKTI :

2.Penyalaguna Obat Keras

TERSANGKA :

Advertisement. Scroll to continue reading.

TSK. C.H. Als. J  21 Th, Islam, Pedagang, Desa Cihaur Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan.

KRONOLOGIS KEJADIAN

Pada hari Selasa tanggal 02 Februari 2021, sekira Pukul 17.45 Wib, telah terjadi Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dengan tidak memiliki izin edar berupa obat yang diduga jenis :

Advertisement. Scroll to continue reading.

Trihexyphenidyl (obat mengurangi kekakuan otot)

Bertempat di rumah TSK. C.H. Als. J Desa Cihaur Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan yang dilakukan oleh TSK. C.H. Als. J warga Desa Cihaur Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan.

Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka TSK. H.S. Als. O ditemukan barang bukti berupa :

Advertisement. Scroll to continue reading.

519 (lima ratus sembilan belas) butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl;

Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah).

Menurut pengakuan tersangka TSK. C.H. Als. J bahwa obat tersebut merupakan titipan untuk dijual dari Sdr. R. (DPO) warga Jakarta Selatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

TKP :

Di rumah TSK. C.H. Desa Cihaur Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan.

BARANG BUKTI :

Advertisement. Scroll to continue reading.

519 (lima ratus sembilan belas) butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl;

Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah).

3.Penyalaguna Obat Keras

Advertisement. Scroll to continue reading.

TERSANGKA :

TSK. D. Als. B

21 Th, Islam, Buruh Harian Lepas, Desa Cikeusik Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

KRONOLOGIS KEJADIAN

Pada hari Jumat tanggal 05 Maret 2021 sekira pukul 17.30, telah terjadi Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dengan tidak memiliki izin edar berupa obat yang diduga jenis :

Tramadol (obat mengurangi rasa sakit sedang hingga cukup parah)

Advertisement. Scroll to continue reading.

Trihexyphenidyl (obat mengurangi kekakuan otot)

Hexymer (obat untuk mengatasi kejang)

Bertempat di pinggir Jl. Raya ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten yang dilakukan oleh TSK. D Als. B warga Dusun puhun Rt/Rw 011/02 Desa Cikeusik Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka TSK. D Als. B ditemukan barang bukti berupa :

236 (dua ratus tiga puluh enam) butir obat yang diduga jenis Tramadol;

42 (empat puluh dua) butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl;

Advertisement. Scroll to continue reading.

80 (delapan puluh) butir obat yang diduga jenis Hexymer;

Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 96.000,- (sembilan puluh enam ribu rupiah)

Menurut pengakuan tersangka TSK. D. Als. B bahwa obat tersebut di dapat dengan cara membeli seharga Rp. 1.380.000,- ( satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dari Sdr. A (DPO warga terminal pasar lembang Kota tanggerang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

TKP :

Di pinggir Jl. Raya Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan.

BARANG BUKTI :

Advertisement. Scroll to continue reading.

236 (dua ratus tiga puluh enam) butir obat yang diduga jenis Tramadol;

42 (empat puluh dua) butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl;

80 (delapan puluh) butir obat yang diduga jenis Hexymer;

Advertisement. Scroll to continue reading.

Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 96.000,- (sembilan puluh enam ribu rupiah)

4.Penyalahguna Obat Keras Terbatas

TERSANGKA :

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tsk. D.S.

42 Tahun, Islam,Karyawan swasta, Alamat Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.

KRONOLOGIS KEJADIAN

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021, sekira pukul 16.30 Wib, telah terjadi Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dengan tidak memiliki izin edar berupa obat yang diduga jenis :

Tramadol (obat mengurangi rasa sakit sedang hingga cukup parah)

Dextromethorphan (obat batuk)

Advertisement. Scroll to continue reading.

Trihexyphenidyl (obat mengurangi kekakuan otot)

Bertempat di Kontrakan yang beralamat di Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan yang dilakukan oleh TSK. D.S. warga Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.

Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap TSK. D.S. dan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa :

Advertisement. Scroll to continue reading.

11.890 (sebelas ribu delapan ratus sembilan puluh) butir obat yang diduga jenis Tramadol;

8.320 (delapan ribu tiga ratus dua puluh) butir obat yang diduga jenis Dextromethorphan;

5.100 (lima ribu seratus) butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl;

Advertisement. Scroll to continue reading.

Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah).

Menurut pengakuan tersangka TSK. D.S. bahwa obat tersebut didapat dengan cara membeli dari Sdri. T. (DPO) warga Jakarta Selatan.

TKP :

Advertisement. Scroll to continue reading.

Di Kontrakan yang beralamat di Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.

BARANG BUKTI :

11.890 (sebelas ribu delapan ratus sembilan puluh) butir obat yang diduga jenis Tramadol;

Advertisement. Scroll to continue reading.

8.320 (delapan ribu tiga ratus dua puluh) butir obat yang diduga jenis Dextromethorphan;

5.100 (lima ribu seratus) butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl;

Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah).

Advertisement. Scroll to continue reading.

5.Penyalahguna Obat Keras Terbatas

KRONOLOGIS KEJADIAN

TERSANGKA :

Advertisement. Scroll to continue reading.

1. TSK. A.P. 17 tahun, Pelajar, alamat Desa Bandorasa Kulon Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan.

2. TSK. M.F.

29 Tahun, Karyawan swasta, alamat Simaja Gg. Rambutan No. 50 Rt. 02 Rw. 08 Kel. Drajat Kec. Kesambi Kota Cirebon.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada hari Kamis tanggal 08 April 2021, sekira Pukul 14.00 Wib, telah terjadi Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dengan tidak memiliki izin edar berupa obat yang diduga jenis :

Tramadol (obat mengurangi rasa sakit sedang hingga cukup parah)

Trihexyphenidyl (obat mengurangi kekakuan otot)

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bertempat di rumah tersangka yang beralamat Desa Bandorasa Kulon Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan yang dilakukan oleh TSK. A.P. warga Desa Bandorasa Kulon Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan.

Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap TSK. D.S. dan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa :

– 143 (seratus empat puluh tiga) butir obat jenis Trihexyphenidyl;

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Uang tunai sebesar Rp. 225.000,-(dua ratus dua puluh lima ribu rupiah)

– 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A3s warna ungu.

Menurut pengakuan TSK. A.P. bahwa obat-obatan tersebut didapat dengan cara membeli dari TSK. M.F. (Berkas Terpisah) warga Kesambi Kota.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap TSK. M.F. Pada hari Kamis tanggal 08 April 2021, sekira Pukul 19.00 Wib bertempat dipinggir jalan lingkungan simaja Kelurahan Drajat Kecamatan Kesambi Kota Cirebon ditemukan barang bukti berupa :

250 (dua ratus lima puluh) butir obat jenis Trihexyphenidyl

500 (Lima ratus) butir obat jenis Tramadol

Advertisement. Scroll to continue reading.

1 (satu) buah Tas slempang warna abu

Uang tunai sebesar Rp. 180.000,-(seraut delapan puluh ribu rupiah)

1 (satu) buah Handphone Redmi 9 warna silver-unggu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

1 (satu) buah kantong Plastik warna biru

1 (satu) unit sepeda motor honda beat streat warna hitam dengan nopol E-3458-BO berikut kunci kontaknya.

Menurut pengakuan TSK. M.F. bahwa obat-obatan tersebut didapat dengan cara membeli dari Tsk. J. Als. I (DPO) warga Kota Cirebon.

Advertisement. Scroll to continue reading.

TKP :

Di Kontrakan yang beralamat di Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan.

BARANG BUKTI :

Advertisement. Scroll to continue reading.

– 393 (tiga ratus sembilan puluh tiga) butir obat jenis Trihexyphenidyl;

– 500 (Lima ratus) butir obat jenis Tramadol

– 1 (satu) buah Tas slempang warna abu

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Uang tunai sebesar Rp. 405.000,-(empat ratus lima ribu rupiah)

– 1 (satu) buah Handphone mrek Oppo A3s warna ungu.

– 1 (satu) buah Handphone Redmi 9 warna silver-unggu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

– 1 (satu) buah kantong Plastik warna biru

1 (satu) unit sepeda motor honda beat streat warna hitam dengan nopol E-3458-BO berikut kunci kontaknya

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Malang memang nasib Amir, warga Desa Bakom Kecamatan Darma ini. Pasalnya, pada Senin (2/1/2023) siang ini, motor yang dikendarainya, raib saat...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Rasa kemanusiaan untuk korban gempa Cianjur, ditunjukkan oleh banyak pihak. Termasuk paguyuban travel asal Kuningan, Team Silung. Pada Minggu (27/11/2022) kemarin...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Bulan November kita kenal sebagai bulan Pahlawan atau Kepahlawanan. Karena, ada yang tidak boleh hilang dari memori kolektif bangsa ini, sebuah...

Government

KUNINGAN (MASS) – Dibukanya 1.041 formasi P3K (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja) Kabupaten Kuningan, ternyata masih dikeluhkan honorer. Pasalnya, beberapa formasi yang dibuka ternyata...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Pada peringatan Hari Santri Nasional tahun 2022 ini, digelar upacara di banyak tempat. Termasuk yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan, Sabtu...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 150 perantauan asal Kuningan di Jabodetabek, nampak bersuka ria dalam perayaan Hari Jadi Kuningan 524 di WTC Mangga Dua Mall...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pameran Pembangunan tahun 2022 dalam rangka Hari Jadi Kuningan 524, nampak meriah dan disesaki pengunjung, saat pertama kali dibuka Kamis (1/9/2022)...

Social Culture

KUNINGAN (MASS) – Warga Kuningan ramai-ramai menyaksikan acara sapton dan panahan tradisional di lapangan sepak bola Desa Ancaran, Sabtu (1/9/2022) kemarin. Acara dimulai sejak...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Hari ini, Sabtu (20/8/2022), Konferensi Cabang NU XVIII Kabupaten Kuningan, digelar di Wisma Permata – Kuningan. Konfercab sendiri, nampak dihadiri Bupati...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Drs H Ihsan Marzuki MM, dalam statement pertamanya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kuningan, menyebut kalimat “Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun”. “Sesungguhnya segala...

Education

kerja setiap bidanhnua dalam upaya menjalankan trilogi ikatan,” tururnya. (eki) Dilantik di Pendopo, Younggy: IMM Ada Di Tengah Pemerintah dan Masyarakat KUNINGAN (MASS) –...

Health

KUNINGAN (MASS) – Warga Desa Cimara Kecamatan Cibeureum nampak mengikuti kegiatan pemeriksaan dan pengobatan gratis pada Sabtu (6/8/2022) kemarin di balai desa. Acara itu,...

Religious

DARMA (MASS) – Ribuan warga Desa Sakerta Barat Kecamatan Darma nampak mengikuti arak-arakan pawai obor sebagai bentuk suka cita dan antusiasnya memasuki 1 Muharram,...

Education

KUNINGAN (MASS) – Menyongsong tahun ajaran baru 2022/2023, MTs Fatahilah Pangkalan menggelar rapat kerja untuk menyusun program kedepan. Raker, digelar di Hotel Grage Sangkan...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Nama Asmaul Husna SH, muncul sebagai salah satu yang lolos seleksi administrasi / verifikasi berkas calon direktur Perumda AU (lebih populer...

Government

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 6 warga asal Kabupaten Kuningan, mantan jamaah Khilafatul Muslimin, mendeklarasikan diri dan berjanji ikrar setia pada NKRI, Senin (4/7/2022) di...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 25 pesilat Pagar Nusa mengikuti kegiatan Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) Pencak Silat Nahdlatul Ulana (PSNU) Kuningan, di ranting Kelurahan Winduhaji,...

Health

KUNINGAN (MASS) – Setelah digelar Musda di awal Juni kemarin, DPD PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Kabupetan Kuningan segera membentuk dan meresmikan kepengurusan. Kepengurusan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Masih sepinya peminat untuk mendaftar seleksi calon direktur Perumda AU (PDAU), dikomentari pengamat kebijakan publik, H Abidin SE. Abidin menilai, langkah...

Health

KUNINGAN (MASS) – Dalam Musda VIII PPNI Kabupaten Kuningan, di Aula Hotel Horison Tirta Sanita pada Jumat-Sabtu (3-4/6/2022) kemarin, sosok Cecep Mahpud S Kep,...

Government

LOMBOK (MASS) – Pemda Kabupaten Kuningan berhasil meraih penghargaan dari Kementrian Kesehatan atas penilaiannya sukses Eradikasi Frambusia (pembasmian dari penyakit kulit) sehingga tidak jadi...

Education

KUNINGAN (MASS) – Pekan Olahraga dan Seni Antar Santri (Porsadin) VI tingkat Kecamatan Jalaksana tahun ini, baru saja dilaksanakan oleh PAC FKDT Jalaksana. Mengusung...

Business

CILIMUS (MASS) – Pada Jumat (6/5/2022) malam kemarin, Coffee and Resto Saung Tengah Sawah di Desa Linggaindah Kecamayan Cilimus, resmi di-launching secara resmi. Kedai...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Kecelakaan laka lantas di Jalan Baru Lingkar Timur yang melibatkan dua kendaraan, tidak memakan korban jiwa. Hal itu dipastikan Kapolres Kuningan...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Keluarga Alumni Pondok Pesantren Al-Mutawally (KAPPA), menggelar halal bi halal dengan tema “Membangun Ukhuwah Makhluqiyah, Memperkuat Soliditas, Mengasah Solidaritas Alumni” pada...

Religious

MALEBER (MASS) – Sebanyak 285 anak yatim dan dhuafa, mendapatkan santunan dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Hikmatul Islam Desa/Kecamatan Meleber, Sabtu (23/4/2022) kemarin. DKM,...

Business

KUNINGAN (MASS) – Bulan Ramadhan ini, memang moment yang tepat untuk terus berbagi kebaikan. Seperti yang juga dilakukan para pedagang bakso yang tergabung di...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Insiden tidak mengenakan terjadi di Desa Ancaran Kecamatan Kuningan. Pasalnya, pada Rabu (13/4/2022) siang, wakil ketua karang taruna Desa Ancaran mengaku...

Advertisement