KUNINGAN (MASS) – Nuzul Rachdy selaku Teradu dalam kasus diksi limbah menghadirkan 3 saksi ahli bahasa dan komunikasi di sidang kode etik BK DPRD Kuningan, Senin (26/10/2020). Karena tertutup, ketiga saksi tersebut baru bisa diwawancarai usai sidang sore hari.
“Kami ke sini untuk menangani sebuah kasus bahasa yang menimbulkan sebuah konflik di masyarakat sehingga dibutuhkan analisis yang mendalam terkait dengan bahasa tersebut,” ujar Dr Niknik Mediyawati MHum, dosen Universitas Multimedia Nusantara.
Niknik yang didampingi timnya, Randi Ramliyana MPd (Dosen Universitas Indraprasta PGRI Jakarta) dan Dr H Aziz Taufik Hirzi MSi (Dosen Komunikasi Unisba) melanjutkan, terkadang masyarakat hanya menilai separo-separo atau sepenggal-sepenggal dari sebuah kalimat.
“Padahal kalimat secara komprehensif harus dipahami secara menyeluruh dari A sampai Z. Harus dipahami dulu, baru kita bisa menyimpulkan isinya apa,” imbuhnya.
Intinya, sambung Niknik, masyarakat Indonesia kurang peduli terhadap bahasa. Apalagi di bulan bahasa Oktober ini dimana lahirnya Sumpah Pemuda. Andai masyarakat memahami dengan baik, apapun yang dibicarakan pejabatnya atau siapapun itu, tidak akan terjadi konflik bahasa.
“Jadi kesalahpahaman ini terjadi karena pemahaman terhadap bahasanya, untuk masyarakat Indonesia, masih kurang,” ungkapnya.
Kesaksian Niknik, Randi dan Aziz tidak sampai kepada hasil yang menjadi ranah BK. Sebab menurut mereka, kapasitasnya hanya sebagai ahli bahasa dan komunikasi.
Mereka hanya mengajak semua pihak untuk kembali menonton video yang berkaitan dengan diksi limbah, dari awal dan memperhatikan lagi seperti apa bahasanya.
Harapan mereka, semua pihak harus lebih peduli lagi pada Bahasa Indonesia. Sebab kecermatan berbahasa itu menimbulkan ketelitian dalam berpikir. Kemudian, mereka pun mengimbau untuk bijak dalam berkomunikasi.
“Kalau misal ada pejabat, tolong pilih diksi yang kira-kira masyarakat itu paham. Jangan menggunakan kalimat majemuk, ambigu, multitafsir. Tapi singkat, padat dan jelas,” pintanya.
Sementara itu, sidang hari Senin berubah-ubah aturan. Pagi hari sidang terbuka untuk umum termasuk wartawan. Namun siang sampai sore hari, jadi tertutup kembali sehingga awak media tidak dapat secara langsung menyimak proses persidangan. Terutama saat adu argumentasi antara saksi ahli bahasa dari Teradu (Nuzul Rachdy) dan saksi ahli bahasa dari BK. (deden)