KUNINGAN (MASS) – Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Demokrat, Yosa Octora Santono menolak rencana pemerintah pungut pajak pertambahan nilai (PPN) bahan kebutuhan pokok (sembako) dan pendidikan.
Menurutnya, rencana tersebut pada ujungnya adalah menyengsarakan masyarakat, yang saat ini sudah mengalami berbagai persoalan ekonomi dan masih menghadapi pandemi Covid-19.
“Saya secara pribadi menolak tegas wacana itu, Aturan tersebut perlu diperjelas lagi. Bila memang memberatkan masyarakat sebaiknya dibatalkan saja,” katanya, belum lama ini.
Menurutnya, rakyat menengah kebawah saat ini masih sedang kesulitan dengan tingginya harga sembako, apalagi jika dipungut pajak hal itu akan menambah beban rakyat.
Semua kan tahu kalau saat ini semua kelompok masyarakat ekonomi bawah sudah sangat tertekan secara finansial. Kalau ditambah kebijakan-kebijakan yang tidak prorakyat, maka akan semakin membebani rakyat,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana untuk memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada produk sembako.
Hal tersebut tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).(agus)