JAKARTA (MASS) – Sempat dicemaskan banyak pihak karena kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% ke 12% akan menimpa banyak kebutuhan pokok, masyarakat akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, kenaikan PPN 12% ini, diputuskan Presiden Prabowo Subianto, hanya dikenakan untuk barang mewah saja.
Keputusan itu diumumkan langsung melalui instagram resmi keperesiden @presidenrepublikindonesia. Dengan potret Presiden Prabowo bersama Mentri Keuangan Sri Mulyani dalam agenda tutup Kas APBN Tahun 2024 dan peluncuran CoreTex di Jakarta, pada Selasa (31/12/2024) kemarin, dijelaskan soal PPN 12%.
“Presiden Indonesia Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan menyampaikan bahwa kebjakan kenaikan tarif Pajak Penambahan Nilai (PPN) menjadi 12% merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan,” tertulis dalam keterangan postingan tersebut.
Penyesuaian ini, lanjut keterangan tersebut, dilakukan secara bertahap untuk menjaga daya beli masyarakat, mengendalikan inflasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Dikatakan, penyesuaian PPN ini hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah, yaitu kelompok hunian mewah, kelompok balon udara, kelompok peluru senjata api, kelompok kendaraan bermotor yang terkena PPnBM dan kelompok kapal pesiar mewah, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
Presiden Juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak pada kebutuhan pokok masyarakat. Dalam pernyataannya, Presiden menekankan komitmen pemerintah untuk terus memperjuangkan dan mengutamakan kepentingan rakyat dalam upaya mewujudkan kesejahtraan nasional. (ddn/mgg)