Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Education

Wujudkan Sekolah Bersih Narkoba, Gandeng BNN

KUNINGAN (MASS) – Untuk mewujudkan sekolah Bersih Narkoba (Besinar), SMPN 1 Kramatmulya menjalin kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuningan.

Kerjassam ini diresmikan dengan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Acara dilaksanakan Selasa (12/2/2019) bertempat di Sekolah SMPN1 Kramatmulya.

Kepala Sekolah SMPN 1 Kramatmulya, H Pipin Mansur Aripin, S Pd MSi, mengatakan pembangunan pendidikan yang baik perlu dukungan dari berbagai stakeholder. Tentu dalam membangun anak didik yang berbudipekerti baik dan bersih dari penyalahgunaan dan perdaran gelap narkoba di lingkungan sekolah (bersinar).

Selain itu perlu dukungan sarana dan prasarana yang baik dalam menunjang pendidikan. Ia menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada stakeholder yang telah mendukung kegiatan ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Salah satunya Bupati Kuningan H Acep Purnama, sehingga memberikan apresiasi kepada SMPN 1 Kramatmulya yang telah membangun sekolah menjadi sekolah berprestasi dan berakhlakulkarimah serta menjadi sekolah bersih Narkoba (besinar).

“Hal ini agar generasi muda kita mempunyai daya saing dan pola hidup sehat,” tandas Pipin.

Semenatra itu, Acep meminta pada Kepala BNN Kabupaten Kuningan Edi Heryadi untuk membersihkan seluruh sekolah dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba karena sekolah merupakan institusi yg mudah dimasuki oleh barang haram tersebut dimana yang menjadi sasaranya anak anak sekolah.

Hal senada di sampaikan Kepala BNN Kab. Kuningan, Edi Heryadi, M.Si bahwa sinergitas dengan lembaga pendidikan dalam upaya P4GN yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara BNN Kabupaten Kuningan dengan SMPN 1 Kramatmulya dalam wujud Sekolah Bersih Narkoba (Bersinar).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dikatakan, tindak lanjut dalam perjanjian kerjasama ini sekolah bisa membuat regulasi dalam bentuk Surat Keputusan yang isinya antara lain Memasukan Materi Narkoba ke mata pelajaran yang relevan .

Lalu, Membentuk Satgas Anti Narkoba, Melakukan Pendampingan bagi siswa yang terindikasi penyalahguna untuk di obati melalui rehabilitasi . Kemudian, melaksanakan test urine untuk pelajar yang terindikasi atau di curigai.

“Poin berikut adalah memasang slogan-slogan tentang narkoba dan dalam rapat BP3 dengan orang tua supaya ada sosialisasi bahaya narkoba pada orang tua murid ,” ujar Edi. (agus)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Education

KUNINGAN (MASS)- Wakil Bupati Kuningan HM Ridho SugandaSH MSi hadir dalam peringatan Milad ke-39 SMPN 1 Kramatmulya,. Acara digelar pada Senin (24/02/2020)  di lapangan...

Education

KUNINGAN (MASS) –  Untuk mendekatkan Jaksa dengan pihak sekolah, maka pihak Kejaksaan Negeri Kuningan menggelar Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).  Pada  Rabu (6/3/2019) sekolah...

Education

KUNINAN (MASS)- Pelajar adalah salah satu pihak yang rentan terpengruhi masalah hal negatif, untuk itu Polres Kuninga menyambangi sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Kuningan....

Education

KUNINGAN (MASS)-  Milad atau ulang tahun ke 37 bagi SMPN I Kramatmulya lebih spesial. Pasalnya, milad ke 37 mendapatkan hadiah yang istimewa yakni Piala...

Advertisement