WTP Bukan Jaminan Bebas Korupsi, Ikhsan Marzuki: Opini BPK Momentum Memperkuat Instrumen Pencegahan, Bukan Sekadar Prestasi Administrasi

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan pada akhirnya berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangannya. Capaian tersebut menjadi kabar baik karena menunjukkan penyajian laporan keuangan dinilai telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Namun, capaian itu dinilai tidak boleh dimaknai secara berlebihan. Pasalnya, opini WTP bukan berarti pemerintah daerah telah dipastikan bebas dari praktik korupsi.

Aktivis sosial sekaligus Inisiator Gerakan KITA, Ikhsan Marzuki, mengingatkan masyarakat agar memahami makna WTP secara utuh sehingga tidak muncul persepsi keliru bahwa daerah penerima WTP otomatis memiliki tata kelola yang bersih dari penyimpangan.

“WTP hanya menyatakan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar. Itu bukan sertifikat bebas korupsi,” ujar Ikhsan.

Menurutnya, audit yang dilakukan BPK berfokus pada kewajaran penyajian laporan keuangan, sedangkan pembuktian tindak pidana korupsi merupakan ranah aparat penegak hukum seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Ia menjelaskan, praktik korupsi bisa saja terjadi dalam bentuk suap, gratifikasi, pengaturan proyek, mark-up anggaran, atau penyalahgunaan kewenangan, meskipun laporan keuangan secara administratif terlihat rapi.

“Karena itu, jangan pernah menyamakan opini WTP dengan jaminan tidak adanya korupsi. Dua hal tersebut memiliki ruang lingkup yang berbeda,” tegasnya.

Ikhsan mencontohkan sejumlah instansi yang pernah memperoleh opini WTP, tetapi kemudian pejabatnya tersangkut perkara korupsi. Di antaranya Pemerintah Provinsi Papua yang saat dipimpin Lukas Enembe memperoleh WTP, namun gubernurnya kemudian diproses hukum dalam perkara suap dan gratifikasi.

Contoh lain adalah Kementerian Sosial Republik Indonesia yang bertahun-tahun memperoleh opini WTP, tetapi mantan menterinya, Juliari Peter Batubara, divonis dalam perkara korupsi bantuan sosial COVID-19.

Hal serupa juga terjadi di Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Meski meraih WTP, mantan menterinya, Edhy Prabowo, diproses hukum dalam kasus korupsi ekspor benih lobster.

Selain itu, Pemerintah Kota Cimahi pernah memperoleh opini WTP, namun wali kotanya, Atty Suharti, ditangkap dalam perkara suap. Demikian pula Pemerintah Kota Bekasi yang pernah menerima WTP, tetapi mantan wali kotanya, Mochtar Mohamad, terjerat perkara korupsi.

Menurut Ikhsan, berbagai kasus tersebut membuktikan bahwa opini WTP tidak dapat dijadikan ukuran tunggal untuk menilai bersih atau tidaknya suatu pemerintahan.

Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan BPK memiliki keterbatasan. Auditor menggunakan metode audit berbasis risiko dan pengujian terhadap sebagian transaksi yang dianggap mewakili, sehingga tidak seluruh transaksi diperiksa satu per satu.

“Kalau satu pemerintah daerah memiliki puluhan ribu transaksi dalam setahun, tentu mustahil semuanya diperiksa secara rinci. Karena itu, selalu ada kemungkinan penyimpangan baru terungkap melalui proses penegakan hukum,” katanya.

Ikhsan menilai, opini WTP seharusnya dijadikan momentum memperkuat integritas birokrasi, bukan sekadar mengejar prestasi administratif. Pemerintah daerah selain perlu menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, ke depan harus lebih fokus untuk memperkuat pengawasan internal, meningkatkan transparansi anggaran, serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan keuangan daerah.

“Prestasi yang sesungguhnya bukan hanya memperoleh WTP, tetapi memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara jujur, transparan, dan benar-benar kembali menjadi manfaat bagi masyarakat. Jika itu terwujud, maka WTP tidak hanya menjadi penghargaan administratif, tetapi juga menjadi fondasi pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya. (deden)