KUNINGAN (MASS) – Dua (2) orang yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang di Kecamatan Karangkancana, dibekuk prajurit TNI dari Babinsa Koramil 1505/Ciwaru, bersama Pemdes Karangbaru dan Segong Kecamatan Karangkancana berikut Karang Taruna, pada Rabu (9/4/2025) malam tadi sekitar pukul 20.45 WIB.
Kedua orang yang diamakan itu, adalah B (24) dan OO (31) yang sama-sama berasal dari Desa Ciwaru Kecamatan Ciwaru. Keduanya ditenggarai menjual menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol, Trihex dan Eximer di Desa Segong Kecamatan Karangkancana.
Disampaikan pihak Kodim 0615 Kuningan, awal mula kejadian sekitar pukul 20.15 WIB Babinsa Koramil 1505/Ciwaru Serda Suwarjoni mendapatkan informasi dari Kepala seksi Pemerintahan Desa Karangbaru terkait adanya informasi peredaran obat-obatan di daerah Dusun Sukajaya Desa Segong Kecamatan Karangkancana.
Babinsa melaporkan kejadian itu ke Danramil. Setelah itu, Serda Suwarjoni beserta rekan Babinsa lainnya pada pukul 20.30 WIB mendatangi lokasi kejadian bersama Pemdes dan warga setempat
Pada saat mendatangi lokasi didapatkan barang bukti (BB) obat-obatan antara lain Trihex,Tramadol, Eximer langsung diamankan dan di bawa ke Koramil 1505/Cwr, kemudian barang bukti dan pelaku dibawa ke Makodim 0615/Kuningan.
Sejumlah uang Rp 1. 685.000, jenis obat-obatan mulai dari Tryihexyphendyl 134 butir, Tramadol 34 butir, Eximer 80 butir, DNP 170 butir, Double YY 41 butir, kemudian kunci warung tempat transaksi, Handphone Motor Mio J dengan Nopol E 6746 ZN diamankan sebagai barang bukti.
“Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Polres Kuningan untuk proses lebih lanjut,” kata pihak Kodim, melalui Bidang Kehumasan, Cartas.
Informasi penggerebekan, sebelumnya juga disebarkan Ketua Karang Taruna Desa Karangbaru Kecamatan Ciwaru, Hari Bagus M.
“Untuk mengelabui warga setempat, (terduga) pelaku membuka warung kelontong bermodusnya,” kata Heri sembari memamerkan dokumentasi penangkapan. (eki)
