KUNINGAN (MASS) – Warga Desa Gunung Karung, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan serentak melakukan aksi demonstrasi terhadap aktivitas pembuatan jalan menuju lokasi galian C yang mengakibatkan pelanggaran di aktivitas tersebut.
Kejadian itu dibenarkan oleh Kepala Desa Gunung Karung, Asep Anugrah. Ia mengatakan aksi itu atas kesadaran warganya sendiri, mereka menuntut perjanjian yang sudah di langgar pihak perusahaan penggalian terduga.
“Aksi itu murni kesadaran warga karena sebelumnya pada pertemuan kedua itu ada beberapa perjanjian, bahwa warga berhak untuk menutup kalau semisal perjanjian itu dilanggar,” ujar Asep, Senin (2/6/2025).
Ia menerangkan beberapa poin pelanggaran yang dipersoalkan dalam audiensi tersebut. Diantaranya titik lokasi akses jalan di Desa Gunung Karung dan galian C di Sindangsuka digunakan oleh pengusaha tersebut.
Salah satu ajuan dari masyarakat mengenai material seperti tanah merah, atras dan pasir. Mereka juga mengatakan aktivitas penggalian tersebut memperbesar risiko longsor karena berkurangnya material alami yang berfungsi sebagai penahan air.
Selain itu, adanya pergeseran perubahan akses jalan di luar yang disepakati dengan warga. Serta diduga bahan materialnya diambil dan dijual.
“Pengusaha terduga melanggar perjanjiannya dengan masyarakat yang sudah ditandatangani di surat pernyataan pada tanggal 30 November 2004. Dengan disaksikan ketua BPD, kepada Desa Gunung karung dan forum koordinasi pimpinan kecamatan Luragung,” jelasnya.
Aksi warga tersebut, menuntut janji pengusaha, khususnya terkait jalan. Mereka juga mempertanyakan lamanya pembuatan jalan ke arah galian C.
“Pihak terduga juga belum memberikan jawaban terhadap aksi itu,” pungkasnya. (didin)
