KUNINGAN (MASS) – Beberapa pengembang Perumahan di Kabupaten Kuningan saat ini tengah didesak warga untuk melengkapi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
Desakan warga juga cukup terbuka dan berani. Ada yang memasang spanduk di depan gerbang, hingga statement terbuka di media massa.
Menanggapi protes-protes warga itu, Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kuningan, Dr Deni Hamdani, angkat suara.
Ia menegaskan, sejatinya fasos dan fasum memang wajib disediakan pengembang. Adapun bentuknya apa saja, harus sesuai dengan rencana pengembangan awal yang diajukan saat perijinan.
“Sangat wajib dong (ada fasos dan fasum). Jangan sampai warga jadi sengsara disana itu, mau ibadah gabisa, olahraga gabisa,” kata Deni, baru-baru ini, sembari juga menyebut fasos lain seperti tempat pemakaman umum.
Soal protes protes yang sekarang mencuat seperti di KCV dan Babakanreuma, Deni mengaku pihaknya tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Nantinya, jika memang tinjauan lapangan ada ketidaksesuaian, pihaknya bisa saja melakukan langkah konkrit seperti SP (Surat Peringatan), atau langkah lainnya.
Deni juga disinggung soal ketentuan fasos dan fasum Perumahan harusnya diserahkan ke pemerintah daerah, tidak terus menjadi milik pengembang perumahan.
Ia membenarkan hal tersebut. Namun aturannya, kata Deni, kondisi fasos dan fasum setidaknya 90% wajib prima. Karena itu, pihaknya enggan menerima jika tidak sesuai kondisi tersebut.
“Jangan sampai ketika pemerintah menerima, TPU gak ada, jalan rusak, gedung olarhaga (tidak ada),” ucapnya.
Dan kata Deni, laporan yang diterimanya, dari 150 pengembang yang ada di Kabupaten Kuningan, bisa terhitung jari yang sudah menyerahkan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) ke pemerintah.
“Dari 150 pengembang, baru 5 yang sudah menyerahkan kalo gak salah,” ucapnya sembari mendorong Perum-perum segera menyelesaikan PSU. (eki)