KUNINGAN (MASS)- terobosan baru dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kuningan di tengah wabah virus Covid-19 mengancam masyarakat Indonesia.
Terosobosan yang dilakukan pengadilan adalah tetap menggelar sidang perkara melalui online atau teleconference antara sidang dengan terdakwa maupun jaksa penuntut umum.
Sebuah monitor diparalelkan ke Lapas dan Kejaksaan Kuningan. Dan hal ini sudah dilakukan sejak aturan daring diberlakukan.
Ketua Pengadilan Negeri Kuningan Damenta Alexander SH, Mhum mengatakan penerapan sidang online ini dimaksudkan tidak bertatap muka antara hakim dengan jaksa maupun terdakwa.
“Hal ini sesuai dengan instruksi Dirjen Badan Pengadilan Hukum,” tandasnya kepada bupati yang sengat berkunjung ke PN.
Dari pantauan di ruang sidang, terlihat sebuah monitor yang diletakkan dihadapan majelis hakim. Selain itu ada juga speaker.
Dalam berkomunikasi dengan terdakwa dan JPU, hakim menggunakan pengeras suara (mic-red). Dilakukan sidang online di Pengadilan Negeri Kuningan ini diapresiasi oleh Bupati Kuningan.
Menurut Acep Purnama langkah ini bisa mengurangi kontak tubuh dengan orang lain ditengah mewabahnya virus Covid-19, sehingga bisa memutus mata rantai penyebarn virus.
“Kita apresiasi apa yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kuningan ini,” ujanrya.
Ternyata lanjut dia, PN sudah maju, disamping itu bisa melaksanakan sidang-sidang menggunakan IT. Tentu ini sangat luar biasa.
“Sukses selalu untuk Pengadilan Negeri Kuningan karena tentu harus bekerja ditengah pademik” ungkapnya. (agus)