KUNINGAN (MASS) – Kepala UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Kuningan dr Yanuar Firdaus, angkat bicara perihal kekerasan terhadap anak oleh sang ayah, menggunakan gergaji baru-baru ini.
“Apapun kesalahan dan alasannya, KtA (Kekerasa terhadap Anak) tidak dibenarkan,” tegas dr Yanuar, Selasa (19/12/2023) siang.
Baca: https://kuninganmass.com/ngeri-jari-anak-sd-digergaji-sang-ayah-untung-tak-buntung/
Ia mengatakan, secara pribadi dan kelembagaan, pihaknya mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Namun secara hukum, dr Yanuar mengatakan bahwa kasus tersebut diserahkan penanganannya kepada APH (Aparat penegak hukum).
“Dalam kasus KtA (Kekerasan terhadap Anak) ini, UPTD PPA bersama lintas sektor terkait, Peksos Dinsos, Monteker, Puspaga, TPD, UPTD Dalduk melaksanakan layanan penjangkauan dan pendampingan untuk melaksanakan identifikasi assesment kasus awal dan asesment biopsikosisal,” paparnya.
Hal itu, dilakukan UPTD PPA untuk menentukan intervensi layanan apa yang dibutuhkan oleh sang anak nanti. Jawaban itu disampaikan dr Yanuar kala ditanya apakah sang anak trauma dan butuh pendampingan atau tidak.
Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang anak perempuan kelas 5 SD di Kecamatan Darma, terluka di bagian jari tangan oleh sang ayah menggunakan gergaji. Kabarnya sang ayah melakukan hal itu karena uangnya dipakai tanpa sepengatuannya oleh sang anak untuk membeli buku di sekolah.
“Sampai saat ini di Indonesia makainya hukum oaitif KUHP,” kata dr Yanuar, merespon pertanyaan jika muncul narasi yang membela sang ayah melakukan itu untuk pendidikan. (eki)