Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Bisnis

Upah Karyawan Kurang dari UMK, Pengusaha Terancam Pidana, Bisa Dipenjara!

KUNINGAN (MASS) – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Muhamadiyah Kabupaten Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana SH yang juga Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kuningan, mengingatkan para pengusaha, khususnya yang ada di Kabupaten Kuningan untuk taat dan patuh pada peraturan yang ditetapkan Pemerintah, termasuk soal upah.

Hal itu jadi sorotan Dadan Somantri, menilik banyaknya perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Kuningan, terutama perusahaan wisata dan kuliner yang belakangan menjamur. Awalnya, Dadan mengapresiasi tumbuhnya perusahaan di Kuningan karena telah memberikan lapangan pekerjaan bagi sebagian warga masyarakat.

“Sebelum membahas tentang adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran terhadap tata ruang yang dilakukan oleh para pengusaha pada saat mendirikan bangunan untuk tempat usahanya, pada kesempatan ini saya memandang ada hal yang jauh lebih penting untuk terlebih dahulu disampaikan kepada para pengusaha sebagai bentuk peringatan, yaitu adanya kewajiban bagi para pelaku usaha untuk membayar upah kerja pada pekerja atau karyawannya sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terpenuhinya hak-hak pekerja dan tercapainya derajat penghidupan yang layak bagi diri para pekerja dan keluarganya,” ujarnya mengawali paparan, Rabu (15/1/2025).

Upah, lanjut Dadan, merupakan hak bagi pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Pembayaran upah yang ditetapkan atas dasar adanya suatu perjanjian kerja atau kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, tentunya tidak boleh dibawah upah uinimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang dalam hal ini telah ditetapkan oleh Gubernur. Dan apabila, kata Dadan, ada suatu perjanjian kerja atau kesepakatan yang menyatakan bahwa pembayaran upah kerja yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja dibawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, maka perjanjian kerja atau kesepakatan tersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum.

Dijelaskan Dadan, nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan ataupun nilai Upah Minimun Kabupaten / Kota (UMK) pada tahun 2025 telah terjadi kenaikan sebesar 6,5 % dari tahun 2024. Ketentuan tersebut telah sangat jelas tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) dan ataupun Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kemudian, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tersebut pada Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa “Gubernur dapat menetapkan Upah Minimun Kabupaten / Kota” dan pada ayat (2) menyatakan bahwa “Upah Minimum Kabupaten / Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimun Provinsi.”

Advertisement. Scroll to continue reading.

Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Gubernur Jawa Barat pada tanggal 17 Desember 2024 telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. dan nilai UMK untuk Kabupaten Kuningan sendiri berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut adalah sebesar Rp. 2.200.000,- lebih, yaitu tepatnya sebesar Rp. 2.209.519.29.

“Pada kesempatan ini perlu saya ingatkan kepada para pengusaha yang sedang menjalankan usahanya di Kabupaten Kuningan agar memenuhi kewajibannya membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah, yaitu membayar upah pekerja dengan upah minimal sebesar Rp. 2.209.519.29.,-“ kata Dadan, memperingati.

Dan apabila masih ada pengusaha yang membayar upah pekerja lebih rendah dari nilai UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kata Dadan, maka tindakan yang dilakukan oleh pengusaha tersebut merupakan tindak pidana kejahatan yang dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 1.00.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.0O0.0OO,- (empat ratus juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 88E Jo. Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Sehingga sudah semestinya, agar adanya kepastian hukum dan terpenuhinya rasa keadilan pada warga masyarakat, maka Aparat Penegak Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan kewajibannya melakukan penyelidikan dan atau penyidikan terhadap para pengusaha yang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, karena diduga kuat para pengusaha tersebut telah melakukan tindak pindana melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam hukuman pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” jelasnya di akhir. (eki)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

Trending

You May Also Like

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kuningan, Wahyu Hidayah, mengungkapkan perang yang sedang berlangsung antara Iran dan Israel dan sekutunya akan...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menyoroti masalah pengelolaan sampah di Desa Pangkalan, Kecamatan Ciawigebang yang dinilai belum optimal. Dalam kunjungannya pada...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Warga Kabupaten Kuningan, berdasarkan data, rata-rata lama sekolah (RLS) nya hanya di anngka 7,91 tahun atau setara kelas 2 (atau kelas...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Menu MBG yang terlihat pada gambar memperlihatkan sajian yang sangat sederhana dari salah satu dapur di Kecamatan Darma yang berlokasi di...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Bagas Fuadi, seorang pemuda asal Kuningan, berbagi kisahnya sebagai mahasiswa yang menempuh pendidikan di Hadramaut, Yaman. Selama lebih dari empat tahun...

Nasional

BANDUNG (MASS) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Gibran mendampingi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Gibran Jawa Barat melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden Gibran...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Sebagai langkah awal, di Kecamatan Ciawigebang telah dipilih Desa Pangkalan untuk pelaksanaan GPM tahun ini. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian,...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menyampaikan gejolak perang global, terutama yang terjadi antara Iran dan Israel, telah berdampak signifikan terhadap stabilitas...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Menjelang arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan bersama tim gabungan yang melibatkan BNN, Polres, Dinkes,...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Memasuki pertengahan bulan Ramadhan, tepatnya hari ke-15, harga bahan pokok terutama daging masih terpantau tinggi. “Harga daging terpantau masih tinggi,” kata...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Angin kencang serta hujan deras di wilayah kabupaten Kuningan, pada Rabu (4/3/2026) siang ini sekitar pukul 14.30 WIB, mengakibatkan beberapa pohon...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Desa Windujanten, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, dikejutkan dengan pemasangan spanduk bertuliskan “Dijual/Dikontrakan Hubungi: BUMDes” di pintu Kantor Desa Windujanten, Selasa...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Pecahnya konflik Iran, dimana AS-Israel menyerang Teheran hingga pemimpin tertinggi Iran Ayatullah Ali Khomaeni gugur, menyebabkan eskalasi hingga potensi perang berkepanjangan....

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Situasi gejolak perang antara Iran dan Israel serta sekutunya semakin memanas dan berdampak signifikan terhadap kondisi ekonomi global, termasuk pasar Indonesia....

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Ramadhan adalah bulan penuh berkah, rahmat dan ampunan. Ramadhan menjadi waktu yang tepat untuk memperbaiki diri, termasuk dalam hal meningkatkan etos...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Kebaruan konsep kegiatan tahunan Gema Ramadan Feast 6.0 akan kembali digelar di Desa Cijagamulya, Kecamatan Ciawigebang dengan rangkaian lintas alam. Acara...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Pertandingan lanjutan BRI Super League pekan ke-24 antara Persib Bandung dan Persebaya Surabaya, yang digelar di Gelora Bung Tomo Stadium pada...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka memperingati milangkala ke-10 (satu dekade), Kuninganmass menggelar lomba foto Menu MBG (Makan Bergizi Gratis) yang terbuka bagi seluruh warga...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Bencana bukan asumsi. Ia nyata, terukur, dan memiliki pola yang dapat dijelaskan secara ilmiah. Setiap perubahan tutupan lahan, setiap alih fungsi...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Pada Minggu (1/3/2026) kemarin, IPPNU Kuningan menggelar kegiatan “Program Rise And Shie 2026” dengan fokus pada edukasi Feminisme Era Digital. Tujuannya...

Pemerintahan

DEPOK (MASS) – Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, mengumumkan bahwa Gubernua Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM, akan segera datang...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Ikatan Remaja Masjid Jami Baitul Mukhlisin (IREMA BM) Desa Pangkalan, Kecamatan Ciawigebang menggelar Pesantren Ramadhan 1447 Hijriah yang berlangsung dari Sabtu...

Religi

KUNINGAN (MASS) – TBM Pondok Kata RZ gelar kegiatan santunan yatim dan dhuafa serta kunjungan edukatif ke Imah Teuweul gunakan odong-odong pada Minggu (1/3/2026)...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Kawasan menuju Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Purwawinangun, tepatnya di simpang empat Jalan Pramuka arah Tugu Bola Dunia, sempat dipadati pedagang takjil....

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Kata Alhamdulillah bukanlah sekadar kata manis yang diucapkan untuk menjawab pertanyaan orang, namun sejatinya kalimat agung yang mengungkapkan isi hati seorang...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Pertandingan uji coba antara Pesik Kuningan dan Asiop Bogor pada Sabtu (27/2/2026) berakhir dengan hasil imbang 1-1. Laga tersebut berlangsung di...