Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Bisnis

Upah Karyawan Kurang dari UMK, Pengusaha Terancam Pidana, Bisa Dipenjara!

KUNINGAN (MASS) – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Muhamadiyah Kabupaten Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana SH yang juga Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kuningan, mengingatkan para pengusaha, khususnya yang ada di Kabupaten Kuningan untuk taat dan patuh pada peraturan yang ditetapkan Pemerintah, termasuk soal upah.

Hal itu jadi sorotan Dadan Somantri, menilik banyaknya perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Kuningan, terutama perusahaan wisata dan kuliner yang belakangan menjamur. Awalnya, Dadan mengapresiasi tumbuhnya perusahaan di Kuningan karena telah memberikan lapangan pekerjaan bagi sebagian warga masyarakat.

“Sebelum membahas tentang adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran terhadap tata ruang yang dilakukan oleh para pengusaha pada saat mendirikan bangunan untuk tempat usahanya, pada kesempatan ini saya memandang ada hal yang jauh lebih penting untuk terlebih dahulu disampaikan kepada para pengusaha sebagai bentuk peringatan, yaitu adanya kewajiban bagi para pelaku usaha untuk membayar upah kerja pada pekerja atau karyawannya sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terpenuhinya hak-hak pekerja dan tercapainya derajat penghidupan yang layak bagi diri para pekerja dan keluarganya,” ujarnya mengawali paparan, Rabu (15/1/2025).

Upah, lanjut Dadan, merupakan hak bagi pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Pembayaran upah yang ditetapkan atas dasar adanya suatu perjanjian kerja atau kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, tentunya tidak boleh dibawah upah uinimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang dalam hal ini telah ditetapkan oleh Gubernur. Dan apabila, kata Dadan, ada suatu perjanjian kerja atau kesepakatan yang menyatakan bahwa pembayaran upah kerja yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja dibawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, maka perjanjian kerja atau kesepakatan tersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum.

Dijelaskan Dadan, nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan ataupun nilai Upah Minimun Kabupaten / Kota (UMK) pada tahun 2025 telah terjadi kenaikan sebesar 6,5 % dari tahun 2024. Ketentuan tersebut telah sangat jelas tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) dan ataupun Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kemudian, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tersebut pada Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa “Gubernur dapat menetapkan Upah Minimun Kabupaten / Kota” dan pada ayat (2) menyatakan bahwa “Upah Minimum Kabupaten / Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimun Provinsi.”

Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Gubernur Jawa Barat pada tanggal 17 Desember 2024 telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. dan nilai UMK untuk Kabupaten Kuningan sendiri berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut adalah sebesar Rp. 2.200.000,- lebih, yaitu tepatnya sebesar Rp. 2.209.519.29.

“Pada kesempatan ini perlu saya ingatkan kepada para pengusaha yang sedang menjalankan usahanya di Kabupaten Kuningan agar memenuhi kewajibannya membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah, yaitu membayar upah pekerja dengan upah minimal sebesar Rp. 2.209.519.29.,-“ kata Dadan, memperingati.

Dan apabila masih ada pengusaha yang membayar upah pekerja lebih rendah dari nilai UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kata Dadan, maka tindakan yang dilakukan oleh pengusaha tersebut merupakan tindak pidana kejahatan yang dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 1.00.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.0O0.0OO,- (empat ratus juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 88E Jo. Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Sehingga sudah semestinya, agar adanya kepastian hukum dan terpenuhinya rasa keadilan pada warga masyarakat, maka Aparat Penegak Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan kewajibannya melakukan penyelidikan dan atau penyidikan terhadap para pengusaha yang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, karena diduga kuat para pengusaha tersebut telah melakukan tindak pindana melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam hukuman pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” jelasnya di akhir. (eki)

Advertisement

Berita Terbaru

You May Also Like

Wisata

KUNINGAN (MASS) – Kawasan wisata di Kecamatan Darma kembali menjadi magnet pengunjung pada libur Lebaran, Senin (23/3/2026). Pantauan di sekitar wilayah tersebut menunjukkan minat...

Desa

LANGSEB (MASS) – Puncak perayaan Milangkala Desa Langseb ke-318 berlangsung meriah dengan digelarnya pagelaran wayang golek oleh dalang kondang, Dadan Sunandar Sunarya. Acara yang...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia, terutama pada generasi Z yang tumbuh di tengah pesatnya arus informasi....

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Permasalahan sampah di Kabupaten Kuningan yang kian menumpuk mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, mengungkapkan...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Aksi cepat ditunjukkan warga Desa Cileuya, Kecamatan Cimahi, dalam merespons dampak tanah longsor yang sempat mengganggu akses utama di Dusun Calingcing....

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Suasana di Terminal Tipe A Kertawangunan, Kecamatan Sindangagung, tampak mulai padat kembali pada Senin (23/3/2026). Sejumlah penumpang terlihat antre menunggu bus...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Insiden kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Raya Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Senin (23/3/2026) dini hari sekitar pukul...

Nasional

JAKARTA (MASS) – Permasalahan fasilitas yang belum memenuhi ketentuan serta menu yang tidak sesuai standar menjadi sorotan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)....

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Gelombang audiensi dan demonstrasi yang marak di Kabupaten Kuningan belakangan ini justru memicu ketegangan baru antara Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dengan Badan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Di tengah upaya reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola keuangan daerah, muncul ironi yang sulit diabaikan di Kabupaten Kuningan. Sejak tahun...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Pihak ULP PLN Kuningan memberikan penjelasan terkait keluhan pemadaman listrik yang terjadi menjelang Lebaran di Desa Cipedes, Kecamatan Ciniru. Klarifikasi disampaikan...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Masih di momen Lebaran, sebuah insiden kembali terjadi di Kabupaten Kuningan, Minggu (22/3/2025) malam tadi. Dimana, sebuah plafon rumah ambruk saat...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Masih momen Idul Fitri, malah terjadi kebakaran di RT 15 RW 04 Dusun Wage, Desa Bayuning, Kecamatan Kadugede pada Minggu dini...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Para pemudik yang menggunakan mobil dari Jakarta menuju Kuningan harus merogoh kocek untuk biaya tol dan bahan bakar. Berdasarkan tarif tol...

Nasional

JAKARTA (MASS) – Final Skuad untuk FIFA Series 2026 akhirnya diumumkan, dari daftar awal yang memuat 41 nama, John Herdman memanggil 24 pemain yang...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Petugas UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan berhasil menyelamatkan dua orang yang terjebak di sebuah ruko milik pemilik warung martabak...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1447 Hijriah di Masjid Al Mukhlisin, Dusun 1 Buniaga, Desa Buniasih, Kecamatan Maleber, berlangsung khidmat dan nampak...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si bersama jajaran Forkopimda, nampak tak mau ketinggalan momen Lebaran dengan ikut Festival...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Suasana khidmat bercampur antusiasme warga menyelimuti Dusun Gunung Jawa, Desa Karangkancana, Kecamatan Karangkancana. Dimana puluhan cahaya dari pawai obor menyemarakkan malam...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Puluhan warga Perumahan Graha Alana Kelurahan Kuningan Kecamatan Kuningan, nampak antusias menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Dimana, sebagai bagian...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, kabar tak menyenangkan justru datang dari warga Desa Baok Kecamatan Ciwaru. Pasalnya, rumah Didi,...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Bulan suci Ramadhan menjadi momentum istimewa bagi Pondok Pesantren Al-Multazam bersama ULZ Al-Multazam Peduli untuk menghadirkan beragam program yang tidak hanya...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Kebijakan penetapan lebaran atau satu Syawal 1447 H antara Muhammadiyah dan pemerintah (Kementerian Agama) berbeda tahun ini, sehingga hari raya Idul...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Tradisi mudik ke kampung halaman kembali terasa di Kabupaten Kuningan. Sejumlah perantau dari Jakarta, Jogja, dan daerah lain mulai berdatangan untuk...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Sejumlah laporan langkanya stok gas LPG, terutama ukuran 3 kg atau yang kerap disebut tabung gas melon, datang dari beberapa wilayah...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Suasana malam terakhir bulan Ramadan di Desa Cinagara, Kecamatan Lebakwangi, berlangsung meriah. Warga, khususnya para pemuda yang biasa membangunkan sahur, menggelar...