Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Bisnis

Upah Karyawan Kurang dari UMK, Pengusaha Terancam Pidana, Bisa Dipenjara!

KUNINGAN (MASS) – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Muhamadiyah Kabupaten Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana SH yang juga Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kuningan, mengingatkan para pengusaha, khususnya yang ada di Kabupaten Kuningan untuk taat dan patuh pada peraturan yang ditetapkan Pemerintah, termasuk soal upah.

Hal itu jadi sorotan Dadan Somantri, menilik banyaknya perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Kuningan, terutama perusahaan wisata dan kuliner yang belakangan menjamur. Awalnya, Dadan mengapresiasi tumbuhnya perusahaan di Kuningan karena telah memberikan lapangan pekerjaan bagi sebagian warga masyarakat.

“Sebelum membahas tentang adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran terhadap tata ruang yang dilakukan oleh para pengusaha pada saat mendirikan bangunan untuk tempat usahanya, pada kesempatan ini saya memandang ada hal yang jauh lebih penting untuk terlebih dahulu disampaikan kepada para pengusaha sebagai bentuk peringatan, yaitu adanya kewajiban bagi para pelaku usaha untuk membayar upah kerja pada pekerja atau karyawannya sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terpenuhinya hak-hak pekerja dan tercapainya derajat penghidupan yang layak bagi diri para pekerja dan keluarganya,” ujarnya mengawali paparan, Rabu (15/1/2025).

Upah, lanjut Dadan, merupakan hak bagi pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pembayaran upah yang ditetapkan atas dasar adanya suatu perjanjian kerja atau kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, tentunya tidak boleh dibawah upah uinimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang dalam hal ini telah ditetapkan oleh Gubernur. Dan apabila, kata Dadan, ada suatu perjanjian kerja atau kesepakatan yang menyatakan bahwa pembayaran upah kerja yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja dibawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, maka perjanjian kerja atau kesepakatan tersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum.

Dijelaskan Dadan, nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan ataupun nilai Upah Minimun Kabupaten / Kota (UMK) pada tahun 2025 telah terjadi kenaikan sebesar 6,5 % dari tahun 2024. Ketentuan tersebut telah sangat jelas tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) dan ataupun Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kemudian, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tersebut pada Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa “Gubernur dapat menetapkan Upah Minimun Kabupaten / Kota” dan pada ayat (2) menyatakan bahwa “Upah Minimum Kabupaten / Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimun Provinsi.”

Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Gubernur Jawa Barat pada tanggal 17 Desember 2024 telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. dan nilai UMK untuk Kabupaten Kuningan sendiri berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut adalah sebesar Rp. 2.200.000,- lebih, yaitu tepatnya sebesar Rp. 2.209.519.29.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pada kesempatan ini perlu saya ingatkan kepada para pengusaha yang sedang menjalankan usahanya di Kabupaten Kuningan agar memenuhi kewajibannya membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah, yaitu membayar upah pekerja dengan upah minimal sebesar Rp. 2.209.519.29.,-“ kata Dadan, memperingati.

Dan apabila masih ada pengusaha yang membayar upah pekerja lebih rendah dari nilai UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kata Dadan, maka tindakan yang dilakukan oleh pengusaha tersebut merupakan tindak pidana kejahatan yang dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 1.00.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.0O0.0OO,- (empat ratus juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 88E Jo. Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Sehingga sudah semestinya, agar adanya kepastian hukum dan terpenuhinya rasa keadilan pada warga masyarakat, maka Aparat Penegak Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan kewajibannya melakukan penyelidikan dan atau penyidikan terhadap para pengusaha yang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, karena diduga kuat para pengusaha tersebut telah melakukan tindak pindana melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam hukuman pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” jelasnya di akhir. (eki)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

Trending

You May Also Like

Pemerintahan

DEPOK (MASS) – Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, mengumumkan bahwa Gubernua Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM, akan segera datang...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Ikatan Remaja Masjid Jami Baitul Mukhlisin (IREMA BM) Desa Pangkalan, Kecamatan Ciawigebang menggelar Pesantren Ramadhan 1447 Hijriah yang berlangsung dari Sabtu...

Religi

KUNINGAN (MASS) – TBM Pondok Kata RZ gelar kegiatan santunan yatim dan dhuafa serta kunjungan edukatif ke Imah Teuweul gunakan odong-odong pada Minggu (1/3/2026)...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Kawasan menuju Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Purwawinangun, tepatnya di simpang empat Jalan Pramuka arah Tugu Bola Dunia, sempat dipadati pedagang takjil....

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Kata Alhamdulillah bukanlah sekadar kata manis yang diucapkan untuk menjawab pertanyaan orang, namun sejatinya kalimat agung yang mengungkapkan isi hati seorang...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Pertandingan uji coba antara Pesik Kuningan dan Asiop Bogor pada Sabtu (27/2/2026) berakhir dengan hasil imbang 1-1. Laga tersebut berlangsung di...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Ruas jalan penghubung antara Desa Gunungkarung, Kecamatan Luragung dan Desa Geresik, Kecamatan Ciawigebang mengalami amblas akibat hujan dengan intensitas tinggi serta...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Kabar duka datang dari tokoh nasional,  salah satu putera terbaik bangsa, Jenderal TNI (Purn.) H Try...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Menanggapi suspend atau penghentian sementara operasional puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah wilayah, Korwil SPPI Kabupaten Kuningan Nisa Rahmi,...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Suasana berburu takjil di Jalan Soekarno, Kelurahan Purwawinangun, tepatnya di simpang empat Jalan Pramuka arah Tugu Bola Dunia, tetap ramai menjelang...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Pada Gerakan Pangan Murah (GPM) yang berlangsung di Desa Babakanreuma, Kecamatan Sindangagung, Kamis (26/2/2026) kemarin, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Kadiskatan), Dr...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Selama 10 hari pertama bulan suci Ramadan, Polres Kuningan meningkatkan intensitas patroli malam untuk menekan aksi balap liar dan potensi tawuran...

Kesehatan

SURAKARTA (MASS) – Masyarakat kini dapat menyampaikan aduan terkait pelaksanaan program MBG melalui kanal Sahabat Sentra Aduan Gizi Indonesia (SAGI) 127. Layanan ini disediakan...

Headline

JAKARTA (MASS) – Temuan roti berjamur, buah busuk dan berbelatung, lauk basi, telur mentah atau busuk, hingga menu yang dinilai tidak sesuai standar kualitas...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Untuk menjalankan misi dakwah dan pengabdian masyarakat dalam program tahunan, Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri Provinsi Jawa Timur, menggelar program bartajuk...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Suasana di depan Mapolres Kuningan pada Sabtu (28/2/2026) sore nampak berbeda menjelang waktu berbuka puasa. Sejumlah pengendara motor yang melintas tiba-tiba...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Sungguh tak beruntung Frisca Meilan Dwi Lestary. Motor Honda Beat nopol E 4271 YAU tahun 2019 berwarna merah hitam miliknya, raib...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Tumpukan sampah menggunung hingga luber di pinggir Jalan Sindangsari–Cijoholandeuh pada Kamis (26/2/2026) kemarin. Meski nampak ada tempat khusus sampah, volumenya yang...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Gerakan Pangan Murah (GPM) yang digelar di Halaman Balai Desa Babakanreuma, Kecamatan Sindangagung, Kamis (26/2/2026) kemarin menjadi langkah nyata pemerintah daerah...

Pemerintahan

‎‎KUNINGAN (MASS) – Memasuki satu tahun masa kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan di bawah nahkoda Dian-Tuti, Komite Pemuda Asli Kuningan (Kompak) menyampaikan evaluasi kritis...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Wakil Bupati Kuningan, Tuti Andriani menghadiri Gerakan Pangan Murah (GPM) ke-4 yang digelar di Desa Babakanreuma pada hari Kamis, (26/2/2026). Acara...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Balai Taman Nasional Gunung Ciremai akhirnya buka suara perihal polemik penyadapan getah pinus di kawasan konservasi. Dalam rilis resmi yang dikeluarkan...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Tren surplus beras di Kabupaten Kuningan meningkat dalam dua tahun terakhir. Pada 2024, surplus beras mencapai 93 ribu ton. Angka tersebut...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Jika sebelumnya profesi petani tak dijamin asuransi secara khusus, kini sebanyak 40.000 petani di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat ditargetkan memperoleh...

Inspirasi

KUNINGAN (MASS) – Suasana penuh khidmat menyelimuti lingkungan Ponpes Terpadu Al-Multazam ketika Kepala Lembaga Tahfidz Al-Qur’an, Ust. Misbahudin, menuntaskan tasmi’ Al-Qur’an 30 juz, Kamis...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Sebagai wujud kepedulian terhadap kondisi sosial masyarakat, Koramil 1505/Ciwaru melalui Babinsa Desa Citikur menggelar kegiatan karya bakti, Kamis (26/2/2026) pagi. Kegiatan...