Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Bisnis

Upah Karyawan Kurang dari UMK, Pengusaha Terancam Pidana, Bisa Dipenjara!

KUNINGAN (MASS) – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Muhamadiyah Kabupaten Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana SH yang juga Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kuningan, mengingatkan para pengusaha, khususnya yang ada di Kabupaten Kuningan untuk taat dan patuh pada peraturan yang ditetapkan Pemerintah, termasuk soal upah.

Hal itu jadi sorotan Dadan Somantri, menilik banyaknya perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Kuningan, terutama perusahaan wisata dan kuliner yang belakangan menjamur. Awalnya, Dadan mengapresiasi tumbuhnya perusahaan di Kuningan karena telah memberikan lapangan pekerjaan bagi sebagian warga masyarakat.

“Sebelum membahas tentang adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran terhadap tata ruang yang dilakukan oleh para pengusaha pada saat mendirikan bangunan untuk tempat usahanya, pada kesempatan ini saya memandang ada hal yang jauh lebih penting untuk terlebih dahulu disampaikan kepada para pengusaha sebagai bentuk peringatan, yaitu adanya kewajiban bagi para pelaku usaha untuk membayar upah kerja pada pekerja atau karyawannya sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terpenuhinya hak-hak pekerja dan tercapainya derajat penghidupan yang layak bagi diri para pekerja dan keluarganya,” ujarnya mengawali paparan, Rabu (15/1/2025).

Upah, lanjut Dadan, merupakan hak bagi pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Pembayaran upah yang ditetapkan atas dasar adanya suatu perjanjian kerja atau kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, tentunya tidak boleh dibawah upah uinimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang dalam hal ini telah ditetapkan oleh Gubernur. Dan apabila, kata Dadan, ada suatu perjanjian kerja atau kesepakatan yang menyatakan bahwa pembayaran upah kerja yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja dibawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, maka perjanjian kerja atau kesepakatan tersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum.

Dijelaskan Dadan, nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan ataupun nilai Upah Minimun Kabupaten / Kota (UMK) pada tahun 2025 telah terjadi kenaikan sebesar 6,5 % dari tahun 2024. Ketentuan tersebut telah sangat jelas tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) dan ataupun Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kemudian, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tersebut pada Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa “Gubernur dapat menetapkan Upah Minimun Kabupaten / Kota” dan pada ayat (2) menyatakan bahwa “Upah Minimum Kabupaten / Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimun Provinsi.”

Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Gubernur Jawa Barat pada tanggal 17 Desember 2024 telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. dan nilai UMK untuk Kabupaten Kuningan sendiri berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut adalah sebesar Rp. 2.200.000,- lebih, yaitu tepatnya sebesar Rp. 2.209.519.29.

“Pada kesempatan ini perlu saya ingatkan kepada para pengusaha yang sedang menjalankan usahanya di Kabupaten Kuningan agar memenuhi kewajibannya membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah, yaitu membayar upah pekerja dengan upah minimal sebesar Rp. 2.209.519.29.,-“ kata Dadan, memperingati.

Dan apabila masih ada pengusaha yang membayar upah pekerja lebih rendah dari nilai UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kata Dadan, maka tindakan yang dilakukan oleh pengusaha tersebut merupakan tindak pidana kejahatan yang dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 1.00.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.0O0.0OO,- (empat ratus juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 88E Jo. Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Sehingga sudah semestinya, agar adanya kepastian hukum dan terpenuhinya rasa keadilan pada warga masyarakat, maka Aparat Penegak Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan kewajibannya melakukan penyelidikan dan atau penyidikan terhadap para pengusaha yang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, karena diduga kuat para pengusaha tersebut telah melakukan tindak pindana melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam hukuman pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” jelasnya di akhir. (eki)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

Trending

You May Also Like

Religi

KUNINGAN (MASS) – Tahun 2026 ini, genap sudah Arminareka Perdana menginjak usia ke 36 tahun (Milad) menjadi teman perjalanan umat muslim ke tanah suci,...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Di saat Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan menyoroti polemik air, muncul polemik yang bergulir soal SK (Surat Keputusan) tentang...

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Masalah sampah di Kabupaten Kuningan masih belum terpecahkan dengan baik. Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar mengungkapkan keprihatinannya terkait isu...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Kuningan kini menghadapi masalah serius terkait kelangkaan dokter spesialis bedah mulut. Hal ini menjadi perhatian banyak warga, terutama bagi mereka yang...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Tidak lama lagi bulan Ramadahan1447 H akan segera tiba, Ramadhan adalah bulan suci yang penuh berkah bagi umat Islam di seluruh...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pelita Jiwa Mandiri Kasturi, Kabupaten Kuningan, yang baru beroperasi selama tiga minggu, mendapat kunjungan kerja...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Permasalahan kabel udara fiber optik yang semrawut dan dinilai mengganggu estetika serta membahayakan keselamatan masyarakat di Kabupaten Kuningan segera ditangani secara...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Ketua Tim Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kuningan H. Toni Kusumanto, AP., secara resmi mengumumkan hasil Seleksi...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Optik Budimulya kembali menunjukkan komitmennya untuk kontribusi dalam kegiatan pendidikan. Teranyar, Optik Budimulya kolaborasi di Kamuning Fest, Minggu (8/2/2026). Kamuning Fest...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, justru mempersilahkan saat ditanya potensi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Kuningan...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kuningan secara resmi melaunching program Kader Bugar, sebuah gerakan pembudayaan pola hidup...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Salah satu agenda Wakil Menteri Dalam Negri (Wamendagri RI) Akhmad Wiyagus saat kunjungan ke Kuningan adalah mellihat langsung pelaksanaan Sekolah Rakyat...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Purwadi, mewakili Bupati Dian dalam acara pelantikan dan pengukuhan Ikatan Mahasiswa Kuningan (IMK)...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Kuningan (IMK) Wilayah Cirebon, Muhammad Wirya NF, menyampaikan arah gerak organisasi yang dipimpinnya dalam wawancara pasca pelantikan...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kakanwil KemenHAM) Jawa Barat, Hasbullah Fudail, menghadiri kegiatan dialog sekaligus kunjungan dalam Rapat Kerja...

Politik

KUNINGAN (MASS) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Kuningan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Gerindra ke-18, Minggu (8/2/2026). Kegiatan berlangsung di...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pendidikan Sosial dan Teknologi (BEM FPST) Universitas Muhammadiyah Kuningan menjalin Nota Kesepahaman (MoU) dengan Taman Bacaan Masyarakat...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Longsor yang terjadi di wilayah Kecamatan Ciwaru, tepatnya di Kampung Pamuruyan Desa Cisereh menyebabkan material tanah menutup badan jalan dan sempat...

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Perjalanan meraih mimpi tak selalu dimulai dari bakat yang langsung bersinar. Bagi Suryani Dewi Sri Asyifa, siswi kelas XII SMAN 1...

Olahraga

BANDUNG (MASS) – Persib Bandung berhasil mengamankan posisi puncak di klasemen setelah mengalahkan Maluku United dengan skor 2-0 dalam pertandingan yang digelar di Stadion...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Kuningan baru saja menggelar kegiatan “Sekolah Negarawan” yang bertempat di desa Gunungkeling kecamatan Cigugur, Sabtu (7/2/2026) ini. Kegiatan...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka memperkuat kemandirian dan kesejahteraan lembaga pendidikan keagamaan, Koperasi Diniyah Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Kuningan resmi dikukuhkan pada...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Buntut polemik pengolahan air yang dilakukan PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan ke luar daerah, bahkan sampai ditegur dengan SP-3 oleh BBWS...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka meningkatkan keandalan sistem kelistrikan dan pelayanan kepada masyarakat, PT PLN (Persero) mengumumkan akan melakukan pemadaman listrik terencana di beberapa...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Dalam era digital saat ini, anak muda dituntut untuk lebih melek terhadap investasi, terutama di bidang saham, cryptocurrency (krypto), dan forex....

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Dalam beberapa waktu terakhir, Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Sindangagung diterpa isu tidak sedap. Pasalnya, kantor UPK Kecamatan Sindangagung dianggap vakum...