Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Bisnis

Upah Karyawan Kurang dari UMK, Pengusaha Terancam Pidana, Bisa Dipenjara!

KUNINGAN (MASS) – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Muhamadiyah Kabupaten Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana SH yang juga Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kuningan, mengingatkan para pengusaha, khususnya yang ada di Kabupaten Kuningan untuk taat dan patuh pada peraturan yang ditetapkan Pemerintah, termasuk soal upah.

Hal itu jadi sorotan Dadan Somantri, menilik banyaknya perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Kuningan, terutama perusahaan wisata dan kuliner yang belakangan menjamur. Awalnya, Dadan mengapresiasi tumbuhnya perusahaan di Kuningan karena telah memberikan lapangan pekerjaan bagi sebagian warga masyarakat.

“Sebelum membahas tentang adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran terhadap tata ruang yang dilakukan oleh para pengusaha pada saat mendirikan bangunan untuk tempat usahanya, pada kesempatan ini saya memandang ada hal yang jauh lebih penting untuk terlebih dahulu disampaikan kepada para pengusaha sebagai bentuk peringatan, yaitu adanya kewajiban bagi para pelaku usaha untuk membayar upah kerja pada pekerja atau karyawannya sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terpenuhinya hak-hak pekerja dan tercapainya derajat penghidupan yang layak bagi diri para pekerja dan keluarganya,” ujarnya mengawali paparan, Rabu (15/1/2025).

Upah, lanjut Dadan, merupakan hak bagi pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Pembayaran upah yang ditetapkan atas dasar adanya suatu perjanjian kerja atau kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, tentunya tidak boleh dibawah upah uinimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang dalam hal ini telah ditetapkan oleh Gubernur. Dan apabila, kata Dadan, ada suatu perjanjian kerja atau kesepakatan yang menyatakan bahwa pembayaran upah kerja yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja dibawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, maka perjanjian kerja atau kesepakatan tersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum.

Dijelaskan Dadan, nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan ataupun nilai Upah Minimun Kabupaten / Kota (UMK) pada tahun 2025 telah terjadi kenaikan sebesar 6,5 % dari tahun 2024. Ketentuan tersebut telah sangat jelas tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) dan ataupun Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kemudian, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tersebut pada Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa “Gubernur dapat menetapkan Upah Minimun Kabupaten / Kota” dan pada ayat (2) menyatakan bahwa “Upah Minimum Kabupaten / Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimun Provinsi.”

Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Gubernur Jawa Barat pada tanggal 17 Desember 2024 telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. dan nilai UMK untuk Kabupaten Kuningan sendiri berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut adalah sebesar Rp. 2.200.000,- lebih, yaitu tepatnya sebesar Rp. 2.209.519.29.

“Pada kesempatan ini perlu saya ingatkan kepada para pengusaha yang sedang menjalankan usahanya di Kabupaten Kuningan agar memenuhi kewajibannya membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah, yaitu membayar upah pekerja dengan upah minimal sebesar Rp. 2.209.519.29.,-“ kata Dadan, memperingati.

Dan apabila masih ada pengusaha yang membayar upah pekerja lebih rendah dari nilai UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kata Dadan, maka tindakan yang dilakukan oleh pengusaha tersebut merupakan tindak pidana kejahatan yang dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 1.00.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.0O0.0OO,- (empat ratus juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 88E Jo. Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Sehingga sudah semestinya, agar adanya kepastian hukum dan terpenuhinya rasa keadilan pada warga masyarakat, maka Aparat Penegak Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan kewajibannya melakukan penyelidikan dan atau penyidikan terhadap para pengusaha yang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, karena diduga kuat para pengusaha tersebut telah melakukan tindak pindana melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam hukuman pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” jelasnya di akhir. (eki)

Advertisement

Berita Terbaru

You May Also Like

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Pasca viralnya luapan air di Jalan Raya Sindangagung – Kertayasa Kecamatan Sindangagung, pihak Kecamatan bersama Pemdes Kertayasa dan warga sekitar segera...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Pasca sholat Jumat di Masjid As-Safiri, Dusun Parenca Kulon, Desa Kertawangunan Kecamatan Sindangagun, ratusan nasi kotak dibagikan, Jumat (3/4/2026). Jamaah yang...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan menjelaskan alasan kenapa pegawai P3K yang ikut seleksi BCKS (Bakal Calon Kepala Sekolah), pada...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Wajah baru kepemimpinan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan dituntut untuk lebih punya nyali, alias lebih berani. Tuntutan itu salah satunya datang dari...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Sebuah insiden kecelakaan terjadi di kawasan Linggamekar, Kecamatan Cilimus, tepatnya di sekitar lingkungan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Cisabuk pada Rabu (1/4/2026). Peristiwa...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti Teras Pendopo Kabupaten Kuningan pada Rabu malam (1/4/2026). Pemerintah Kabupaten Kuningan menggelar acara serah terima...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Warung kopi di Jalan Raya Syeh Manglayang, Desa Kadugede, mendadak berubah tegang pada Kamis malam (2/4/2026). Sang pemilik warung, Gilbert (45)...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, berpolemik karena menganggap tak akomodir calon...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Kegiatan Halal Bihalal yang digelar oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Kramatmulya di Aula Bale Desa Cikaso, Kamis (2/4/2026), tidak...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang merekomendasikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan mengganti rugi penggunaan anggaran tahun 2024-2025,...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Harga daging sapi terpantau menurun hari ini di pasaran, Kamis (2/4/2026). Meski turun, harga daging sapi masih di angka Rp 140...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Hampir dua tahun sejak proses pembebasan lahan untuk proyek Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS), area yang berada di Desa Windujanten, Kecamatan...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Jelang bergulirnya kompetisi kasta keempat sepak bola Indonesia, Liga 4 Seri Nasional, tim berjuluk Laskar Ciremai ini dipastikan akan menambah kekuatan...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Suasana penuh kehangatan dan canda tawa menyelimuti Alkenzi Convention Mayang Catering, Ciporang, pada Rabu (1/4/2026). Puluhan pensiunan guru dan kepala sekolah...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan terus berupaya meningkatkan transparansi dan efektivitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu langkah strategis yang dilakukan...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah RI secara resmi mengintruksikan ASN untuk bekerja WFH selama sehari dalam sepekan, yakni hari Jumat. Bahkan, swasta juga dianjurkan ada...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Setelah sebelumnya santer wacana penyesuaian harga BBM, dimana hal itu cukup logis mengingat eskalasi di Timur Tengah meningkat hingga jalur minyak...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Putu Bagiasna, memastikan bahwa pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS) tidak...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Rencana pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS) yang membentang dari Kertawangunan menuju Kadugede, minta ditinjau ulang. Pasalnya, masih ada beberapa ruas...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung aktivitas positif generasi muda. Salah satunya melalui perhatian dan dukungan terhadap kegiatan kepemudaan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Carut marut tentang proyek PJU (Penerangan Jalan Umum) Kuningan caang sampai saat ini belum mendapatkan titik terang, apa sebenarnya yang terjadi?...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Ketua Umum IMK Wilayah Cirebon Wirya Nur Fatahurrizqi menanggapi kasus sampah yang kian menggunung. Ia menyebutkan angka 315 ton per hari...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Hari-hari ini, isu mengenai kesehatan mental semakin banyak diperbincangkan oleh masyarakat, terutama di kalangan pemuda. Fenomena ini dapat dipandang sebagai indikator...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pertanian di Kabupaten Kuningan menutup bulan Maret tahun 2026 dengan capaian trengginas. Pasalnya, saat sejumlah sentra padi utama di wilayah pantai...

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Komite Tetap (Komtap) Bidang Hukum, Etika Usaha, dan Pendidikan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Kuningan Nurdiansyah Rifatullah menyoroti proses pembebasan...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Pembangunan jalan baru Lingkar Selatan di Kabupaten Kuningan akan berdampak pada delapan desa yang dilalui proyek. Hal itu disampaikan oleh Kepala...