Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Bisnis

Upah Karyawan Kurang dari UMK, Pengusaha Terancam Pidana, Bisa Dipenjara!

KUNINGAN (MASS) – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Muhamadiyah Kabupaten Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana SH yang juga Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kuningan, mengingatkan para pengusaha, khususnya yang ada di Kabupaten Kuningan untuk taat dan patuh pada peraturan yang ditetapkan Pemerintah, termasuk soal upah.

Hal itu jadi sorotan Dadan Somantri, menilik banyaknya perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Kuningan, terutama perusahaan wisata dan kuliner yang belakangan menjamur. Awalnya, Dadan mengapresiasi tumbuhnya perusahaan di Kuningan karena telah memberikan lapangan pekerjaan bagi sebagian warga masyarakat.

“Sebelum membahas tentang adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran terhadap tata ruang yang dilakukan oleh para pengusaha pada saat mendirikan bangunan untuk tempat usahanya, pada kesempatan ini saya memandang ada hal yang jauh lebih penting untuk terlebih dahulu disampaikan kepada para pengusaha sebagai bentuk peringatan, yaitu adanya kewajiban bagi para pelaku usaha untuk membayar upah kerja pada pekerja atau karyawannya sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terpenuhinya hak-hak pekerja dan tercapainya derajat penghidupan yang layak bagi diri para pekerja dan keluarganya,” ujarnya mengawali paparan, Rabu (15/1/2025).

Upah, lanjut Dadan, merupakan hak bagi pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Pembayaran upah yang ditetapkan atas dasar adanya suatu perjanjian kerja atau kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, tentunya tidak boleh dibawah upah uinimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang dalam hal ini telah ditetapkan oleh Gubernur. Dan apabila, kata Dadan, ada suatu perjanjian kerja atau kesepakatan yang menyatakan bahwa pembayaran upah kerja yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja dibawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, maka perjanjian kerja atau kesepakatan tersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum.

Dijelaskan Dadan, nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan ataupun nilai Upah Minimun Kabupaten / Kota (UMK) pada tahun 2025 telah terjadi kenaikan sebesar 6,5 % dari tahun 2024. Ketentuan tersebut telah sangat jelas tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) dan ataupun Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kemudian, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tersebut pada Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa “Gubernur dapat menetapkan Upah Minimun Kabupaten / Kota” dan pada ayat (2) menyatakan bahwa “Upah Minimum Kabupaten / Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimun Provinsi.”

Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Gubernur Jawa Barat pada tanggal 17 Desember 2024 telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. dan nilai UMK untuk Kabupaten Kuningan sendiri berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut adalah sebesar Rp. 2.200.000,- lebih, yaitu tepatnya sebesar Rp. 2.209.519.29.

“Pada kesempatan ini perlu saya ingatkan kepada para pengusaha yang sedang menjalankan usahanya di Kabupaten Kuningan agar memenuhi kewajibannya membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah, yaitu membayar upah pekerja dengan upah minimal sebesar Rp. 2.209.519.29.,-“ kata Dadan, memperingati.

Dan apabila masih ada pengusaha yang membayar upah pekerja lebih rendah dari nilai UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kata Dadan, maka tindakan yang dilakukan oleh pengusaha tersebut merupakan tindak pidana kejahatan yang dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 1.00.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.0O0.0OO,- (empat ratus juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 88E Jo. Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Sehingga sudah semestinya, agar adanya kepastian hukum dan terpenuhinya rasa keadilan pada warga masyarakat, maka Aparat Penegak Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan kewajibannya melakukan penyelidikan dan atau penyidikan terhadap para pengusaha yang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, karena diduga kuat para pengusaha tersebut telah melakukan tindak pindana melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam hukuman pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” jelasnya di akhir. (eki)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

Trending

You May Also Like

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Pasca wawancara dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM),Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kuningan Periode 2026–2031, akhirnya...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan, Dr Dian Rachmat Yanuar M Si, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi kemacetan yang sering terjadi di jalan depan Yogya, terutama...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kuningan menggagas Gerakan Bersih-Bersih Masjid (BBM) dan Shalat Subuh Berjamaah menjelang bulan Ramadhan. Inisiasi tersebut, diapresiasi...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Raya Desa Cilimus, Kecamatan Cilimus pada Minggu (15/2/2026), sekitar pukul 17.20 WIB. Seorang pengendara...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Steering Committee (SC) Musyawarah Daerah (Musda) ke-XVII Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Kuningan secara resmi menetapkan status keanggotaan...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Grand Opening Klinik Pratama Karang Medika berlangsung penuh khidmat dan semangat dengan dihadiri Bupati Kuningan, Ketua Dewan, Forkopimda, Kepala Dinas Kesehatan...

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Warga Desa Karangkamulyan, Kecamatan Ciawigebang, kini memiliki fasilitas layanan kesehatan baru dengan hadirnya Klinik Pratama Karang Medika. Pagi ini, Minggu (15/2/2026)...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Hasil survei Jamparing Research, kinerja Pemerintah Kabupaten Kuningan dibawah pimpinan Dian-Tuti, menunjukkan sebanyak 88,84% responden memberikan penilaian positif dengan skor antara...

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Di usianya yang masih muda, Nikita Chandra Widjaja, atau biasa disapa Nici, terus membangun reputasi sebagai mahasiswa berprestasi dan aktivis yang...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Acara perpisahan KKN Kemitraan Internasional Kuala Lumpur, Malaysia Tahun 2026 di Sanggar Bimbingan berlangsung dengan khidmat, meriah, dan penuh rasa haru....

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Universitas Kuningan (Uniku) menunjukkan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan insan pers lewat Media Gathering 2026, Jumat (13/2/2026) kemarin. Dalam kegiatan yang...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Untuk memenuhi stok darah menjelang bulan Ramadhan, PMI Kabupaten Kuningan bekerjasama dengan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Manislor menggelar donor darah, Jumat...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pertemuan tertutup Forum Rektor Kuningan yang diselenggarakan di kampus Politeknik Kesehatan KMC Kuningan telah memicu spekulasi publik. Agenda yang berlangsung tanpa...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Kepala Desa Darma Kecamatan Darma Yadi Juharyadi mengaku ingin sistem kerjasama dengan PAM Kuningan, mencontoh sistem kerjasama dengan Perumdam Indramayu. Hal...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Warga Desa Mekarwangi, Kecamatan Lebakwangi, dihebohkan oleh penemuan bayi tak bernyawa berjenis kelamin laki-laki pada Sabtu (14/2/2026), sekitar pukul 07.00 WIB....

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka meningkatkan keandalan sistem kelistrikan dan pelayanan kepada masyarakat, PT PLN (Persero) mengumumkan akan melakukan pemadaman listrik terencana di beberapa...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) kembali berpartisipasi dalam Gerakan Pangan Murah (GPM). Kali ini, GPM dilakukan...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Menjelang pelaksanaan Musyda Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kuningan, pertanyaan besar menghantui gerakan pemuda Kuningan kedepan. KNPI yang selama ini...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Krisis air bersih yang terus berulang di Kabupaten Kuningan kembali memicu perhatian masyarakat. Kali ini, tantangan terbuka datang dari tokoh muda,...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Presiden Republik Indonesia ke-6, H. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengunjungi Kabupaten Kuningan pada Jumat (13/2/2026) sore sekitar pukul 16.30 WIB. Mantan...

Ragam

CIREBON (MASS) – Penanaman pohon yang diinisiasi oleh Climate Rangers Cirebon (CRC) dengan tajuk “Menanam Sama dengan Melawan” dilaksanakan pada Kamis (12/2/2026), di TPA...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Rotasi-mutasi jabatan eselon II, III dan IV Kabupaten Kuningan digelar hari ini, Jumat (13/2/2026) siang. Kegiatan berlangsung di Gedung Setda Kabupaten...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Cuaca ekstrem yang melanda Kabupaten Kuningan selama tiga hari terakhir, Rabu hingga Jumat (11-13/2/2026), mengakibatkan sedikitnya 19 titik bencana banjir dan...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si kembali melakukan rotasi mutasi untuk beberapa pejabat eselon 2, dan ratusan eselon...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pelayanan kesehatan seharusnya menjadi ruang paling manusiawi dalam kehidupan bernegara. Namun hari ini, justru dipertontonkan sebuah ironi, ketika masyarakat datang untuk...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Kuningan terus menunjukkan komitmennya memperkuat peran keluarga sebagai fondasi pembangunan sumber daya...