Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Bisnis

Upah Karyawan Kurang dari UMK, Pengusaha Terancam Pidana, Bisa Dipenjara!

KUNINGAN (MASS) – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Muhamadiyah Kabupaten Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana SH yang juga Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kuningan, mengingatkan para pengusaha, khususnya yang ada di Kabupaten Kuningan untuk taat dan patuh pada peraturan yang ditetapkan Pemerintah, termasuk soal upah.

Hal itu jadi sorotan Dadan Somantri, menilik banyaknya perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Kuningan, terutama perusahaan wisata dan kuliner yang belakangan menjamur. Awalnya, Dadan mengapresiasi tumbuhnya perusahaan di Kuningan karena telah memberikan lapangan pekerjaan bagi sebagian warga masyarakat.

“Sebelum membahas tentang adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran terhadap tata ruang yang dilakukan oleh para pengusaha pada saat mendirikan bangunan untuk tempat usahanya, pada kesempatan ini saya memandang ada hal yang jauh lebih penting untuk terlebih dahulu disampaikan kepada para pengusaha sebagai bentuk peringatan, yaitu adanya kewajiban bagi para pelaku usaha untuk membayar upah kerja pada pekerja atau karyawannya sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terpenuhinya hak-hak pekerja dan tercapainya derajat penghidupan yang layak bagi diri para pekerja dan keluarganya,” ujarnya mengawali paparan, Rabu (15/1/2025).

Upah, lanjut Dadan, merupakan hak bagi pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Pembayaran upah yang ditetapkan atas dasar adanya suatu perjanjian kerja atau kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, tentunya tidak boleh dibawah upah uinimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang dalam hal ini telah ditetapkan oleh Gubernur. Dan apabila, kata Dadan, ada suatu perjanjian kerja atau kesepakatan yang menyatakan bahwa pembayaran upah kerja yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja dibawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, maka perjanjian kerja atau kesepakatan tersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum.

Dijelaskan Dadan, nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan ataupun nilai Upah Minimun Kabupaten / Kota (UMK) pada tahun 2025 telah terjadi kenaikan sebesar 6,5 % dari tahun 2024. Ketentuan tersebut telah sangat jelas tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) dan ataupun Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kemudian, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tersebut pada Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa “Gubernur dapat menetapkan Upah Minimun Kabupaten / Kota” dan pada ayat (2) menyatakan bahwa “Upah Minimum Kabupaten / Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimun Provinsi.”

Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Gubernur Jawa Barat pada tanggal 17 Desember 2024 telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. dan nilai UMK untuk Kabupaten Kuningan sendiri berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut adalah sebesar Rp. 2.200.000,- lebih, yaitu tepatnya sebesar Rp. 2.209.519.29.

“Pada kesempatan ini perlu saya ingatkan kepada para pengusaha yang sedang menjalankan usahanya di Kabupaten Kuningan agar memenuhi kewajibannya membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah, yaitu membayar upah pekerja dengan upah minimal sebesar Rp. 2.209.519.29.,-“ kata Dadan, memperingati.

Dan apabila masih ada pengusaha yang membayar upah pekerja lebih rendah dari nilai UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kata Dadan, maka tindakan yang dilakukan oleh pengusaha tersebut merupakan tindak pidana kejahatan yang dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 1.00.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.0O0.0OO,- (empat ratus juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 88E Jo. Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Sehingga sudah semestinya, agar adanya kepastian hukum dan terpenuhinya rasa keadilan pada warga masyarakat, maka Aparat Penegak Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan kewajibannya melakukan penyelidikan dan atau penyidikan terhadap para pengusaha yang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, karena diduga kuat para pengusaha tersebut telah melakukan tindak pindana melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam hukuman pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” jelasnya di akhir. (eki)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

Trending

You May Also Like

Desa

KUNINGAN (MASS) – Pasca diisukan adanya salah satu aparat desa yang terlibat di perusahaan pengolahan air illegal di Ciremai, Kepala Desa Cikalahang Kecamatan Dukupuntang...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Setelah muncul di konten KDM, kekeringan di Desa Cikalahang Kecamatan Dukupuntang jadi sorotan serius. Muncul anggapan bahwa kekeringan itu, karena airnya...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Status pegawai penyuluh pertanian kini tak lagi ada di daerah, tapi langsung ditarik ke Kementerian Pertanian. Alih status kepegawaian ini, bukan...

Politik

KUNINGAN (MASS) – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy SE, mengungkapkan pihaknya akan memanggil Direktur Utama PDAM Ukas Suharfaputra, untuk dimintai penjelasan terkait isu...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Lengkong, Kecamatan Garawangi pada Rabu (21/1/2026). Kecelakaan ini melibatkan sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh dua...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Dalam upaya meningkatkan kualitas pertanian di Kabupaten Kuningan, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Wahyu Hidayah, mendorong masyarakat untuk kembali menggunakan...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, sekarang ini pendaftaran untuk pemeriksaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dapat dilakukan secara online...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Sebagai upaya membasmi serangan hama dan penyakit tanaman padi, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan secara serentak di 7...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka meningkatkan keandalan sistem kelistrikan dan pelayanan kepada masyarakat, PT PLN (Persero) mengumumkan akan melakukan pemadaman listrik terencana di beberapa...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Persoalan pengolahan air di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), akhirnya dibahas dalam Rakor yang digelar di Gedung Pakuan, Bandung, Selasa...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Pada rangkaian Pemilihan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI Kuningan (STAIKU), komisariat menggelar debat kandidat calon ketua pada Selasa...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Di Desa Cikupa Kecamatan Darma, rumah penerima bantuan sosial (bansos) terutama PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai),...

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Meskipun isu tambang sering menjadi perdebatan, ternyata di Kabupaten Kuningan hanya ada tiga tambang yang beroperasi secara resmi. Ketiganya terletak di...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Pertandingan futsal kategori Putri tingkat SLTA sederajat berlangsung dengan seru di Gedung Olahraga Ewangga Kuningan pada Selasa (20/1/2026). Dalam laga yang...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka meningkatkan keandalan sistem kelistrikan dan pelayanan kepada masyarakat, PT PLN (Persero) mengumumkan akan melakukan pemadaman listrik terencana di beberapa...

Sosial Budaya

KUNINGAN (MASS) – Menandai 28 tahun perjalanan kreatifnya, Teater Sado menggelar Pameran Milestone di Gedung Kesenian Raksa Wacana, Kuningan, yang rencananya akan terus berlangsung...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan meresmikan Mushala Ar-Rahmat yang berlokasi di kompleks Gedung Pendopo Kabupaten Kuningan, Selasa (20/1/2026). Peresmian berlangsung khidmat dan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar didampingi Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melakukan peninjauan ke kawasan Telaga Nilem di Desa...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Dalam sidak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM ke Kuningan, kemarahan Kuwu Cikalahang Kusnan ke Direktur PAM Kuningan Ukas Suharfaputra...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka meningkatkan keandalan sistem kelistrikan dan pelayanan kepada masyarakat, PT PLN (Persero) mengumumkan akan melakukan pemadaman listrik terencana di beberapa...

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Pasca undur dirinya Hj Heni Susilawati S Sos MM dari jabatan direktur Perumda Aneka Usaha (PDAU) Kuningan, kini Pemkab Kuningan segera...

Teknologi

KUNINGAN (MASS) – Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) telah mengubah banyak aspek kehidupan, termasuk pendidikan tinggi. Heriman, seorang mahasiswa aktivis HMI,...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – “Bareng Pemuda Kolaborasi Kebaikan” jadi tema yang digagas oleh Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Kuningan dalam Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA)...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan menggelar kegiatan pisah sambut dan serah terima jabatan (sertijab) pejabat administrator...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Pondok Kata RZ merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-5 dengan meresmikan gedung baru dan menggelar Festival Kaulinan...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Kolik atau kembung jadi hal yang umum terjadi pada bayi. Tidak itu saja, seringkali bayi juga merasa tak nyaman (bisa saja...