Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Business

Upah Karyawan Kurang dari UMK, Pengusaha Terancam Pidana, Bisa Dipenjara!

KUNINGAN (MASS) – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Muhamadiyah Kabupaten Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana SH yang juga Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kuningan, mengingatkan para pengusaha, khususnya yang ada di Kabupaten Kuningan untuk taat dan patuh pada peraturan yang ditetapkan Pemerintah, termasuk soal upah.

Hal itu jadi sorotan Dadan Somantri, menilik banyaknya perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Kuningan, terutama perusahaan wisata dan kuliner yang belakangan menjamur. Awalnya, Dadan mengapresiasi tumbuhnya perusahaan di Kuningan karena telah memberikan lapangan pekerjaan bagi sebagian warga masyarakat.

“Sebelum membahas tentang adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran terhadap tata ruang yang dilakukan oleh para pengusaha pada saat mendirikan bangunan untuk tempat usahanya, pada kesempatan ini saya memandang ada hal yang jauh lebih penting untuk terlebih dahulu disampaikan kepada para pengusaha sebagai bentuk peringatan, yaitu adanya kewajiban bagi para pelaku usaha untuk membayar upah kerja pada pekerja atau karyawannya sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terpenuhinya hak-hak pekerja dan tercapainya derajat penghidupan yang layak bagi diri para pekerja dan keluarganya,” ujarnya mengawali paparan, Rabu (15/1/2025).

Upah, lanjut Dadan, merupakan hak bagi pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Pembayaran upah yang ditetapkan atas dasar adanya suatu perjanjian kerja atau kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, tentunya tidak boleh dibawah upah uinimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang dalam hal ini telah ditetapkan oleh Gubernur. Dan apabila, kata Dadan, ada suatu perjanjian kerja atau kesepakatan yang menyatakan bahwa pembayaran upah kerja yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja dibawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, maka perjanjian kerja atau kesepakatan tersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dijelaskan Dadan, nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan ataupun nilai Upah Minimun Kabupaten / Kota (UMK) pada tahun 2025 telah terjadi kenaikan sebesar 6,5 % dari tahun 2024. Ketentuan tersebut telah sangat jelas tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) dan ataupun Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kemudian, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tersebut pada Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa “Gubernur dapat menetapkan Upah Minimun Kabupaten / Kota” dan pada ayat (2) menyatakan bahwa “Upah Minimum Kabupaten / Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimun Provinsi.”

Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Gubernur Jawa Barat pada tanggal 17 Desember 2024 telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. dan nilai UMK untuk Kabupaten Kuningan sendiri berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut adalah sebesar Rp. 2.200.000,- lebih, yaitu tepatnya sebesar Rp. 2.209.519.29.

“Pada kesempatan ini perlu saya ingatkan kepada para pengusaha yang sedang menjalankan usahanya di Kabupaten Kuningan agar memenuhi kewajibannya membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah, yaitu membayar upah pekerja dengan upah minimal sebesar Rp. 2.209.519.29.,-“ kata Dadan, memperingati.

Dan apabila masih ada pengusaha yang membayar upah pekerja lebih rendah dari nilai UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kata Dadan, maka tindakan yang dilakukan oleh pengusaha tersebut merupakan tindak pidana kejahatan yang dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 1.00.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.0O0.0OO,- (empat ratus juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 88E Jo. Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Sehingga sudah semestinya, agar adanya kepastian hukum dan terpenuhinya rasa keadilan pada warga masyarakat, maka Aparat Penegak Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan kewajibannya melakukan penyelidikan dan atau penyidikan terhadap para pengusaha yang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, karena diduga kuat para pengusaha tersebut telah melakukan tindak pindana melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam hukuman pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” jelasnya di akhir. (eki)

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Sport

KUNINGAN (MASS) – Barcelona terus lanjutkan trand positifnya, giliran Girona yang ditaklukkan Barca pada lanjutan leg ke-29 di Stadion Montjuic pada Minggu (30/3/2025) malam....

Anything

KUNINGAN (MASS) – Ikatan Pelajar Mahasiswa Kuningan (IPMK) Jogjakarta mengagendakan acara Halal bi Halal dan pembentukan Ikatan Alumni Mahasiswa Jogja pasca momentum Hari Raya...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Ribuan warga Kuningan tumpah ruah di Halaman Masjid Agung Syiarul Islam, Minggu (30/3/2025) malam, menyambut Idul Fitri 1446 H dengan penuh...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Pemudik Kuningan di Hari Raya Idul Fitri tahun ini, menunjukkan penurunan sebesar 20% jika dibanding sebelumnya. Hal itu disampaikan Bupati Kuningan...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Pada bulan suci Ramadhan 1446 H, Tim Arrahman 008, yang dipimpin oleh H. Fatimah Al-Fatah, menggelar program sosial dengan tema “Berbagi...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Komunitas BARAK, sebagai wadah anak muda, terus menunjukkan keinginannya untuk membuktikan diri bahwa energi muda, haruslah diarahkan ke hal positif. Di...

Business

KUNINGAN (MASS) –  Kegiatan Sosial kembali dilakukan Optik Zolaris berkolborasi dengan Sekolah Alam Bratakasian, dengan menunjukkan kepeduliannya terhadap kesehatan mata masyarakat melalui program “Zolaris...

Social Culture

KUNINGAN (MASS) – Yayasan Hibar Budaya Nusantara, bersama Wihendar Local Musica dan Aswa Record, baru-baru menggelar pagelaran musik orkestra etnik bertajuk “Orkestra Sisi Lembur”...

Government

KUNINGAN (MASS) – Defisit anggaran jadi salah satu yang disorot Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat Edu Oktain Panjaitan. Sorotan tentang...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Sebuah kejadian tidak biasa terjadi di pusat Kota Kuningan ketika seekor kerbau mengamuk dan berlari sejauh 4 kilometer, merusak fasilitas umum...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Sebuah insiden lalu lintas terjadi di ruas Jalan Kuningan – Luragung, tepatnya di Desa Pasayangan Kecamatan Lebakwangi, Jumat (28/3/2025). Kecelakaan yang...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Salah satu band lokal kenamaan di Kuningan yang sudah eksis lebih dari 9 tahun, Blue Monday, tahun ini merilis lagu perdananya....

Business

KUNINGAN (MASS) – Menjelang lebaran, pasar takjil di depan Bale Desa Pangkalan kini akan segera berakhir, Jumat (28/3/2025). Pasar tersebut sudah menjadi tradisi yang...

Education

KUNINGAN (MASS) – Dalam semangat bulan suci Ramadan, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Unisa menggelar kegiatan berbagi takjil dan buka puasa bersama di Desa...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Di tengah suasana huru-hara internal yang teradi belakangan ini, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kuningan menggelar...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Sejumlah atlet Kuningan menyampaikan keluhan terkait keterlambatan uang pembinaan dan dukungan persiapan kejuaraan. Keluhan itu disampaikan bukan ke Ketua KONI Kuningan,...

Village

KUNINGAN (MASS) – Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani SH MKn, sempat kecewa saat datang ke Kantor Desa Kramatmulya Kecamatan Kramatmulya. Pasalnya, saat berkunjung Selasa...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Meski harga sembako terus mengalami kenaikan jelang momentum Idul Fitri, namun ketersediaan stok serta ketepatan takaran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 40 anak yatim di Kelurahan Cipari usia dibawah 12 tahun nampak sumringah diajak berbelanja baju baru dan sesuka hati menjelang...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Kepolisian Resor (Polres) Kuningan mengumumkan penutupan sementara layanan pembutan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di seluruh tingkat kepolisian, termasuk Polsek se-Kabupaten...

Education

KUNINGAN (MASS) – Dewan Kerja Cabang (DKC) Gerakan Pramuka Kuningan baru saja menggelar Gema Aksi Ramadhan (GEMASKAN) ke-3 tahun 2025 yang merupakan ajang perlombaan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Selain Hansip atau Linmas, Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan se-Kabupaten Kuningan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Para Hansip (Pertahanan Sipil) atau Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat) Kabupaten Kuningan nampak sumringah dan tersenyum lebar saat mendapat stimulan dari Pemerintah...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Lima (5) titik reklame tak berizin  yang terpampang di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Cijoho, Kabupaten Kuningan, disegel Bupati Kuningan bersama...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Polemik pembangunan kios pedagang di Pasar Tradisional Ciawigebang yang dianggap memakan bahu jalan sehingga mengganggu pengendara, segera direspon Pemerintah Daerah Kabupaten...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Komisariat Al-Quds Kuningan kembali mengadakan kegiatan unggulannya yaitu Pesantren Kilat Ciremai IX yang rutin diadakan...

Advertisement