Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Bisnis

Upah Karyawan Kurang dari UMK, Pengusaha Terancam Pidana, Bisa Dipenjara!

KUNINGAN (MASS) – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Muhamadiyah Kabupaten Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana SH yang juga Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kuningan, mengingatkan para pengusaha, khususnya yang ada di Kabupaten Kuningan untuk taat dan patuh pada peraturan yang ditetapkan Pemerintah, termasuk soal upah.

Hal itu jadi sorotan Dadan Somantri, menilik banyaknya perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Kuningan, terutama perusahaan wisata dan kuliner yang belakangan menjamur. Awalnya, Dadan mengapresiasi tumbuhnya perusahaan di Kuningan karena telah memberikan lapangan pekerjaan bagi sebagian warga masyarakat.

“Sebelum membahas tentang adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran terhadap tata ruang yang dilakukan oleh para pengusaha pada saat mendirikan bangunan untuk tempat usahanya, pada kesempatan ini saya memandang ada hal yang jauh lebih penting untuk terlebih dahulu disampaikan kepada para pengusaha sebagai bentuk peringatan, yaitu adanya kewajiban bagi para pelaku usaha untuk membayar upah kerja pada pekerja atau karyawannya sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terpenuhinya hak-hak pekerja dan tercapainya derajat penghidupan yang layak bagi diri para pekerja dan keluarganya,” ujarnya mengawali paparan, Rabu (15/1/2025).

Upah, lanjut Dadan, merupakan hak bagi pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Pembayaran upah yang ditetapkan atas dasar adanya suatu perjanjian kerja atau kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, tentunya tidak boleh dibawah upah uinimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang dalam hal ini telah ditetapkan oleh Gubernur. Dan apabila, kata Dadan, ada suatu perjanjian kerja atau kesepakatan yang menyatakan bahwa pembayaran upah kerja yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja dibawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, maka perjanjian kerja atau kesepakatan tersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum.

Dijelaskan Dadan, nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan ataupun nilai Upah Minimun Kabupaten / Kota (UMK) pada tahun 2025 telah terjadi kenaikan sebesar 6,5 % dari tahun 2024. Ketentuan tersebut telah sangat jelas tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) dan ataupun Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kemudian, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tersebut pada Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa “Gubernur dapat menetapkan Upah Minimun Kabupaten / Kota” dan pada ayat (2) menyatakan bahwa “Upah Minimum Kabupaten / Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimun Provinsi.”

Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Gubernur Jawa Barat pada tanggal 17 Desember 2024 telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. dan nilai UMK untuk Kabupaten Kuningan sendiri berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut adalah sebesar Rp. 2.200.000,- lebih, yaitu tepatnya sebesar Rp. 2.209.519.29.

“Pada kesempatan ini perlu saya ingatkan kepada para pengusaha yang sedang menjalankan usahanya di Kabupaten Kuningan agar memenuhi kewajibannya membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah, yaitu membayar upah pekerja dengan upah minimal sebesar Rp. 2.209.519.29.,-“ kata Dadan, memperingati.

Dan apabila masih ada pengusaha yang membayar upah pekerja lebih rendah dari nilai UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kata Dadan, maka tindakan yang dilakukan oleh pengusaha tersebut merupakan tindak pidana kejahatan yang dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 1.00.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.0O0.0OO,- (empat ratus juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 88E Jo. Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Sehingga sudah semestinya, agar adanya kepastian hukum dan terpenuhinya rasa keadilan pada warga masyarakat, maka Aparat Penegak Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan kewajibannya melakukan penyelidikan dan atau penyidikan terhadap para pengusaha yang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, karena diduga kuat para pengusaha tersebut telah melakukan tindak pindana melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam hukuman pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” jelasnya di akhir. (eki)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pasca ditetapkannya Dr Wahyu Hidayah menjadi Pj Sekda Kabupaten Kuningan, muncul pertanyaan lanjutan apakah Wahyu akan bersaing juga menjadi Sekda Kuningan...

Desa

BREBES (MASS) – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kuningan (UMK) kelompok KKN Indrajaya menggelar program edukatif bertema “Remaja Berkarakter, Masa Depan Gemilang” di SMPN 4 Satu...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Sekolah Alam Bratakasian menggelar launching jersey dan pengenalan squad tim futsal baru pada Minggu (24/8/2025) malam di SM Futsal Ciawigebang. H....

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Sebuah kecelakaan tunggal terjadi pada Senin (25/8/2025), sekitar pukul 12.00 WIB siang, melibatkan sebuah mobil box yang mengangkut air mineral dalam...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, Pemerintah Desa Cijagamulya Kecamatan Ciawigebang memutuskan untuk menggeser perayaan tersebut ke bulan...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalan Sampora, Kecamatan Cilimus, Kuningan, pada Senin (24/8/2025) sore. Kecelakaan melibatkan kendaraan sepeda motor roda dua...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Beni Prihayatno S Sos M Si, mantan Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Kuningan sekaligus Kepala BKPSDM Kuningan, angkat bicara perihal OB Sekda...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Duta Baca UBHI bersama KKN Tematik Literasi Mahasiswa Universitas Gunung Jati (UGJ) Cirebon menggelar kegiatan Pengabdian Masyarakat yang bertempat di Sekolah...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan, Dr Wahyu Hidayah M Si, resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Setelah lolosnya Kecamatan Kuningan dan Cilimus ke babak semi final lewat pertandingan yang digelar di Stadion Mashud Saputra Kuningan, Sabtu (23/8/2025)...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Peringatan 17 Agustus di Lingkungan Cilame RW 03 Kelurahan Cigadung digelar istimewa dengan acara Babarit. Kegiatan Babarit ini, merupakan tradisi tahunan...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Bentuk dukungan kepedulian terhadap upaya pencegahan stunting dan mendorong terwujudnya Kabupaten Kuningan bebas stunting, Ikatan Istri Dokter Indonesia (IIDI) Cabang Kuningan...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Babak 8 besar Bupati Cup Kuningan tahun 2025 resmi dimulai hari ini Sabtu (23/8/2025), di Stadion Mashud Winusaputra Kuningan. Delapan kecamatan...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, mengungkapkan fokus arah gerak hasil dari Sidang Paripurna tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Pemerintah Kota Cirebon baru saja menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengelolaan Sumber Mata Air Desa Paniis,...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Ketua Korps Pegawai Negri (Korpri) Kabupaten Kuningan Beni Prihayatno, S Sos M Si, mengungkap bagaimana pihaknya sebagai wadah ASN, berulang kali...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Panji Sakti, penyanyi asal Bandung yang dikenal dengan lagu-lagu puitis, mengunjungi Kuningan untuk menggelar konser mini yang sangat ditunggu-tunggu oleh para...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 110 pelajar kelas X  Tahun Ajaran 2025/2026 mengikuti kegiatan Kemah Penguatan Pendidikan Karakter Siswa (KEPAKS) Sekolah Syntax Business School (...

Wisata

KUNINGAN (MASS) – Wisata alam Bukit Panembongan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, resmi ditutup. Penutupan ini diketahui berdasarkan papan pengumuman yang...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Peliknya permasalahan keuangan yang dihadapi Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, terutama soal gagal bayar yang dalam beberapa tahun terjadi, memaksa Pemda untuk...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Dalam era digital yang semakin maju, penggunaan teknologi internet dan Artificial Intelligence (AI) dalam dunia pendidikan menjadi topik yang hangat diperbincangkan....

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 126 ASN lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang berasal dari berbagai SKPD, akan memasuki masa pensiun dalam 3 bulan kedepan....

Desa

KUNINGAN (MASS) – Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 Kodim 0614/Kuningan resmi ditutup, Kamis (21/8/2025). Acara penutupan berlangsung penuh khidmat di Lapangan Desa...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Sebuah kecelakaan terjadi di RT 24 RW 4, Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, tepatnya di depan Ramen Saga pada Kamis (21/8/2025) dini...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Harga komoditas bawang merah dan cabe merah, terpantau sama-sama mengalami penurunan harga hari ini, Kamis (21/8/2025). Bawang merah, turun dari Rp...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Kuningan dalam waktu dekat akan menggelar bhakti sosial untuk masyarakat dalam waktu dekat. Kegiatan bhakti...

Advertisement mgid.com, 597873, LANGSUNG, d4c29acad76ce94f improvedigital.com, 1944, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161673, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 9655, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adyoulike.com, c1cb20fa2bbc39a8f2ec564ac0c157f7, LANGSUNG adyoulike.com, a15d06368952401cd3310203631cb18b, PENJUAL KEMBALI smartadserver.com, 4577, PENJUAL KEMBALI, 060d053dcf45cbf3 e-planning.net, 1c65d16a00e52342, LANGSUNG, c1ba615865ed87b2 adagio.io, 1417, PENJUAL KEMBALI onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, LANGSUNG appnexus.com, 13099, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161593, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 11006, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 Video.unrulymedia.com, 586616193, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 15825, LANGSUNG, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, PENJUAL KEMBALI, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, LANGSUNG videoheroes.tv, 212716, PENJUAL KEMBALI, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, PENJUAL KEMBALI, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, PENJUAL KEMBALI Contextweb.com, 562794, PENJUAL KEMBALI,89ff185a4c4e857c amxrtb.com, 105199704, LANGSUNG indexexchange.com, 191503, PENJUAL KEMBALI, 50b1c356f2c5c8fc openx.com, 559680764, PENJUAL KEMBALI, 6a698e2ec38604c6 rubiconproject.com, 23844, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adform.com, 2865, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161527, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 12290, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 sharethrough.com, a6a34444, PENJUAL KEMBALI rubiconproject.com, 23844, RESELLER openx.com, 559680764, RESELLER