Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Bisnis

Upah Karyawan Kurang dari UMK, Pengusaha Terancam Pidana, Bisa Dipenjara!

KUNINGAN (MASS) – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Muhamadiyah Kabupaten Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana SH yang juga Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kuningan, mengingatkan para pengusaha, khususnya yang ada di Kabupaten Kuningan untuk taat dan patuh pada peraturan yang ditetapkan Pemerintah, termasuk soal upah.

Hal itu jadi sorotan Dadan Somantri, menilik banyaknya perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Kuningan, terutama perusahaan wisata dan kuliner yang belakangan menjamur. Awalnya, Dadan mengapresiasi tumbuhnya perusahaan di Kuningan karena telah memberikan lapangan pekerjaan bagi sebagian warga masyarakat.

“Sebelum membahas tentang adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran terhadap tata ruang yang dilakukan oleh para pengusaha pada saat mendirikan bangunan untuk tempat usahanya, pada kesempatan ini saya memandang ada hal yang jauh lebih penting untuk terlebih dahulu disampaikan kepada para pengusaha sebagai bentuk peringatan, yaitu adanya kewajiban bagi para pelaku usaha untuk membayar upah kerja pada pekerja atau karyawannya sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terpenuhinya hak-hak pekerja dan tercapainya derajat penghidupan yang layak bagi diri para pekerja dan keluarganya,” ujarnya mengawali paparan, Rabu (15/1/2025).

Upah, lanjut Dadan, merupakan hak bagi pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Pembayaran upah yang ditetapkan atas dasar adanya suatu perjanjian kerja atau kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, tentunya tidak boleh dibawah upah uinimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang dalam hal ini telah ditetapkan oleh Gubernur. Dan apabila, kata Dadan, ada suatu perjanjian kerja atau kesepakatan yang menyatakan bahwa pembayaran upah kerja yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja dibawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, maka perjanjian kerja atau kesepakatan tersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum.

Dijelaskan Dadan, nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan ataupun nilai Upah Minimun Kabupaten / Kota (UMK) pada tahun 2025 telah terjadi kenaikan sebesar 6,5 % dari tahun 2024. Ketentuan tersebut telah sangat jelas tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) dan ataupun Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kemudian, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tersebut pada Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa “Gubernur dapat menetapkan Upah Minimun Kabupaten / Kota” dan pada ayat (2) menyatakan bahwa “Upah Minimum Kabupaten / Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimun Provinsi.”

Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Gubernur Jawa Barat pada tanggal 17 Desember 2024 telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. dan nilai UMK untuk Kabupaten Kuningan sendiri berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut adalah sebesar Rp. 2.200.000,- lebih, yaitu tepatnya sebesar Rp. 2.209.519.29.

“Pada kesempatan ini perlu saya ingatkan kepada para pengusaha yang sedang menjalankan usahanya di Kabupaten Kuningan agar memenuhi kewajibannya membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah, yaitu membayar upah pekerja dengan upah minimal sebesar Rp. 2.209.519.29.,-“ kata Dadan, memperingati.

Dan apabila masih ada pengusaha yang membayar upah pekerja lebih rendah dari nilai UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kata Dadan, maka tindakan yang dilakukan oleh pengusaha tersebut merupakan tindak pidana kejahatan yang dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 1.00.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.0O0.0OO,- (empat ratus juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 88E Jo. Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Sehingga sudah semestinya, agar adanya kepastian hukum dan terpenuhinya rasa keadilan pada warga masyarakat, maka Aparat Penegak Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan kewajibannya melakukan penyelidikan dan atau penyidikan terhadap para pengusaha yang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, karena diduga kuat para pengusaha tersebut telah melakukan tindak pindana melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam hukuman pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” jelasnya di akhir. (eki)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

Trending

You May Also Like

Kuliner

KUNINGAN (MASS) – Di Desa Kertayasa, Kecamatan Sindangagung, terdapat seorang penjual gado-gado legendaris yang telah berjualan selama 18 tahun. Dia adalah Sajud (78) yang...

Nasional

BONDOWOSO (MASS) – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa penangguhan (suspend) terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menolak produk...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Universitas Muhammadiyah Kuningan (UM Kuningan) melalui Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) menyelenggarakan Seminar Legislatif Mahasiswa bertema “Penguatan Legislatif Mahasiswa dalam Mewujudkan Demokrasi...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Polemik penutupan tambang batu terjadi di Desa Cileleuy, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Tambang itu disegel oleh Kantor UPT Cabang Dinas Energi...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) –  Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, Purwadi Hasan Darsono S Hut M Sc, membela para guru honorer yang belakangan banyak disudutkan...

Editorial

KUNINGAN (MASS) – Setelah pada tahun 2025 menginisiasi 2 Raperda, DPRD Kabupaten Kuningan kembali mengusulkan 2 Raperda di tahun 2026 ini. Hal itu disampaikan...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Bersama Polres Kuningan, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Diskatan melakukan penanaman jagung serentak yang dilaksanakan di Desa Gunung Keling, Kecamatan Cigugur, Kabupaten...

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Viressa Aulia Maharani, seorang pelajar berprestasi di MTs Terpadu Riyadul Badiah. Di usia 15 tahun, Viressa telah meraih berbagai prestasi baik...

Wisata

KUNINGAN (MASS) – Pemasukan pajak dari sektor pariwisata di Kabupaten Kuningan menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan pada tahun 2025. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Dr Tuti Rusilawati, MM resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Kuningan periode 2026 melalui mekanisme aklamasi pada...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Pada Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Kuningan tahun 2026 yang berlangsung pagi ini, Kamis (29/1/2026), Lena Herlina...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar memberikan tanggapan terkait Surat Peringatan (SP) ke-3 dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang dilayangkan...

Politik

KUNINGAN (MASS) – DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kuningan menegaskan komitmennya untuk mensukseskan agenda nasional partai, Rapat Kerja Nasional (Rakernas). Kesiapan itu ditegaskan...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Kuningan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) tahun 2026, Kamis (29/1/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Wisma...

Wisata

KUNINGAN (MASS) – Libur Natal dan Tahun Baru 2026, terhitung dari 22 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026 menjadi momen penting bagi sektor pariwisata...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Dalam lanjutan Liga Foundation tahun 2026, SMKN 5 Kuningan tak hanya menang fisik namun menunjukan skilnya dan berhasil taklukan SMAN 1...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Meski rada ketinggalan, ribuan siswa di Kecamatan Hantara nampaknya dalam waktu dekat bisa segera merasakan MBG (Makan Bergizi Gratis). Hal itu...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kuningan telah berjalan sejak tahun 2017 dan menunjukkan perkembangan yang signifikan. Selama pendataan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy SE, mengaku tidak tahu soal adanya Surat Peringatan (SP) ke-3 dari Balai Besar Wilayah Sungai...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Warga Desa Cileuleuy Kecamatan Cigugur yang menggantungkan hidup pada tambang batu tradisional, dibuat kelimpungan saat tiba-tiba muncul peringatan untuk berhenti aktivitas....

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Siswa SMK Muhammadiyah, SMK Karnas dan SMKN 3 Kuningan yang harusnya pulang ke rumah, justru dilaporkan masuk IGD RS Sekar Kamulyan...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Kegiatan Bakti Sosial ADISI (Aksi Mengabadi dengan Penuh Dedikasi ) 2026 Desa Kertawana Kecamatan kalimanggis yang diselenggarakan Ikatan Pelajar Pemuda Mahasiswa...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Tahun 2025 beberapa target pendapatan daerah Kabupaten Kuningan tidak tercapai 100% dan hanya terpenuhi sekitar 87%. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan melalui Bidang Pembinaan Sekolah Dasar kembali menggelar kegiatan verifikasi penugasan dan alih tugas guru...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka meningkatkan keandalan sistem kelistrikan dan pelayanan kepada masyarakat, PT PLN (Persero) mengumumkan akan melakukan pemadaman listrik terencana di beberapa...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Polemik pengelolaan air PAM Kuningan – Cikalahang, terus melebar. Bahkan, polemik yang semakin luas -termasuk pertanyaan DPRD soal BOP itu- bermuara...