Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Bisnis

Upah Karyawan Kurang dari UMK, Pengusaha Terancam Pidana, Bisa Dipenjara!

KUNINGAN (MASS) – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Muhamadiyah Kabupaten Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana SH yang juga Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kuningan, mengingatkan para pengusaha, khususnya yang ada di Kabupaten Kuningan untuk taat dan patuh pada peraturan yang ditetapkan Pemerintah, termasuk soal upah.

Hal itu jadi sorotan Dadan Somantri, menilik banyaknya perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Kuningan, terutama perusahaan wisata dan kuliner yang belakangan menjamur. Awalnya, Dadan mengapresiasi tumbuhnya perusahaan di Kuningan karena telah memberikan lapangan pekerjaan bagi sebagian warga masyarakat.

“Sebelum membahas tentang adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran terhadap tata ruang yang dilakukan oleh para pengusaha pada saat mendirikan bangunan untuk tempat usahanya, pada kesempatan ini saya memandang ada hal yang jauh lebih penting untuk terlebih dahulu disampaikan kepada para pengusaha sebagai bentuk peringatan, yaitu adanya kewajiban bagi para pelaku usaha untuk membayar upah kerja pada pekerja atau karyawannya sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terpenuhinya hak-hak pekerja dan tercapainya derajat penghidupan yang layak bagi diri para pekerja dan keluarganya,” ujarnya mengawali paparan, Rabu (15/1/2025).

Upah, lanjut Dadan, merupakan hak bagi pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Pembayaran upah yang ditetapkan atas dasar adanya suatu perjanjian kerja atau kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, tentunya tidak boleh dibawah upah uinimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang dalam hal ini telah ditetapkan oleh Gubernur. Dan apabila, kata Dadan, ada suatu perjanjian kerja atau kesepakatan yang menyatakan bahwa pembayaran upah kerja yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja dibawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, maka perjanjian kerja atau kesepakatan tersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum.

Dijelaskan Dadan, nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan ataupun nilai Upah Minimun Kabupaten / Kota (UMK) pada tahun 2025 telah terjadi kenaikan sebesar 6,5 % dari tahun 2024. Ketentuan tersebut telah sangat jelas tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) dan ataupun Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kemudian, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tersebut pada Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa “Gubernur dapat menetapkan Upah Minimun Kabupaten / Kota” dan pada ayat (2) menyatakan bahwa “Upah Minimum Kabupaten / Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimun Provinsi.”

Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Gubernur Jawa Barat pada tanggal 17 Desember 2024 telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. dan nilai UMK untuk Kabupaten Kuningan sendiri berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut adalah sebesar Rp. 2.200.000,- lebih, yaitu tepatnya sebesar Rp. 2.209.519.29.

“Pada kesempatan ini perlu saya ingatkan kepada para pengusaha yang sedang menjalankan usahanya di Kabupaten Kuningan agar memenuhi kewajibannya membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah, yaitu membayar upah pekerja dengan upah minimal sebesar Rp. 2.209.519.29.,-“ kata Dadan, memperingati.

Dan apabila masih ada pengusaha yang membayar upah pekerja lebih rendah dari nilai UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kata Dadan, maka tindakan yang dilakukan oleh pengusaha tersebut merupakan tindak pidana kejahatan yang dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 1.00.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.0O0.0OO,- (empat ratus juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 88E Jo. Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Sehingga sudah semestinya, agar adanya kepastian hukum dan terpenuhinya rasa keadilan pada warga masyarakat, maka Aparat Penegak Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan kewajibannya melakukan penyelidikan dan atau penyidikan terhadap para pengusaha yang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, karena diduga kuat para pengusaha tersebut telah melakukan tindak pindana melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam hukuman pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” jelasnya di akhir. (eki)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) resmi menutup sementara jalur pendakian via Linggajati mulai 30 Oktober hingga 6 November 2025. Penutupan...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Seorang remaja warga Desa Cibinuang, Kecamatan Kuningan dilaporkan hilang diduga tenggelam di aliran sungai Cisanggarung Desa Windujanten, Kecamatan Kadugede, Selasa (28/10/2025)...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan mengungkapkan bahwa retribusi pendapatan dari pengelolaan sampah sekitar Rp 1 Miliar per tahun. Namun, biaya...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Permasalahan sampah di Kabupaten Kuningan, terutama soal Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) yang overload, cukup memprihatinkan. Merespon masalah sampah, Kepala Dinas...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pengelolaan sampah di Kabupaten Kuningan menjadi sorotan apalagi diketahui bahwa Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) nya, sudah terbilang overloud. Meski begitu,...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Pada Minggu (26/10/2025) pagi kemarin, udara terasa berbeda di kawasan perumahan Pesona Mutiara Kasturi (PMK). Ratusan langkah beriringan, bukan sekadar berlari,...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Harga telur dan daging ayam di pasaran terpantau masih tinggi dan belum menunjukkan tanda menurun hingga hari ini, Senin (27/10/2025). Sementara,...

Nasional

JAKARTA (MASS) – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Kuningan Indonesia (HMKI) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN)...

Desa

LURAGUNG (MASS) – Seekor lutung Jawa liar membuat geger warga Desa Dukuhmaja, Kecamatan Luragung. Hewan liar itu dilaporkan sempat menyerang warga, sebelum akhirnya melarikan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) yang berlokasi di Desa Ciniru, Kecamatan Jalaksana, menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Kala kuninganmass.com melakukan pantauan langsung...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Setelah penandatanganan kerjasama pinjaman jangka menengah antara Pemkab Kuningan dan BJB, Kamis (16/10/2025) kemarin, Kepala BPKAD Kuningan Deden Kurniawan M Si,...

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Motekar Desa Partawangunan Kecamatan Kalimanggis, memiliki budidaya ikan lele sebagai program ketahanan pangan desa. Ribuan bibit...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Diusulkannya lebih dari 4.000 honorer lintas SKPD di Kabupaten Kuningan, sebagian kecilnya akan dirasakan oleh Damkar Kuningan, yang selama ini berjibaku...

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Adalah Aulia Chaniago Rahman, mahasiswa aktif semester 5 di salah satu kampus di Kuningan yang aktif dalam berbagai organisasi sosial dan...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Pembina Forum Silaturahmi Pesantren se-Kuningan (Forsenku) KH Aang Asyari Lc M Si, menegaskan bahwa Pesantren bukan objek rating. Kalimat itu disampaikan...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Pasca adanya pemakanan warga Kuningan yang dibantu Damkar karena obesitas, kuninganmass.com mewawancarai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, dr. H. Edi Martono,...

Headline

KUNINGAN (MASS) – DPC PPP Kabupaten Kuningan mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengambil langkah tegas terhadap salah satu stasiun televisi swasta nasional, Trans...

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Punya kediaman dengan lokasi strategis tentu impian banyak orang. Dan rumah yang satu ini, bisa jadi pilihan strategis. Berlokasi di Lingkungan...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Dengan tidak ada laginya sistem Open Bidding untuk jabatan tertentu di kalangan ASN Pemkab Kuningan, penempatan posisi akan ditentukan oleh “kotak-kotak”...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Dewan Pengurus Cabang Persatuan Tunanetra Indonesia (DPC PERTUNI) Kabupaten Kuningan menyampaikan surat resmi kepada Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND) untuk...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak lebih dari 400 siswa dari berbagai Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Kabupaten Kuningan ambil bagian dalam ajang Pentas Pendidikan Agama Islam...

Wisata

BOGOR (MASS) – Potensi wisata Kabupaten Kuningan jadi salah satu hal yang dibahas dalam kegiatan SILOKA (Silaturahmi Organisasi Ke-Kuninganan) yang digelar oleh Ikatan Pemuda...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Manajemen talenta yang mengatur para ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan, resmi diberlakukan sejak hari ini, Senin (13/2025). Launching implementasi manajemen...

Gaya Hidup

KUNINGAN (MAS) – Suasana meriah menyelimuti Lapangan Pandapa Kuningan Sabtu (11/10/2025) saat grup band ternama KOTAK tampil memukau di hadapan masyarakat Kuningan. Konser ini...

Olahraga

INDRAMAYU (MASS) – Mengikuti 10 cabang olahraga, Kontingen Kabupaten Kuningan justruberhasil meraih 16 medali di ajang Pekan Olahraga dan Seni Antar Daerah Perbatasan (Porsenitas)...

Inspirasi

KUNINGAN (MASS) – Prestasi membanggakan kembali diraih oleh para santri Ponpes Terpadu Al-Multazam dalam ajang bergengsi International Robotics Talent Competition (IRTC) 2025 yang diselenggarakan...

Advertisement mgid.com, 597873, LANGSUNG, d4c29acad76ce94f improvedigital.com, 1944, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161673, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 9655, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adyoulike.com, c1cb20fa2bbc39a8f2ec564ac0c157f7, LANGSUNG adyoulike.com, a15d06368952401cd3310203631cb18b, PENJUAL KEMBALI smartadserver.com, 4577, PENJUAL KEMBALI, 060d053dcf45cbf3 e-planning.net, 1c65d16a00e52342, LANGSUNG, c1ba615865ed87b2 adagio.io, 1417, PENJUAL KEMBALI onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, LANGSUNG appnexus.com, 13099, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161593, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 11006, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 Video.unrulymedia.com, 586616193, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 15825, LANGSUNG, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, PENJUAL KEMBALI, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, LANGSUNG videoheroes.tv, 212716, PENJUAL KEMBALI, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, PENJUAL KEMBALI, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, PENJUAL KEMBALI Contextweb.com, 562794, PENJUAL KEMBALI,89ff185a4c4e857c amxrtb.com, 105199704, LANGSUNG indexexchange.com, 191503, PENJUAL KEMBALI, 50b1c356f2c5c8fc openx.com, 559680764, PENJUAL KEMBALI, 6a698e2ec38604c6 rubiconproject.com, 23844, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adform.com, 2865, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161527, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 12290, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 sharethrough.com, a6a34444, PENJUAL KEMBALI rubiconproject.com, 23844, RESELLER openx.com, 559680764, RESELLER