Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Bisnis

Upah Karyawan Kurang dari UMK, Pengusaha Terancam Pidana, Bisa Dipenjara!

KUNINGAN (MASS) – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Muhamadiyah Kabupaten Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana SH yang juga Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kuningan, mengingatkan para pengusaha, khususnya yang ada di Kabupaten Kuningan untuk taat dan patuh pada peraturan yang ditetapkan Pemerintah, termasuk soal upah.

Hal itu jadi sorotan Dadan Somantri, menilik banyaknya perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Kuningan, terutama perusahaan wisata dan kuliner yang belakangan menjamur. Awalnya, Dadan mengapresiasi tumbuhnya perusahaan di Kuningan karena telah memberikan lapangan pekerjaan bagi sebagian warga masyarakat.

“Sebelum membahas tentang adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran terhadap tata ruang yang dilakukan oleh para pengusaha pada saat mendirikan bangunan untuk tempat usahanya, pada kesempatan ini saya memandang ada hal yang jauh lebih penting untuk terlebih dahulu disampaikan kepada para pengusaha sebagai bentuk peringatan, yaitu adanya kewajiban bagi para pelaku usaha untuk membayar upah kerja pada pekerja atau karyawannya sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terpenuhinya hak-hak pekerja dan tercapainya derajat penghidupan yang layak bagi diri para pekerja dan keluarganya,” ujarnya mengawali paparan, Rabu (15/1/2025).

Upah, lanjut Dadan, merupakan hak bagi pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pembayaran upah yang ditetapkan atas dasar adanya suatu perjanjian kerja atau kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, tentunya tidak boleh dibawah upah uinimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang dalam hal ini telah ditetapkan oleh Gubernur. Dan apabila, kata Dadan, ada suatu perjanjian kerja atau kesepakatan yang menyatakan bahwa pembayaran upah kerja yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja dibawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, maka perjanjian kerja atau kesepakatan tersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum.

Dijelaskan Dadan, nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan ataupun nilai Upah Minimun Kabupaten / Kota (UMK) pada tahun 2025 telah terjadi kenaikan sebesar 6,5 % dari tahun 2024. Ketentuan tersebut telah sangat jelas tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) dan ataupun Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kemudian, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tersebut pada Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa “Gubernur dapat menetapkan Upah Minimun Kabupaten / Kota” dan pada ayat (2) menyatakan bahwa “Upah Minimum Kabupaten / Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimun Provinsi.”

Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Gubernur Jawa Barat pada tanggal 17 Desember 2024 telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. dan nilai UMK untuk Kabupaten Kuningan sendiri berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut adalah sebesar Rp. 2.200.000,- lebih, yaitu tepatnya sebesar Rp. 2.209.519.29.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pada kesempatan ini perlu saya ingatkan kepada para pengusaha yang sedang menjalankan usahanya di Kabupaten Kuningan agar memenuhi kewajibannya membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah, yaitu membayar upah pekerja dengan upah minimal sebesar Rp. 2.209.519.29.,-“ kata Dadan, memperingati.

Dan apabila masih ada pengusaha yang membayar upah pekerja lebih rendah dari nilai UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kata Dadan, maka tindakan yang dilakukan oleh pengusaha tersebut merupakan tindak pidana kejahatan yang dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 1.00.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.0O0.0OO,- (empat ratus juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 88E Jo. Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Sehingga sudah semestinya, agar adanya kepastian hukum dan terpenuhinya rasa keadilan pada warga masyarakat, maka Aparat Penegak Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan kewajibannya melakukan penyelidikan dan atau penyidikan terhadap para pengusaha yang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, karena diduga kuat para pengusaha tersebut telah melakukan tindak pindana melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam hukuman pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” jelasnya di akhir. (eki)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Per akhir tahun 2025 kemarin, ada 40 organisasi kepemudaan yang aktif, dengan anggota berusia antara 16 hingga 30 tahun. Jumlah anggota...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Disebut-sebut aebagai yang paling diberi fasilitas oleh Waduk Darma sehingga menimbulkan gejolak diantara desa penyangga, Kepala Desa Jagara Umar Hidayat tenang...

Regional

KUNINGAN (MASS) – Manajer Waduk Darma Fivih Handayani selaku perpanjangan tangan dari PT Jaswita, badan usaha milik Pemprov Jawa Barat, mengaku berterima kasih dan...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kesiapan mahasiswa menyambut bulan suci Ramadhan, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Islam Al-Ihya Kuningan...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Refleksi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) diwarnai dengan pesan kuat tentang pentingnya menjaga nalar kritis di tengah...

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Natia, mahasiswi jurusan Akuntansi Syariah di UIN Syekh Nurjati Cirebon, baru-baru ini mendapatkan menyabet gelar Duta Baca Favorit Kabupaten Kuningan tahun...

Religi

KUNINGAN (MASS) –  Umat Muslim di Kabupaten Kuningan mulai mempersiapkan diri menyambut pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan dengan memperhatikan jadwal imsak dan waktu berbuka puasa...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka meningkatkan keandalan sistem kelistrikan dan pelayanan kepada masyarakat, PT PLN (Persero) mengumumkan akan melakukan pemadaman listrik terencana di beberapa...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Menanggapi polemik rencana pembangunan tower di Desa Bojong, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, pihak kontraktor memberikan klarifikasi atas sejumlah tudingan yang beredar...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Program-program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan selama satu tahun kepemimpinannya, dinilai cenderung positif oleh masyarakat. Setidaknya hal itulah yang dikatakan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Perkumpulan AKAR menggelar aksi solidaritas di Taman Dahlia, depan Pendopo Kabupaten Kuningan, Rabu (18/2/2026) sore ini. Aksi itu diikuti komunitas penggiat...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Masyarakat sekitar pembangunan tower di Desa Bojong Kecamatan Kecamatan Cilimus memilih mendatangi balai desa pada Rabu (18/02/2026) pagi ini. Mereka datang...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Ribuan warga mengikuti pawai obor dan lampion dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Senin (16/2/2026). Kegiatan yang dipusatkan di...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Zona tradisional di Taman Nasional yang perlu kita ketahui yaitu area yang dialokasikan khusus bagi masyarakat adat atau lokal untuk memanfaatkan...

Nasional

JAKARTA (MASS) – Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriyah jatuh pada hari Kamis 19 Februari 2026. Penetapan tersebut disampaikan oleh Menteri...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Enam kader Korps HMI-Wati (Kohati) HMI Cabang Kuningan resmi lulus sebagai Duta Baca Kabupaten Kuningan. Keberhasilan ini menjadi kabar membanggakan sekaligus...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Adalah Ayep Setiawan SIP, sosok yang kini menahkodai DPD KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Kabupaten Kuningan. Lelaki yang juga dikenal dengan...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pondok Pesantren menyelenggarakan Pawai Tarhib Ramadhan pada Selasa (17/2/2026). Kegiatan ini diikuti oleh...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Seperti dikupas di beberapa tulisan lalu bahwa kolam Cigugur memiliki ikan yang cerdas selain langka dan endemik hanya ada di sekitar...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan secara resmi menghentikan sementara kegiatan Car Free Day (CFD) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan yang penuh berkah, Yayasan Al-Imam menggelar kegiatan Pawai Tarhib Ramadhan yang diikuti oleh seluruh...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Meski masih tersisa benerapa bulan, kepengurusan KNPI Kabupaten Kuningan dibawah nahkoda Ahmad Jayadi akhirnya menggelar Musda XVII, Senin (16/2/2026). Dalam kegiatan...

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Pasca wawancara dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM),Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kuningan Periode 2026–2031, akhirnya...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan, Dr Dian Rachmat Yanuar M Si, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi kemacetan yang sering terjadi di jalan depan Yogya, terutama...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kuningan menggagas Gerakan Bersih-Bersih Masjid (BBM) dan Shalat Subuh Berjamaah menjelang bulan Ramadhan. Inisiasi tersebut, diapresiasi...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Raya Desa Cilimus, Kecamatan Cilimus pada Minggu (15/2/2026), sekitar pukul 17.20 WIB. Seorang pengendara...