Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Bisnis

Upah Karyawan Kurang dari UMK, Pengusaha Terancam Pidana, Bisa Dipenjara!

KUNINGAN (MASS) – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Muhamadiyah Kabupaten Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana SH yang juga Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kuningan, mengingatkan para pengusaha, khususnya yang ada di Kabupaten Kuningan untuk taat dan patuh pada peraturan yang ditetapkan Pemerintah, termasuk soal upah.

Hal itu jadi sorotan Dadan Somantri, menilik banyaknya perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Kuningan, terutama perusahaan wisata dan kuliner yang belakangan menjamur. Awalnya, Dadan mengapresiasi tumbuhnya perusahaan di Kuningan karena telah memberikan lapangan pekerjaan bagi sebagian warga masyarakat.

“Sebelum membahas tentang adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran terhadap tata ruang yang dilakukan oleh para pengusaha pada saat mendirikan bangunan untuk tempat usahanya, pada kesempatan ini saya memandang ada hal yang jauh lebih penting untuk terlebih dahulu disampaikan kepada para pengusaha sebagai bentuk peringatan, yaitu adanya kewajiban bagi para pelaku usaha untuk membayar upah kerja pada pekerja atau karyawannya sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terpenuhinya hak-hak pekerja dan tercapainya derajat penghidupan yang layak bagi diri para pekerja dan keluarganya,” ujarnya mengawali paparan, Rabu (15/1/2025).

Upah, lanjut Dadan, merupakan hak bagi pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Pembayaran upah yang ditetapkan atas dasar adanya suatu perjanjian kerja atau kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, tentunya tidak boleh dibawah upah uinimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang dalam hal ini telah ditetapkan oleh Gubernur. Dan apabila, kata Dadan, ada suatu perjanjian kerja atau kesepakatan yang menyatakan bahwa pembayaran upah kerja yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja dibawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, maka perjanjian kerja atau kesepakatan tersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum.

Dijelaskan Dadan, nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan ataupun nilai Upah Minimun Kabupaten / Kota (UMK) pada tahun 2025 telah terjadi kenaikan sebesar 6,5 % dari tahun 2024. Ketentuan tersebut telah sangat jelas tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) dan ataupun Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kemudian, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tersebut pada Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa “Gubernur dapat menetapkan Upah Minimun Kabupaten / Kota” dan pada ayat (2) menyatakan bahwa “Upah Minimum Kabupaten / Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimun Provinsi.”

Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Gubernur Jawa Barat pada tanggal 17 Desember 2024 telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. dan nilai UMK untuk Kabupaten Kuningan sendiri berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut adalah sebesar Rp. 2.200.000,- lebih, yaitu tepatnya sebesar Rp. 2.209.519.29.

“Pada kesempatan ini perlu saya ingatkan kepada para pengusaha yang sedang menjalankan usahanya di Kabupaten Kuningan agar memenuhi kewajibannya membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah, yaitu membayar upah pekerja dengan upah minimal sebesar Rp. 2.209.519.29.,-“ kata Dadan, memperingati.

Dan apabila masih ada pengusaha yang membayar upah pekerja lebih rendah dari nilai UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kata Dadan, maka tindakan yang dilakukan oleh pengusaha tersebut merupakan tindak pidana kejahatan yang dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 1.00.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.0O0.0OO,- (empat ratus juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 88E Jo. Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Sehingga sudah semestinya, agar adanya kepastian hukum dan terpenuhinya rasa keadilan pada warga masyarakat, maka Aparat Penegak Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan kewajibannya melakukan penyelidikan dan atau penyidikan terhadap para pengusaha yang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, karena diduga kuat para pengusaha tersebut telah melakukan tindak pindana melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam hukuman pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” jelasnya di akhir. (eki)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara, tanpa terkecuali bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Namun, pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus tidak dapat...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Persib Bandung satu-satunya wakil Indonesia di babak 16 besar AFC Champions League Two, telah dipastikan akan bertemu Ratchaburi FC dari Thailand....

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Mahasiswa Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) Sekolah Tinggi Agama Islam Kuningan (STAIKu) Semester 3 menghadirkan ruang reflektif dan...

Bisnis

‎‎KUNINGAN (MASS) – Buat kalian yang masih bingung cari tempat healing akhir pekan yang nyaman, udara sejuk, tapi fasilitasnya tetap on point bareng keluarga?...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Innalillahi wa innailaihi rojiun. Sebuah insiden mengenaskan terjadi di RT 07/04 Dusun Wage Desa Cigedang Kecamatan Luragung pada Selasa (30/12/2025) kemarin....

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Bukan soal LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU), Forkopimda dan Dirut PAM se-wilayah 3 Cirebon serta BBWS melakukan...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang mengguyur sebagian wilayah Kabupaten Kuningan, Selasa (30/12/2025) menyebabkan genangan air hingga banjir di sejumlah...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Beredar menu kering Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga berjamur di wilayah Desa Sindangjawa, Kecamatan Cibingbin. Temuan tersebut menimbulkan perhatian...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Sejumlah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kuningan (UM Kuningan) melaksanakan kegiatan Government Lecturer Forum (Govlectrum), Senin (29/12/2025) di Ruang Rapat Adipati Lantai 2,...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Solidaritas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kuningan menunjukkan rasa kekeluargaannya melalui penggalangan dana kemanusiaan yang berhasil mengumpulkan sekitar Rp1,1 miliar. Dana...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kabupaten Kuningan menyampaikan refleksi akhir tahun menyongsong tahun 2026. Tidak bernada pesimis,...

Wisata

KUNINGAN (MASS) – Salah satu objek wisata yang ramai dikunjungi pada momen Natal dan Tahun Baru kali ini adalah Waduk Darma. Di tempat ini,...

Wisata

KUNINGAN (MASS) – Kawasan wisata di kaki Gunung Ciremai masih jadi magnet pengunjung selama libur Natal dan tahun baru ini. Bahkan, satu tempat wisata...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Pesan tegas untuk menjaga atlet jelang Porprov disampaikan Ketua Harian KONI Jabar, Brigjen TNI (Purn) Dr. Arief Prayitno, S.I.P, SH, M....

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Menyongsong agenda terdekan jelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat 2026, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kuningan menggelar Rapat Kerja...

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Jadi Duta Siswa Kabupaten Kuningan, Diana Agustiningsih, remaja berusia 17 tahun asal Desa Cigarugak, Kecamatan Ciawigebang bisa jadi salah satu sosok...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Umat Kristiani di seluruh dunia merayakan Natal tanggal 25 Desember setiap tahun. Dimana Natal ini, menurut kepercayaan Kristiani, merupakan hari lahirnya...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan sebesar Rp2.356.999 melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat. Kenaikan tersebut...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Kabupaten Kuningan punya Kampung Zakat dan Balai Ternak Zakat Mukti Raharja di Desa Sayana, Kecamatan Jalaksana yang diresmikan Badan Amil Zakat...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan yang baru-baru ini ditetapkan menjadi sorotan dan hal ini mendapat perhatian dari aktivis mahasiswa asal Kuningan,...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Polres Kuningan bersama TNI dan Pemerintah Daerah mengerahkan sebanyak 584 personel gabungan dalam rangka pengamanan Operasi Natal dan Tahun Baru (Nataru)...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Perayaan Natal 2025 juga dirayakan oleh Warga Binaan Kristen dan Katolik yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan, Kamis...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Aas Siti Nurasyah salah satu kader KAMMI Kuningan mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat dalam mencari pekerjaan. Namun, kondisi ini juga memperlihatkan ketimpangan...

Headline

Ketua Satgas P3MBG Kabupaten Kuningan, U Kusmana MSi, menekankan pentingnya kelengkapan dan ketepatan data administrasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna mendukung kelancaran pelaksanaan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pengamat kebijakan publik sekaligus warga lereng Gunung Ciremai, H Abidin SE menyayangkan terjadinya banjir besar di Cirebon, yang ditenggarai kiriman dari...

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Kritik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan H Ujang Kosasih soal operasional PAM Tirta Kamuning yang tinggi, diamini beberapa pihak. Dalam laporan...