Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

UMK Kuningan Tidak Naik

BANDUNG (MASS) – Kabupaten Kuningan bersamaa  sembilan daerah lain di Jabar, memutuskan tidak melakukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK untuk 2021. Seperti diketahui UMK tahun 2020 Rp1.882.642,36.

Hal ini dilakukan karena situasi tengah pendemi. Pihak Disnakertrans Kuningan meminta agar para pekerja memahami situasi ini.

“Kuningan sudah pasti tidak naik. Ini Hasil kesepakatan. Tinggal menunggu SK,” ujar Kadisnakertrans Drs Ucu Suryana MSi, Kamsi (19/11/2020) usai melepas 15 orang perempuan dalam Program 3 in I di Aula kantor dinas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun ke 10   daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, Pangandaran,  Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.

Sementara itu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat  mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. 

Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2021 di Jabar ini telah ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu, 21 November 2020 dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. 

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tahun 2021, Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp4.798.312,00 (Rp4.594.324,54 di 2020).

Sementara Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020). 

Terkait masa pandemi global COVID-19, Sekda Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19. 

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang menang ada kenaikan UMK dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota,” ucap Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (21/11/2020). 

Setiawan menambahkan, penetapan UMK Jabar Tahun 2021 memperhatikan empat hal. Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19. 

Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021. “Kami (Pemda Provinsi Jabar) sangat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021,” ucapnya. 

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021.

Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020. 

“(Surat itu) perihal saran dan pertimbangan penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2021,” kata Setiawan. 

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain itu, ia menyatakan, Pemda Provinsi Jabar melihat dan mempelajari alasan-alasan dari kabupaten/kota yang menyampaikan rekomendasinya.

Pemda Provinsi Jabar pun menghargai dan menghormati alasan 17 daerah yang menaikkan UMK. 

“Jumlah ada 17 yang mengalami kenaikan (UMK 2021), di antaranya Bodebek. Pada prinsipnya kenaikan tersebut alasan lebih kepada pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonominya,” tutur Setiawan. 

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Sekali lagi, kami lihat hal itu masih terlihat wajar dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di wilayahnya,” katanya. 

Setiawan pun berharap, Keputusan Gubernur Jabar terkait UMK Jabar tahun 2021 yang sudah dipertimbangkan secara matang bisa diterima oleh seluruh pihak terkait. 

“Saya apresiasi pemerintah kabupaten/kota maupun serikat kerja dan pengusaha, semoga hal ini bisa diterima dengan baik,” tegasnya. (agus/rls)

Advertisement. Scroll to continue reading.


*Berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat (tertinggi-terendah):*
1.Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 (naik)
2.Kota Bekasi Rp4.782.935,64 (naik)
3.Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 (naik)
4.Kota Depok Rp4.339.514,73 (naik)
5.Kota Bogor Rp4.169.806,58 (tetap)
6.Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 (naik)
7.Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 (naik)
8.Kota Bandung Rp3.742.276,48 (naik)
9.Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28 (naik)
10.Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67 (naik)
11.Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67 (naik)
12.Kota Cimahi Rp3.241.929,00 (naik)
13.Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72 (naik)
14.Kabupaten Subang Rp3.064.218,08 (naik)
15.Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99 (tetap)
16.Kota Sukabumi Rp2.530.182,63 (tetap)
17.Kabupaten Indramayu Rp2.373.073,46 (naik)
18.Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28 (tetap)
19.Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92 (tetap)
20.Kota Cirebon Rp2.271.201,73 (naik)
21.Kabupaten Cirebon Rp2.269.556,75 (naik)
22.Kabupaten Garut Rp1.961.085,70 (tetap)
23.Kabupaten Majalengka Rp2.009.000,00 (naik)
24.Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36 (tetap)
25.Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54 (tetap)
26.Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33 (tetap)
27.Kota Banjar Rp1.831.884,83 (tetap).

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement