KUNINGAN (MASS) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan dipastikan mengalami kenaikan pada tahun 2026. Kenaikan tersebut disepakati dalam Sidang Pleno Penetapan UMK 2026 yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan, Jumat (19/12/2025), di Aula Rapat Graha Wisesa.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnain, menyampaikan hasil sidang pleno menetapkan UMK Kuningan 2026 naik sebesar 6,5 persen, atau nominalnya menjadi Rp2.356.993.
“Alhamdulillah kita mencapai angka naik di 6,5 persen, jadi (UMK Kuningan Tahun 2026) di angka Rp2.356.993,” ujar Guruh.
Guruh menjelaskan, hasil kesepakatan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Kuningan untuk mendapatkan rekomendasi, sebelum diajukan kepada Gubernur Jawa Barat.
“Hari Senin akan saya sampaikan ke Pak Bupati dan Bupati memberi rekomendasi kepada Gubernur. Insya Allah Pak Gubernur di tanggal 24 Desember 2025 akan mengeluarkan Peraturan Gubernur untuk 27 kabupaten/kota,” tuturnya.
Menurut Guruh, penetapan UMK bukan merupakan kewenangan bupati, melainkan Gubernur Jawa Barat melalui Peraturan Gubernur tentang UMK Tahun 2026.
“Jadi bukan Pak Bupati yang menetapkan. Bupati memberikan rekomendasi (UMK Kuningan) kepada Gubernur dan Gubernur yang akan menetapkan melalui Pergub tentang UMK di Jawa Barat Tahun 2026,” katanya.
Selain itu, Guruh menyampaikan penetapan UMK 2026 mempertimbangkan sejumlah faktor penting, diantaranya keseimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja, kemampuan perusahaan, serta kondisi ekonomi daerah, termasuk laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kuningan yang menunjukkan tren positif.
Ia menegaskan dengan ditandatanganinya UMK tersebut maka seluruh pihak telah bersedia dan wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan di Kabupaten Kuningan mulai tahun 2026.
“Kemudian teman-teman sama-sama ngawal di 2026 benar ngga 2.356.993 itu dilaksanakan oleh seluruh perusahaan di Kabupaten kuningan. Kalau ada yang nggak benar, kita sama-sama tegur,” tegas Guruh. (didin)










