KUNINGAN (MASS) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan bakal naik di tahun 2025. Sebelumnya, tahun 2024 naik Rp. 63.000 total saat ini Rp.2.074.666. Sedangkan untuk tahun 2025 rencanaya akan dinaikan sebesar Rp. 134.853, total menjadi 2.209.519.
Berdasarkan angka tersebut, UMK Kuningan naik menjadi 6,5% sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2024 yang diusulkan pada rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kuningan beberapa waktu lalu. Hal itu, Memicu berbagai tanggapan dari pekerja di berbagai sektor. Meski kenaikan UMK membawa harapan baru, para pekerja menyampaikan pandangan beragam terkait kesejahteraan mereka dan kebutuhan hidup yang semakin meningkat.
Angga, seorang karyawan kontrak di RS Juanda yang telah bekerja selama dua tahun dengan gaji sekitar Rp2.300.000, menyambut baik kenaikan UMK.
“Alhamdulillah di tahun 2024 UMK naik, namun sekarang dengan biaya hidup di Kuningan terus meningkat, saya berharap UMK di tahun yang akan datang lebih meningkat dari tahun sebelumnya,” ujar Angga. Minggu (22/12/2024).
Miya, karyawan kontrak di PT Fashion Stitch Joshua, perusahaan garment, menerima gaji Rp2.074.666 setelah satu tahun bekerja.
“Untuk gaji di Kuningan sudah cukup, harapan ke depannya semoga UMK dinaikkan lagi,” katanya optimis.
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Isah, karyawan tetap di CV ternama pada perusahaan manufaktur boneka. Ia mengungkapkan gajinya saat ini sekitar Rp1.800.000 meski telah bekerja selama tujuh tahun. Ia mengaku sulit mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Gaji segini kurang mencukupi. Harapannya semoga ada kenaikan UMK untuk tahun berikutnya,” keluh Isah.
Sementara itu, Maya, karyawan ternama lainnya, menerima gaji Rp2.000.000 setelah empat tahun bekerja. Ia mengungkapkan, pihaknya harus bisa berhemat untuk memenuhi kebutuhan.
“Menurut saya, gaji segitu kurang untuk kebutuhan yang semakin meningkat. Tapi kembali lagi, tergantung cara mengatur pengeluaran,” ungkapnya.
Keluhan paling menonjol datang dari Intan, guru honorer di salah satu sekolah yang ada di Kabupaten Kuningan. Saat ini hanya menerima gaji Rp300.000 per bulan, meski telah bekerja selama empat tahun.
“Harapannya ada kebijakan tambahan untuk guru honorer,” harapnya.
Kenaikan UMK memang memberikan secercah harapan bagi pekerja di Kuningan. Namun, tantangan biaya hidup yang terus meningkat membuat banyak pekerja mendambakan kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan mereka di masa depan. Lalu, bagaimana dengan gajihmu sekarang? (argi/ddn-mgg)