KUNINGAN (MASS) – Meski sudah melakukan audensi dari jam 09.50 WIB hingga jam 12 siang dengan Kadishub dan DPRD Kuningan , ternyata empat tuntutan angkutan online yang tergabung pada wadah Forum Bersama Transportasi Online Kuningan tidak bisa dikabulan secara langsung.
Hal ini karena menunggu hasil rapat yang akan dilakukan pada Rabu (4/12/2019). Rapat yang akan dilakukan di DPRD Kuningan itu, selain menghadirkan Dishub dan DPRD, juga ada pihak angkutan umum dan angkutan online.
Adapun empat tuntutan angkutan online adalah hilangkan zona merah, cabut plang zona yang sudah terpasang disemua titik. Lalu, poin tiga mereka meminta tuntutan terjawab hari ini, dan memberikan waktu 2 x 24 jam untuk merealisasikan secara tertulis.
Jika tuntutan tidak terpenuhi maka angkutna online se-Kabupaten Kuningan akan turun ke jalan. Sedangkan piont terakhir adalah meminta agar difasilitasi untuk mediasi antara transportasi online dan konvensional.
“Kami tidak bisa mengabulkan tuntutan karena harus dirapatkan dengan berbagai pihak termasuk antar angkut umum dan angkutan online,” ujar Kadishub Kuningan Dr Deni Hamdani, Senin (2/12/2019) usai audensi.
Deni juga membenarkan mengenai aturan pemasangan plang dan juga zona tidak ada aturan dari pusat. Namun, apa yang dilakukan oleh Dishub semata-mata demi kebaikan semua pihak karena harus ada perlakukan adil kepada semua angkutan.
“Kalau angkutan umum mereka sudah ada jalurnya. Kalau mereka mengangkut penumpang ke Cigugur pasti takut oleh angkutan 09. Sedangkan angkutan online bisa kemana-mana, sehingga ini yang harus dipahami,” ujarnya mantan Kasatpol PP Kuningan.
baca berita sebelumnya: https://kuninganmass.com/incident/demo-ditolak-driver-angkutan-online-akhirnya-audensi/
Di tempat yang sama Wakil Ketua DPRD mengatakan, hal yang sama bahwa tuntutan akan bahas pada saat rapat dengan berbagai pihak pada Rabu. Ia meminta pihak angkutan online hadir, begitu juga angkut.
“Kita harus berpedoman pada sila ke 5 Pancasila yakni keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Saya berharap baik angkut umum maupun angkutan online untuk hadir, tapi jangan semuanya cukup perwakilannya saja,” jelas Dede.
Sementara itu, Ketua Forum Bersama Transportasi Online Kuningan Paulus Suparman menerangan, empat tuntutan yang mereka sampaikan karena mengacu kepada aturan, dimana tidak ada aturan mengenai zona merah dalam angkutan online.
“Kami mah mengacu pada aturan rambu-rambu. Kalau ada rambu dilarang berhenti maka kami tidak boleh berhenti. Itu saja simple,” jelas Paulus.
Ia mengatakan, baik angkut umum dan angkutan online mempunyai hak yang sama karena sebagai warga negara Indonesia. Untuk itu jangan ada diskriminasi sehingga plang harus segera dicabut agar tidak terjadi gesekan di lapangan.
“Perlu diketahui adanya zona merah dan plang menjadi pemicu di lapangan. Para supir angkutan seolah ada kekuatan hukum sehingga bisa mengusir kami. Padahal secara aturan tidak ada,” jelasnya.
Mengenai mereka tidak saklek meminta semua tuntutan dikabulkan oleh dewan dan Dishub karena masih bersabar dan ada rencana menggelar pertamuan pada Rabu tanggal 4 Desember.(agus)
Draft Tuntutan
1.Hilangkan Zona Merah
2.Cabut Plang Zona Yang Sudah Terpasang Disemua Titik
3.Kami Meminta Tuntutan Terjawab Hari Ini, Dan Memberikan
Waktu 2x 24 Jam Untuk Merealisasikan Secara Tertulis. Jika Tuntutan Tidak Terpenuhi Maka Kami Dan Rekan-Rekan Online Se – Kabutapen Kuningan Akan Turun Ke Jalan
4. Meminta Agar Difasilitasi Untuk Mediasi Antara Transportasi Online Dan Konvensional