KUNINGAN (MASS)- Meski KPU sudah menetapkan Rapat Pleno Rekaputasli tinggkat kabupaten pada tanggal 30 April. Namun, untuk penetapan Caleg terpilih menunggu hasil penetapan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 25 Mei atau sesuai dengan jadwal.
“Jangan salah arti kami belum pernah mengumumkan Caleg terpilih. Kalau saat ini banyak yang beredar prediksi Caleg terpilih kami tidak mengetahui hal itu. Karena keputusan akan dimumumkan tiga hari usai penetapan pada tanggal 22 Mei,” ujar Ketua KPU Kuningan Asep Fauzi kepada wartawan belum lama ini.
Asep mengaku, terkait banyaknya Caleg yan sudah syukuran karena sudah diyakini lolos, baginya itu hak Caleg. Pihaknya akan mengumumkan usai ada putusan resmi dari MK karena diberikan ruang ketika ingin mengadu ke MK.
Pada kesempatan itu, Asep juga menjawab terkait soratan KPU Kuningan yang dinilai tidak profesional dengan kejadian perbedaan Caleg Gerinda, pihak tidak mempermasalahakan karen itu hak publik. Pihak KPU akan fokus kepada perkerjaan.
Sekedar informasi, banyak Caleg yang sudah melakukan syukuran atas kemenanganya. Mereka mengundang warga yang dinilai berjasa atas kemenangnya. (agus)