16 Tersangka Kasus Narkoba dan Miras Diringkus Polres Kuningan, Ribuan Butir Obat Keras Dan Miras Diamankan

KUNINGAN(MASS) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan bongkar sembilan kasus peredaran gelap narkotika, obat keras terbatas, hingga minuman beralkohol selama gelaran Operasi Antik sepanjang bulan Oktober 2026.

Dari hasil pengungkapan di sejumlah lokasi, polisi berhasil mengamankan 16 orang tersangka yang terdiri dari 13 pria dan 3 wanita. Dalam konferensi pers di Mako Polres Kuningan pada Kamis (29/10/2026), Kapolres Kuningan.

AKBP Bellen Anggara Pratama, SIK, MH, membeberkan sembilan perkara yang diungkap yaitu lima kasus sabu, satu kasus tembakau sintetis, satu kasus obat keras terbatas, serta dua kasus tindak pidana ringan minuman beralkohol. Para tersangka dibekuk di berbagai kawasan kecamatan, mulai dari Kecamatan Kuningan, Cigugur, Cilimus,Mandirancan, Jalaksana, hingga Lebakwangi.

“Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan telah melakukan ungkap kasus tindak pidana terkait narkoba selama Operasi Antik bulan Oktober 2026 dengan total sembilan kasus dan enam belas orang tersangka,” ujarnya.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti bernilai ratusan juta rupiah, meliputi 10 paket sabu seberat 67,48 gram senilai Rp100 juta, dua paket tembakau sintetis seberat 9,42 gram, 1.585 butir obat keras terbatas, serta 1.708 botol minuman beralkohol berbagai merk.

“Narkotika jenis Sabu 10 paket dengan berat 67,48 Gram, narkotika jenis tembakau sintetis 2 paket dengan berat 9,42 gram, obat keras/bebas terbatas berbagai jenis 1.585 Butir dan minuman beralkohol sebayak 1.708 Botol,” paparnya.

Modus operandi yang digunakan para pelaku dalam mengedarkan barang haram tersebut sebagian besar menggunakan sistem tempel peta lokasi serta transaksi tatap muka secara langsung (COD).

“Modus operandi yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara sistem tempel menggunakan peta serta bertemu secara langsung atau tatap muka,” tambahnya.

Tercatat, dari 16 tersangka yang ditangkap, tiga orang di antaranya merupakan residivis kasus serupa dan kasus narkotika jenis sabu serta tembakau sintetis terancam hukuman berat berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun penjara.

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, untuk pengedar obat keras terbatas dijerat pasal dalam Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan pelaku penjual miras dijerat sanksi pidana ringan sesuai Perda Kabupaten Kuningan.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba dan miras demi menjaga ketertiban serta menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Kuningan,” pungkasnya. (raqib)