KUNINGAN (MASS) – Putusan hasil banding Pengadilan Tinggi Bandung terkait perkara money politics yang melibatkan MB (56), masih mengundang kepenasaranan beberapa pihak. Mereka merasa penasaran siapa penyandang dana pria yang beprofesi sebagai tukang ojek tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Adhyaksa Darma Yuliano SH MH saat dikonfirmasi menegaskan pihaknya hanya bersifat menjalankan putusan majelis hakim PT Bandung. Namun sebagai pencerahan, ia menjelaskan apa yang dilaporkan JPU (jaksa penuntut umum).
“Setiap orang menjanjikan untuk memberikan uang atau bentuk lain, itu yang kita buktikan. Memang tak disebutkan salah satu unsur pasalnya, duitnya darimana,” kata Adhyaksa, Kamis (19/4/2018).
Di fakta persidangan, lanjutnya, jaksa membuktikan adanya uang yang diberikan kepada 5 saksi. Untuk sumber dananya, hakim PN Kuningan pun tetap mencari fakta itu. Namun yang jadi masalah MB selaku terdakwa tidak mengakuinya.
“Hakim dan jaksa sudah menggali alat bukti duit itu darimana. Tapi di fakta persidangan, terdakwa dan saksi-saksi lainnya tak ada fakta lain yang menjelaskan uang itu darimana,” terangnya.
Adhyaksa menjelaskan kembali, jaksa telah membuktikan pasal 187A ayat 1. Sedangkan mengenai uang itu darimana atau penyandang dananya, tidak muncul di fakta persidangan. MB sendiri tidak mengakuinya namun jaksa membuktikan sesuai alat bukti, memang MB yang memberikan uang kepada 5 saksi tersebut.
Maka dari itu, majelis hakim PN Kuningan sependapat dengan tuntutan jaksa. Hakim PT Bandung pun mengamini alat bukti yang diajukan di persidangan.
“Kalau dananya dari mana, tak ada di fakta persidangan, tidak terungkap. Karena itu bukan bagian dari pembuktian unsur-unsur kami. Kami hanya membuktikan bahwa terdakwa memberikan uang 25 ribu sesuai unsur pasal 187A ayat 1. Hanya 25 ribu dikali 5 saksi saja berdasarkan fakta persidangan,” paparnya.
Terkait vonis 3 tahun yang diturunkan menjadi 6 bulan, Adhyaksa menegaskan, pihaknya hanya menjalankan UU. Sehingga di awal jaksa melakukan penuntutan berdasarkan UU yang leterlek. Ketika minimum 36 bulan, pihaknya tidak bisa menuntut kurang dari itu.
“Kalau melihat di pertimbangan hukum putusan banding, bahwa antara uang yang diberikan terdakwa dengan ancaman hukumannya menurut hakim belum memenuhi rasa keadilan. Sehingga majelis hakim banding memutuskan 6 bulan,” pungkasnya. (deden)