KUNINGAN (MASS) – Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kuningan Dadan Somantri Indra Santana SH, mengungkapkan pelaksanaan mutasi dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang telah di laksanakan pada tanggal 16 November dan tanggal 23 November 2023 berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Pasalnya, lanjut Ketua Gardah Kabupaten Kuningan itu, ada beberapa hal yang mengganjal dan dianggap melanggar peraturan yang ada.
“Adanya beberapa orang pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang telah dirotasi dan bahkan telah mendapatkan promosi jabatan padahal masa kerjanya belum mencapai kurun waktu 2 (dua) tahun menjabat pada posisi jabatan semula,” kata Dadan, Jumat (8/12/2023) siang.
Baca : https://kuninganmass.com/mutasi-dadakan-berikut-daftar-8-camat-anyar-yang-dilantik-hari-ini/
Dengan demikian, lanjutnya, pada pelaksanaan mutasi tersebut diduga kuat telah terjadi pelanggaran ketentuan masa kerja yaitu telah melanggar ketentuan sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil dan atau Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Rumusan Pasal 190 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil dan atau Pasal 2 ayat (3) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, kata Dadan, telah sangat jelas mengamanatkan bahwa mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Baca : https://kuninganmass.com/hasil-open-bidding-dan-daftar-271-pejabat-yang-dilantik-hari-ini/
Ia menegaskan, peristiwa demikian tentunya tidak bisa dibiarkan mengingat hak warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan telah dijamin oleh Landasan Konstitusi Undang – Undang Dasar 1945.
“Untuk mengatasi persoalan ini sudah semestinya DPRD Kabupaten Kuningan segera membuat Pansus dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) khususnya dengan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian agar terlindunginya hak-hak warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama dan terpenuhinya rasa keadilan pada masyarakat,” desak Dadan di akhir. (eki)