KUNINGAN (MASS) – Tidak salah kalau Kuningan mendapat predikat nomor 2 peredaran narkoba di Jawa Barat. Sebagai bukti nyaris tiap minggu selalu ada penangkapan pelaku penjual obat ilegal oleh Sat Resnarkoba Polres Kuningan.
Dari catatan kuninganmass.com sejak Senin (11/3/2019) Sat Resnarkoba menangkap empat penjual obat terlarang. Dan mirisnya lagi total obat yang diamankan adalah 7.140 butir dengan berbagai jenis obat.
Pada hari Senin (11/3/2019) petugas berhasil mengamankan 388 butir obat. Obat ‘haram’ itu terdiri dari Dextromethorphan, Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer.
Pelaku berinisial US (41) warga Dusun 04 RT 18/ 04 Desa/Kecamatan Jalaksana. Ia diamankan di warung Mie Ayam Samping SMPN 2 Jalaksana Jalan Desa Babakan Mulya Kecamatan Jalaksana jam 13.05 WIB.
Bukan hanya obat tapi juga uang tunai hasil penjualan sebesar Rp150 ribu. Pelaku sudah mendekam di pejara.
Kemudian, pada Selasa (12/3/2019) Sat Resnarkoba Kuningan juga mengamankan AMM (25) warga Dusun Getrak RT 01/08 Desa Cihideunghilir Kecamatan Cidahu.
Barang yang diamanka adalah 10 Strip Obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl perstrip berisi 1 butir dengan jumlah keseluruhan 100 butir. Lalu, 9 strip obat yang diduga jenis Tramadol perstrip berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 90 butir.
Lalu, 9 bungkus Obat yang diduga jenis Tramadol dalam bungkus klip bening berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 90 butir. Kemudian, 10 bungkus obat yang diduga jenis Hexymer dalam bungkus klip bening berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 100 butir.
Pelaku ditangkap Selasa jam 19.30 WIB di Jalan Gang Tarikkolot Desa Cihideunghilir Kecamatan Cidahu. Bukan hanya obat tapi juga uang hasil penjualan sebesar Rp120 ribu.
Menurut pengakuan pelaku barang tersebut didapatkan dengan cara laku bayar dari RI warga Desa Cihideunghilir Kecamatan Cidahu. Pelaku pun terpaksa meringkuk di sel prodeo.
Pada hari yang sama juga ditangkap jam 14.00 WIB melakukan penangkapan terhadap MM (17) yang merupakan pelajar beralamat Dusun Kliwon Rt 14 Rw 05 Desa Pangkalan Kecamatan Ciawigebang.
MM menjual jenis Trihexyphenidyl atau obat yang dikenal untuk mengobati orang gila. Total ada 18, per strip berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 180 butir. Pelaku pun langsung digelandang ke Mapolres Kuningan.
Ia ditangkap di bengkel Yamaha Kapandayan Kecamatan Ciawigebang. Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledehan rumah terlapor diketemukan barang bukti berupa 18 Strip Obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl perstrip berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 180.
Obat ilegal itu disimpan dalam lemari baju kamar milik MM. Menurut pengakuan MM barang tersebut didapatkan dengan cara laku bayar R warga Desa Cihideunghilir Kecamatan Cidahu. Adapun pasal yang sangkakan adalah pasal 197 jo Pasal 196, Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Sementara penangkapa pada Rabu (13/3/2019) jumlahnya 6.200. Pelakunya adalah MR (18) Dusun Cikawung Tengah Desa Cihideunghilir Kecamatan Cidahu yang memasok AM.Ia ditangkap depan Asrama Polisi Polres Kuningan Desa Bandorasa Kecamatan Cilimus.
Dari tangannya didapat barang bukti yakni 10 strip obat jenis Trihexphenidyl dengan jumlah keseluruhan 100 butir. Lalu, 15 strip obat jenis Tramadol HCI dengan jumlah keseluruhan 150 butir.
Selanjutnya 1 buah tas selempang warna Hitam, 460 strip dengan obat jenis Trihexphenidyl jumlah keseluruhan 4.600 butir. Kemudian, 35 strip obat jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan 350 (tiga ratus lima puluh) butir.
Selanjatnya 1 Ples Hexsimer 2 mg beisi 1000 butir. Sedangkan BB lainnya adalah 1 (satu) buah tas gendong warna Hitam.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Kunigan Dedih Dipraja, pelaku ditangkap di Warung pecel lele yang bertempat di pinggir jalan Raya Bandorasa Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan jam pukul 18.00 WIB. (agus)