Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Incident

Tersangka Pembunuhan Terancam Dihukum Seumur Hidup

KUNINGAN (Mass) – Kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan warga Kuningan khususnya Kecamatan Maleber, akhirnya menemui titik terang. Pasalnya, pelaku pembunuhan bernama Kasda alias Edo (60) warga RT.04 rw.02 Desa Garahaji Maleber Kuningan, berhasil ditangkap jajaran kepolisian Polres Kuningan dan terancam hukuman seumur hidup.

Kapolres Kuningan, AKBP M Syahduddi SIK saat melakukan jumpa pers di Mapolres Kuningan, Jumat (29/7), mengatakan, tersangka pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan dikenai pasal berlapis yaitu Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 339, Pasal 365 ayat (3) KUHP, Pasal 351 ayat (3) Pasal KUHP, dan 340 KUHP terkait dengan pembunuhan berencana dengan sanksi pidana seumur hidup atau mati.

“Motif awal dari tersangka itu, karena merasa sakit hati terhadap korban yang sering menghina atau mengejek, pada saat tersangka dengan korban menghadiri acara pernikahan yang ada hiburan. Ketika tersangka berjoget, oleh korban diledek dengan bahasa Tukang Kuli Macul Wae Hayang Joget, sehingga pelaku merasa tersinggung dan pada malam harinya melakukan upaya-upaya pembunuhan disertai dengan pencurian dan kekerasan,” bebernya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Untuk barang bukti sendiri kata Kapolres, diantaranya 1 bilah golok panjang 60 cm, 4 buah gelang warna kuning emas, 1 handphone, 1 buah sarung, 1 buah jaket, dan beberapa pakaian korban yang masih terlihat bekas lumuran darah.

“Tersangka masuk kerumah korban dengan cara mencongkel jendela yang tidak terkunci, lalu mematikan semua lampu yang ada didalam rumah. Setelah itu, mencoba membekap korban dan terbangun sehingga sempat timbul perlawanan,” ujarnya.

Karena kondisi ketika itu dalam keadaan gelap lajut Kapolres, akhirnya tersangka menghujamkan goloknya hingga beberapa kali hingga korban jatuh bersimpah darah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kita saat itu ke TKP, dan korban tidur di kamar utama yang biasa dipakai tidur oleh korban dan diakui juga keterangan dari tersangka. Namun, jendela yang digunakan tersangka untuk masuk kedalam rumah bukan dari jendela kamar korban,” katanya.

Berdasarkan saksi-saksi yang diperiksa, pihaknya menerangkan bahwa, pelaku sering terlihat mondar-mandir di sekitar rumah korban pada malam hari sebelum kejadian. Namun, untuk memastikan itu kepolisian menggunakan anjing pelacak agar bisa mencari jejak pelaku pembunuhan.

“Hasilnya, berdasarkan dari sasaran anjing pelacak bahwa pelaku pembunuhan mengarah kerumah tersangka tersebut. Oleh karena itu, ini memperkuat dugaan kita kalau pelakunya adalah tersangka disamping mempergunakan fasilitas teknologi informasi untuk melacak pelaku,” pungkasnya. (andri)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Advertisement