KUNINGAN (MASS) – Kasus dugaan money politics di Desa Karanganyar Kecamatan Darma terus bergulir. Dari keterangan yang diperoleh kuninganmass.com, perkaranya sudah ditangani kejaksaan yang merupakan salah satu unsur Sentra Gakkumdu.
Tersangka kasus tersebut berinisial MB, yang tempo hari sempat dipinta klarifikasi oleh Panwaslu Kuningan bersama politisi PAN, H Maman Wijaya. MB diduga selaku orang yang memberi amplop berisi uang pada waktu itu. Sedangkan penerimanya belum dijadikan tersangka.
Seorang Praktisi Hukum, Abdul Haris SH mengatakan, kasus money politics jangan sampai dianggap sepele. Sebab tersangka kasus ini diancam kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun. Hal itu mengacu pada UU 10/2016 tentang pilgub, pilwakot dan pilbup, pasal 187A ayat 1.
“Saya menyarankan agar partai naungannya atau timses paslon yang merupakan kawan dari tersangka ini tidak diam. Dia harus dibela, jangan ditumbalkan,” ujar Haris kala berkunjung ke kantor kuninganmass.com Senin (19/3/2018) sore.
Bukan hanya itu, ia juga meminta agar penerima uang mendapat perlakuan yang sama. Ketika si pemberi dijadikan tersangka, maka si penerima pun mestinya begitu. Haris berbicara begitu seraya menyebutkan regulasi yang mengatur kasus dugaan money politics.
Terpisah, anggota Panwaslu Kuningan Abdul Jalil Hermawan mengatakan, masalah itu sudah masuk ranah penyidik. Namun dirinya sedikit memberikan penjelasan kaitan dengan status MB yang menjadi tersangka.
“Status MB jadi tersangka dua hari lalu setelah ada supervisi dari Bawaslu provinsi. Sekarang berkas sudah jadi, besok pagi dikirim ke kejaksaan karena tadi nunggu tanda tangan ketua,” terangnya.
Soal penerima uang yang jadi tersangka, Jalil membenarkan regulasinya seperti itu. “Di UU memang begitu. Itu akan terlihat di persidangan. Kita fokus ke pemberi dulu,” ungkap pria berbasic wartawan dan akademisi itu. (deden)