KUNINGAN (MASS) – Sebuah mobil Toyota Avanza silver dengan nopol E 1055 YH milik N Anis, raib setelah sebelumnya terparkir di garasi rumahnya, Dusun Manis Desa Cikadu Kecamatan Nusaherang, Senin (19/2/2024) kemarin.
Dalam kronologis yang diceritakan pelapor ke kepolisian, N Anis, dikatakan bahwa pada mulanya mobil tersebut diparkirkan di dalam garasi rumah sejak siang hari sebelumnya, sekitar pukul 13.00 WIB.
Malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, gerbang rumah juga dikunci oleh pelapor. Namun, sekitar pukul 01.20 WIB, anak korban terbangun dan berniat mengecek dari jendela ke depan rumah. Ia tidak melihat ada mobil di garasi.
Ia kemudian memberitahukan pada pelapor. Saat itu, keluarga pelapor mencoba membuka pintu depan rumah, tapi ternyata tidak bisa dibuka. Pelapor kemudian menghubungi pihak kepolisian. Pintu depan rumah yang tidak bisa dibuka, didapati diikat menggunakan tali plastik.
“Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut diduga dengan cara merusak kunci gembok dan merusak kunci mobil, diduga menggunakan kunci leter/T,” tertulis sebagai dugaan modus operasi.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 95.000.000,-. Kasus ini ditangani Polsek Kadugede. (eki)