KUNINGAN (Mass) – Dituding sebagai penyerobot tanah adat di lingkungan Paseban, Djaka Rumantaka yang memenangkan kasus di pengadilan, merasa tidak terima. Apalagi diisukan akan mencaplok Gedung Paseban. Dia menegaskan, kasus tersebut murni persoalan warisan.
“Yang akan dieksekusi itu hanya rumah seluas 16 bata. Bisa dilihat sendiri, rumahnya berlokasi di bawah gereja, di bawah RS Sekar Kamulyan,” terang Djaka Rumantaka kepada para pewarta Jumat (14/7) di Hutan Kota Bungkirit.
Rumah tersebut adalah milik ibunya, almh Ratu Siti Djenar Sriningpuri Alibassa. Tapi selama ini ditempati oleh orang lain yakni Mimin Saminah bersama suaminya yang sudah almarhum Kusnadi. Ratu Siti Djenar adalah putri ketiga dari pasangan P Tedja Buana Alibassa yang menikah dengan Rd Nyi Mas Arinta.
“Jadi ini murni masalah hukum waris. Rumah yang seharusnya jadi hak ibu saya tapi selama ini tidak ditinggali oleh beliau. Malah oleh orang lain. Itu hak pakai saja. Dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan Paseban,” jelasnya.
Sehingga menurut Jaka wajar apabila kasus perdata di pengadilan selalu dimenangkan olehnya. Ia memperlihatkan beberapa bundel berkas putusan perkaranya. Bahkan sampai Putusan Mahkamah Agung RI (PK) No : 21 PK/Pdt/2014 tanggal 18 Juni 2014.
“Putusannya sudah paling tinggi. Wajar lah kalau PN dan Polisi mau mengeksekusi. Saya berani mengatakan Demi Allah Demi Rosulullah itu milik ibu saya. Silsilahnya jelas,” tandasnya.
Disinggung soal Cagar Budaya, Djaka menegaskan, yang masuk Cagar Budaya hanya Paseban saja. Sedangkan untuk sekolahan dan rumah yang akan dieksekusi, tidak masuk di dalamnya. Djaka juga tidak habis pikir, masalah waris dikait-kaitkan dengan Cagar Budaya.
“Paseban itu tidak diganggu gugat. Tidak benar kalau diisukan begitu. Yang dieksekusi hanya rumah seluas 16 bata. Itu mutlak perdata keluarga. Saya mendukung Cagar Budaya tapi tak ada keadilan, kami terusir secara kasar,” ketus Djaka.
Bicara Dewi Kanti atau Okki Satrio, Djaka mengatakan, mestinya mereka mawas diri. Dari silsilah Djaka adalah cucu dari Tedja Buana Alibassa.
Untuk itu, kepada pihak PN dan Polres, dia meminta agar hukum tetap ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Djaka berharap agar eksekusi sesuai putusan peradilan segera dilakukan. (deden)