Ternyata yang Akan Dieksekusi Itu Hanya Rumah Seluas 16 Bata, Bukan Paseban

KUNINGAN (Mass) – Dituding sebagai penyerobot tanah adat di lingkungan Paseban, Djaka Rumantaka yang memenangkan kasus di pengadilan, merasa tidak terima. Apalagi diisukan akan mencaplok Gedung Paseban. Dia menegaskan, kasus tersebut murni persoalan warisan. “Yang akan dieksekusi itu hanya rumah seluas 16 bata. Bisa dilihat sendiri, rumahnya berlokasi di bawah gereja, di bawah RS Sekar … Baca Selengkapnya