KUNINGAN (MASS) – Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa pengelolaan parkir yang menyasar siswa, prakteknya sudah menjalar dimana-mana. Dan ternyata, sejauh ini pengelolaan parkir itu belum berijin. Hal itu diungkapkan Kadishub Beny Prihayatno M Si didampingi Kabid Prasarana dan Perparkiran M Khadafi Mufti, dalam Podcast Kuningan Mass baru-baru ini.
“Sebetulnya, kalau kita lihat parkir di sekolah itu kan sebetulnya sudah berjalan di mana-mana gitu ya sudah berjalan sejak lama sejak lama, semuanya gitu,” sebut Kadishub Beny, menanggapi isu yang berkembang soal parkir siswa.
Ia menceritakan, awalnya justru pihak Dishub Kuningan tengah berusaha untuk menata perparkiran di Kabupaten Kuningan dalam rangka menertibkan terkait administrasi.
“Karena selama ini yang saya tahu memang untuk masalah administrasi ini, bisa dikatakan belum sesuai dengan aturanlah gitu ya. Si juru parkiir tidak mempunyai surat tugas gitu, ada juga yang lama terus keterkaitan dengan sistem apa namanya kontrak dari pengelolaan parkir sendiri juga tidak jelas, terkait dengan izin pengelolaan parkir juga tidak jelas. Kan kalau namanya pengelolaan parkir Ini kan ada syarat-syarat yang harus ditempuh gitu,” terangnya.
Ia membantah tudingan Dishub ingin nyari “receh” dari siswa. Menurutnya, Dishub justru ingin memfasilitasi agar perparkiran dikelola sesuai dengan peraturan yang ada, mulai dari ijinnya sampai potensi penghasilan dan pemasukan ke daerah.
Dijelaskan, saat penataan potensi parkir itulah, ada inisiatif dari SMPN 1 Maleber yang dating ke Dishub untuk meminta ijin izin pengelolaan parker, yang mana memang sebetulnya sudah berjalan parkirnya, da nada niatan untuj memperluas lahan parkir yang di sekolahnya untuk dimanfaatkan parkir siswa.
“Daripada istilahnya katanya kan banyak siswa sekarang ini banyak yang parkir di luar sekolah di mana-mana, liar gitu. Nah makanya inisiatif sekolah melalui komite khusnya SMPN 1 Meleber ini ingin menampung anak-anak siswa tuh daripada (liar) sudahlah di dalam sekolah saja, gitu. Itu juga komite (sekolah) ini berdasarkan hasil musyawarah dengan wali murid, izin dari desa selaku pemilik lahan gitu. Dia ingin izin gitu secara resmi,” sebutnya.
Secara hukum dan teknis, lebih lanjut dijelaskan Kabid Sarana dan Perparkiran M Khadafi Mufti M Si. Ia menejalskan bagaimana caranya para pihak ingin mengelola perparkiran. Dasarnya, Undang-undang 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik dan Permenhub 13 tahun 2023 serta PP Nomor 5 tahun 2021. Hal ini juga jadi semacam jaminan administrasi baik untuk pengelola, serta kenyamanan bagi yang parkir karena tempatnya dianggap layak.
Untuk parkir sendiri, izinnya keluar dari Dishub Kuningan setelah melewati survey dan kajian. Namun setelah lengkap di Dishub, persyaratannya dibawa ke DPMPTSP untuk verifikator dan selanjutnya di approval. Pihak pengelola punya ijin dari Dishub dan sertifikat dari DPMPTSP.
“Inilah yang tidak pernah dilakukan, (pengelola parkir siswa tidak pernah malakukan?) belum pernah,” kata Khadafi M Si.
Ia kemudian mengeluarkan sebundel edoman teknis perparkiran yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan. Penjelasan tersebut disampaikan dengan lugas dalam Podcast Kuningan Mass berdurasi 44 menit. (eki)
Berikut videonya: