KUNINGAN (MASS) – Dalam rentang sejak tahun 2004 – 2025 lalu, KPK RI menangani ribuan kasus korupsi. Namun diantaranya, kasus yang banyak terjadi adalab suap/gratifikasi.
Jumlahnya tidak main-main, capai 1086 kasus dengan modus perkara tersebut. Selain suap/gratifikasi, yang cukup banyak terjadi sebagai modus operasi korupsi adalah pengadaan barang/jasa/kerugian negara sebanyak 441 perkara.
Kemudian, disusul dengan perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan 66 perkara, lalu 65 perkara pungutan/pemerasan, 57 penyalahgunaan anggaran dan 28 perkara perizinan.
Hal itu disampaikan Deputi Penanganan dan Eksekusi KPK RI Irjen Pol Asep Guntur Rahayu, dalam Kuliah Umum yang diselenggarakan FH Uniku, Jumat (9/5/2026) kemarin.
Kegiatan itu diikuti oleh banyak unsur, termasuk siswa, guru, mahasiswa, serta pejabat daerah dan Forkopimda Kabupaten Kuningan.
Dijelaskan juga, dari yang ditangani KPK RI, terbanyak pelaku tindak pidana korupsi justru dilakukan pihak swasta dengan 505. Menyusul 445 ASN dengan eselon 1, 2, 3 dan 4. Serta 369 anggota DPR dan DPRD.
Dalam paparannya yang panjang, ia juga mengingatkan generasi muda untuk tidak mudah ikut arus. Apalagi, jangan sampai yang tadinya korban malah jadi pelaku.
Bukan tanpa sebab, KPK mempresentasikan bahwa pelaku korupsi juga menyasar pada kaum muda. Termasuk para pemimpin muda yang manggung di kancah nasional.
“Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar. Kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun tidak jujur itu sulit diperbaiki,” kata Irjen Pol Asep Guntur Rahayu, mengutip kalimat terkenal dari Mohammad Hatta, sebagai pesan penutup. (eki)