KUNINGAN (MASS) – Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK RI Irjen Pol Asep Guntur Rahayu SIK S Psi MH, dalam paparannya saat mengisi Kuliah Umum Fakultas Hukum Uniku, menjelaskan apa saja yang termasuk dalam korupsi.
Hal itu disampaikan Irjen Pol Asep, di hadapan siswa, guru, mahasiswa serta perangkat daerah dan awan media, Jumat (8/5/2026) siang tadi di Student Center Iman Hidayat Uniku.
Dalam pemaparannya, ada setidaknya 6 jenis tindak pidana korupsi sesuai UU No 31/99 Jo 20/21 Jo 1/23. Mulai dari Kerugian Keuangan Negara (penyalahgunaan wewenang), Penggelapan dalam Jabatan, Perbuatan Curang, Pemerasan, Gratifikasi, Suap Menyuap, Benturan Kepentingan dalam Pengadaan.
Dijelaskan juga, Tindak Pidana Lain yang berhubungan dengan korupsi seperti Merintangi pemeriksaan, keterangan kekayaan, keterangan rekening, keterangan palsu, dan identitas pelapor.
Secara khusus, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK RI menggarisbawahi perbedaan korupsi yang mirip dalam praktiknya, tapi berbeda modusnya. Gratifikasi, Suap dan Pemerasan.
Gratifikasi sendiri, merupakan praktik memberikan sesuatu pada seseorang yang berhubungan dengan jabatan, bersifat tanam budi, dan tidak ada kesepakatan.
“Contoh, pengusaha memberi hadiah voucher belanja kepada PNS karena merasa terbantu dalam pengurusan perizinan,” ujarnya mencontohkan.
Kemdian soal Suap. Praktiknya sama, memberikan sesuatu pada seseorang, namun ada kesepakatan dan biasanya dilakukan secara rahasia dan tertutup.
“Contoh pengusaha menyuap pejabat pemerintah untuk mendapatkan proyek,” sebutnya.
Terakhir adalah pemerasan. Praktiknya sama, memberikan sesuatu pada seseorang, namun berdasar pada permintaan sepihak dari pejabat (penerima), sifatnya memaksa dan ada penyalahgunaan kuasa.
“Contoh memaksa calon peserta tender untuk memberikan sejumlah uang dengan ancaman akan menggugurkan calon peserta tersebut,” terangnya.
Dalam paparan itu, ia juga menyebut 5 fokus area potensi tindak pidana korupsi yang dikejar oleh KPK-RI. Mulai dari bisnis, pelayanan publik, sumber daya alam, politik dan hukum. (eki)