Terima Laporan Warga, Satpol PP Sisir Kos-kosan yang Diduga Jadi Tempat Mesum, Amankan Dua Pasangan di Luar Nikah

KUNINGAN (MASS) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas asusila di sejumlah rumah kos wilayah Kecamatan Kuningan, Selasa (15/9/2026).

Pengawasan tersebut dilakukan oleh Bidang Penegakan Perda (Gakda) dan Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Kuningan. Kegiatan berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.

Petugas mendatangi tiga lokasi kos yang berada di wilayah Kelurahan Cirendang dan Kelurahan Kuningan. Lokasi yang diperiksa berada di Jalan Raya Cirendang-Gunung Keling, sekitar Area Taman Cirendang, serta Jalan Ir. Juanda.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang menduga sejumlah tempat kos digunakan untuk aktivitas mesum.

Salah satu petugas Satpol PP dalam laporan kegiatan menerangkan dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan dua pasangan di salah satu lokasi kos di Jalan Raya Cirendang-Gunung Keling. Keduanya diduga bukan pasangan suami istri.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan dua pasangan yang diduga bukan suami istri. Selanjutnya kami bawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan,” ujar Yoyon Suryono.

Kedua pasangan tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Kuningan untuk menjalani pembinaan. Petugas memberikan pengarahan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Selain pembinaan, para pihak juga diminta menandatangani Berita Acara Pembinaan dan Surat Pernyataan. Langkah tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut Satpol PP atas temuan dan aduan masyarakat.

“Yang bersangkutan sudah diberikan pembinaan dan menandatangani berita acara serta surat pernyataan,” paparnya.

Satpol PP menegaskan, kegiatan pengawasan tersebut merupakan bagian dari tugas penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, sekaligus menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Kuningan.

Pengawasan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 serta Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang telah mengalami perubahan.

Satpol PP menyatakan kegiatan berjalan aman dan lancar. Pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk respons terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga lingkungan permukiman dan tempat kos agar tetap tertib.

“Masyarakat diharapkan dapat menyampaikan laporan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan daerah. Setiap laporan selanjutnya dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai aturan dan kewenangan yang dimiliki Satpol PP Kabupaten Kuningan,” pungkasnya. (raqib)