KUNINGAN (MASS) – Warga Desa Timbang Kecamatan Cigandamekar, MA, terpaksa digiring oleh Satuan Narkoba Polres Kuningan pada Selasa (2/8/2022) kemarin.
MA, ditangkap di pinggir jalan, dan kedapatan membawa 100 butir obat dextromethorpin di saku celana kanannya, dengan terbungkus kresek hitam.
Menyusul hal tersebut, pihak kepolisian kemudian menggeledah rumah MA. Ditemukanlah 2340 butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 640 butir obat jenis Tramadol HCI.
Ribuan butir dari dua jenis obat itu, ditemukan di dalam kardus paket JnT, yang disimpan di dapur rumahnya. Kemudian, MA beserta barang bukti itu, berikut hpnya, dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Kuningan.
Kapolres AKBP Dhany Aryanda SIK, menyebut pihaknya akan menindaklanjutinya denhan mindik, BAP saksi dan TSKc pengembangan ke asal mula barang bukti serta jaringannya dan pemeriksaan barang bukti ke puslabfor.
“Sodara inisial MA, dikenakan pasal 197 jo Pasal 196 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ujar Dhany pada awak media. (eki)