Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Headline

Tega, Ponakan Habisi “Uwa” Karena Dendam

KUNINGAN (MASS) – Dendam bisa membuat orang lupa diri termasuk orang dekat sekalipun. Hal ini dialami oleh D(40) warga Dusun II Cibodas RT 005/004 Desa Cipondok Kecamatan Cibingbin.

Ia tega mengahabisi Sanah yang merupakan kakak kandung ayahnya atau Uwa (Bahasa Sunda) dengan cara dicekik pada Selasa (12/5/2020) di rumah korban. Pada saat di cekik tidak ada siapa-siapa.

Korban sendiri ditetemukan  pukul 16.00 WIB oleh anak korban yang akan mengantar makanan berbuka puasa kepada korban.

https://kuninganmass.com/incident/makam-warga-cipondok-dibongkar/

Rumah pelaku dan korban pun masih tetanggaan. Pasca melakukan pembunuh pelaku kabur sambil membawa perhiasan milik korban yang masih digunakan di badan.

Namun, pelarian pelaku akhirnya selesai karena pada tanggal Kamis  27 Agustus 2020, D alias T ditangkap di Kota Tangerang Provinsi Banten.

Polisi sendiri pasca pemakaman mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban, sehingga pada tanggal 21 Mei, makam Sanah kembali dibongkar untuk dilakukan otopsi.

“Pelaku kita tanggkap di Kota Tangerang. Selama ini pelaku selalu perpindah-pindah tempat karena mengetahui tengah diburu,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafril Dandel Malik SIK pada acara konferensi Pers di Mapolres Kuningan, Rabu (2/8/2020).

Korban pertama ditemukan oleh anaknya pada jam 16.00 WIB ketika akan menyerahkan makanan buka puasa.

Pada saat anaknya masuk ia mendapati ibunya tengah tertelungkup di atas kursi panjang dengan wajah tertutup bantal.

Kemudian, dibangunkan namun ibunya ternyata sudah meninggal. Anakanya pun histeris.   

Awalnya semua keluarga tidak curiga ibunya menjadi korban pembunuhan sehingga langsung dikuburkan.

Namun, anaknya Caskini mendengar pengakuaan dari Tasriah  selaku orang yang memandikan jenazah korban.

Tasriah menerangkan bahwa ketika memandkan Jenazah korban, melihat terdapat luka Iebam di bagian sekitar wajah korban.

Kemudian ketika jenazah korban sedang đimandikan, anak korban  tidak melihat adanya perhiasen emas yang digunakan oleh korban sebelum korban meninggal dunia.

Caskini  langsung memberitahukan hal tersebut kepada adiknya yang bernama Agus. Kemudian Agus Ambariti melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

“Pelaku membawa perhiasan emas dan menjualnya Rp3,9 juta. Uang itu digunakan untuk hidup pelaku dari Mei hingga Agustus,” ujar Kapolres yang didampingi Wakapolres Jaka Mulyana serta Kasat Reskrim Danu Raditia Atmaja.

Pelaku lanjut Lukman, dijerat pasal 338 KLHPidana (Ancaman hukuman paling lama lima belas tahun) dan 365 ayat (3) KLHPdara ( Ancaman hukuman paling lama lima belas tahun).

Pada saat jumpa pres bukan hanya pelaku yang dihadirkan tapi juga barang bukti. Keluarga korban sendiri menjadi lega pasca pelaku ditangkap. (agus)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Government

KUNINGAN (MASS)- Kasus yang meninggal karena covid-19 di Kabupaten Kuningan terus meningkat. Pada bulan Juni ada 121 orang. Sedangkan hingga tangal 3 Juli sudah...

Headline

KUNINGAN(MASS)- Disaat kasus meninggal karena covid-19 tinggi supir ambulan yang paling berjasa mengantar mayat ke rumah duka. Namun jasa besar para supir ambulan itu...

Advertisement