KUNINGAN (MASS)- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kuningan bersama dengan BPOM Wiilayah Jabar melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan terhadap empat perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang tidak memiliki izin.
Meski tidak memilki izin mereka nekad berproduksi sehingga tindakan tegas diambil oleh kedua instansi pemerintah itu.
“Waktu hari kamis sudah turun ke lapangan untuk sementara sebelum izinnya keluar dilarang berproduksi dulu dan kebetulan pada saat itu juga ada petugas dari BPOM turun ke lapangan dan melakukan penyegelan sampai dengan izinnya keluar,” tandas Kadisperindag Kuningan Agus Sadeli MPd yang didamping Kabid Perdagangan Erwin Erawan SE, Sabtu (21/9/2019) kepada kuninganmass.com.
Agus mengaku, pada saat monitoring bertemu dengan petugas BPOM sehingga langsung melakukan tindankan tegas. Untuk perusahan itu izin yang dikeluarkan oleh BPOM sudah habis.
“Kemarin juga langsung monitoring ke Aziza ternyata berbarengan dengan tim BPOM wilayah Jawa Barat jadi ketemu di pabrik tersebut,” jelas Agus lagi.
Menurut Agus, kewenangan untuk pengawasan terhadap minuman dan makanan itu ada di Provinsi, sesuai UU no 23 tahun 2014 artinya di Kabupaten hanya melakukan pembinaan. Pihaknya selama sudah berkomunikasi dengan Kabid Perlindungan dari provinsi.
Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh,ada empat produsen AMDK yang diduga belum memiliki izin seperti izin edar, diantaranya AMDK merk Aziza yang berlokasi di Desa Setianegara Kecamatan Cilimus. Lalu, Nalala di Desa Caracas Kecamatan Cilimus, dan satu lagi air kemasan di Desa Cibeureum Kecamatan Mandirancan dan Tita One di Desa Cileuleuy Kecamatan CIgugur.
Terpisah salah seorang aktivis Mahasiswa Inggil Abdul Kahfi mengaku prihatin jika produsen AMDK di wilayah Kuningan sudah beroperasi, namun tidak memiliki izin edar dan memproduksi air mineral dalam kemasan.
“Ikuti aturan, jangan justru melanggar. Ini berbahaya, karena air mineral ini dikonsumsi oleh masyarakat. Kami apresiasi tindakan tegas BPOM karena konsumen harus dilindunggi,” ujar dia. (agus)