KUNINGAN (MASS) – Tersangka tindak pidana korupsi PT Pegadaian Cabang Cilimus, resmi ditahan hari ini, Rabu (11/1/2023) oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negri (Kejari) Kuningan.
Hal itu dilakukan, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kejari untuk menahan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kantor Pegadaian Cilimus, yang terjadi pada tahun anggaran 2019-2020 lalu.
Yang ditahan Kejari adalah perempuan berinisial DAK, mantan kasir PT Pegadaian Cabang Cilimus. Tersangka, ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas IIA Kuningan.
Tersangka, ditahan karena terjerat primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidiair pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain surat perintah, penahanan itu berdasar pada penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap para tersangka pada hari ini, Rabu (11/1/2023) oleh bidang Tipidus Kejari Kuningan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelegen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto SH.
“Penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP yaitu perbuatan para tersangka diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.
Sebelumnya, kata Brian, di PT Pegadaian Cabang Cilimus diduga ada praktik menahan angsuran krasida, menahan angsuran dan mengambil emas pada produk Gadai Tabungan Emas (GTE).
Akibat aksi tersebut, lanjut Brian, merugikan keuangan negara kurang lebih sejumlah Rp. 1.749.833.655,- (satu miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tiga enam ratus lima puluh lima rupiah).
Seperti diketahui, sejak tahun 2022 lalu kasus ini sudah mencuat dibicarakan. Bahkan, Kasi Intel sebelumnya, Aryansa SH MH juga mengatakan bahwa kasus tersebut termasuk 3 kasus besar yang akan diselesaikan pada tahun tersebut.
Baca : https://kuninganmass.com/3-kasus-ini-sedang-disidik-kejari/
Namun di akhir Desember 2022 kemarin, Aryansa mendapat promosi ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Posisinya kini diganti oleh Brian Kukuh. (eki)
iik
13 Januari 2023 at 14:53
Parah pisan jalma teh..nekad Kitu nya..hadehhh..bakat ku butuh ge ulah smpe maling ath ..