Tersangka Korupsi UPK Luragung Dipidana 4 Tahun Penjara, Denda Rp 200 Juta

KUNINGAN (MASS) – Tersangka tindak pidana korupsi UPK Luragung dana PNPM tahun anggaran 2021 yang bersumber dari APBN, perempuan inisial RT, dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa dijatuhi pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Selain itu, RT juga dijatuhi hukuman … Baca Selengkapnya