UMK Kuningan 2022 Hanya Naik Rp19.460

KUNINGAN (MASS)- Gubernur Jabar Selasa (30/11/2021) menetapkan besaran nilai UMK di Provinsi Jawa Barat. Hal itu melalui keputusan  Gubernur Jabar Nomor 561/kep.732-Kesra/2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2022. Untuk besaran Kuningan sendiri tahun 2021 adalah 1.908.102,17. Dibanding tahun lalu hanya naik Rp19.460. Seperti diketahui pada tahun 2021 … Baca Selengkapnya