Hak Imunitas BK, Tidak Dapat Dipidana
KUNINGAN (MASS) – Pemberitaan terkait pernyataan bahwa putusan Badan Kehormatan dapat dipidanakan mendapat tanggapan dari Direktur LBH Uniku Suwari Akhmaddhian. Ia menerangkan, pernyataan bahwa putusan Badan Kehormatan dapat dipidanakan sungguh keliru karena BK berkerja berdasarkan tugas dan wewenangnya. Sehingga mempunyai Hak Imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 176 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan … Baca Selengkapnya