Dua Kali Sidang Pemda Dituntut Rp28,85 Miliar, Kembali Tanpa Hasil
KUNINGAN (MASS)- Sidang lanjutan gugat perdata yang dilakukan oleh perusahaan PT B&K INVEST kepada Pemda Kuningan kembali tidak mengahasilkan apa-apa. Pasalnya, salah satu pihak tergugat kembali tidak hadir. Kalau pada sidangĀ Rabu (10/7/2019) yakni Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Kuningan tidak hadir. Justru, sidang kedua (10/7/2019) giliran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia … Baca Selengkapnya