Calon Kuwu Harus Ber-KTP Desa Setempat
KUNINGAN (Mass) – Walaupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan calon kuwu (Kepala Desa) dari non pribumi, namun dalam Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa menekankan syarat calon kuwu agar terdaftar sebagai penduduk setempat. Klausul itu tertuang pada pasal 12 huruf G yang menyebutkan, calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan terdaftar sebagai penduduk setempat. “Dalam Raperda Pilkades, … Baca Selengkapnya